Britananews|ACEH UTARA – Oknum Geuchik Gampong Kambam, SYUKNI, yang juga menjabat sebagai pengurus Forum Geuchik Kecamatan Muara Batu, diduga terlibat langsung menjadi otak pungli bantuan rehab rumah Aspirasi DPR RI H. Ruslan Daud (PKB).
Bantuan Rumah Ruslan Daun periode 2023-2026 yang seharusnya gratis untuk warga miskin, diduga dipungut Rp1.000.000 per rumah oleh Geuchik Syukni.
GEUCHIK SYUKNI DIDUGA OTAK PUNGLI & KONFLIK KEPENTINGAN
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga menyebut Geuchik Syukni yang notabene adalah Geuchik Forum / Pengurus Forum Geuchik Muara Batu memerintahkan pemungutan melalui Ketua Pemuda MOLIDIN dan Sekdes MUNIZAR. Total hampir Rp100.000.000 dari 100 KK warga miskin.
Karena pelaku adalah bagian dari Forum Geuchik sendiri, warga menilai Forum Geuchik Muara Batu tidak akan netral.
Dasar Hukum Geuchik Forum Terlibat:
1. UU Desa No.6/2014 Pasal 29 & 30: Geuchik dilarang pungli, jika melanggar harus diberhentikan.
2. UU Tipikor No.31/1999 jo 20/2001 Pasal 12 huruf e: Pidana 4-20 tahun.
3. KUHP Pasal 368 Pemerasan: Ancaman 9 tahun penjara.
4. Permendagri No.82/2015 Pasal 8: Konflik kepentingan adalah pelanggaran berat.
5. Perpres 87/2016 Saber Pungli.
Kesaksian Korban:
Warga korban inisial RS (dilindungi UU Perlindungan Saksi No.13/2006) bersaksi:
_”Saya korban pak geusyik Gampong Kambam, rumah bantuan Ruslan Daun diminta uang 1 Juta per unit. Geusyik Syukni.”_
Tuntutan Warga Karena Pelaku Adalah Geuchik Forum:
1. Forum Geuchik Muara Batu DINILAI TIDAK NETRAL karena pelaku adalah pengurus forum itu sendiri. Warga minta forum dibekukan.
2. Mohon Camat Muara Batu & Bupati Aceh Utara langsung pecat Geuchik Syukni sesuai UU Desa Pasal 30.
3. Kembalikan uang Rp1 Juta per rumah.
4. Bapak H. Ruslan Daud DPR RI PKB dimohon evaluasi karena bantuan aspirasinya dipungli oleh oknum Geuchik Forum.
5. Lapor langsung ke Polres Lhokseumawe, Kejari Aceh Utara & Saber Pungli, karena Forum Geuchik tidak bisa mengadili anggotanya sendiri.
Geuchik Forum seharusnya menjadi teladan, bukan memeras bantuan DPR RI untuk warga miskin.
Hak jawab dibuka sesuai UU Pers 40/1999.
(Jurnalis)












































