BANDA ACEH — Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (IPELMASRA) Banda Aceh mendesak Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) segera mengevaluasi dan mencopot Mohd. Rizki Ramadhan dari jabatan Ketua DPC PPP Nagan Raya menyusul mencuatnya dugaan kasus khalwat yang menyeret namanya.
IPELMASRA juga meminta proses evaluasi dan pergantian Ketua DPRK Nagan Raya ditempuh sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua I IPELMASRA Banda Aceh, Teungku Syah Maulana Hilal, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar polemik politik, melainkan menyangkut etika pejabat publik, kehormatan lembaga legislatif, penggunaan fasilitas negara, serta kepercayaan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan berlindung di balik jabatan! Rumah dinas dibangun dan dibiayai menggunakan uang rakyat, bukan fasilitas pribadi. Jika benar terdapat pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Jangan sampai persoalan sebesar ini dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas Hilal, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, DPP PPP harus menunjukkan sikap tegas terhadap persoalan yang menyeret kader sekaligus pimpinan partainya di daerah. Evaluasi dan pemeriksaan internal perlu dilakukan untuk memastikan komitmen partai terhadap etika dan integritas pejabat publik.
IPELMASRA juga mendesak Wilayatul Hisbah (WH) dan kepolisian menindaklanjuti informasi dugaan peristiwa tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Pemeriksaan diminta mengacu pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
“Jangan sampai masyarakat kecil begitu mudah berhadapan dengan proses hukum, sementara ketika nama pejabat besar muncul dalam sebuah dugaan perkara, semuanya mendadak menjadi lamban dan tidak jelas. Hukum tidak boleh memiliki dua wajah. Jika unsur pelanggaran terpenuhi, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Yang kami tuntut adalah kepastian, bukan pembiaran,” ujarnya.
Selain itu, IPELMASRA meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Nagan Raya segera melakukan pemeriksaan etik untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik maupun penyalahgunaan fasilitas kedinasan.
Dalam pernyataan sikapnya, IPELMASRA Banda Aceh menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Mendesak DPP PPP mengevaluasi dan mencopot Mohd. Rizki Ramadhan dari jabatan Ketua DPC PPP Nagan Raya sesuai mekanisme organisasi.
2. Mendesak proses evaluasi dan pergantian Ketua DPRK Nagan Raya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Mendesak WH dan kepolisian mengusut dugaan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Mendesak BKD DPRK Nagan Raya segera melakukan pemeriksaan etik terkait dugaan pelanggaran kode etik dan penggunaan fasilitas kedinasan.
Hilal menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan bentuk penghakiman sebelum adanya pembuktian hukum. Namun, setiap pejabat publik harus bersedia mempertanggungjawabkan persoalan yang menyangkut jabatan dan kepercayaan masyarakat.
“Ini bukan soal siapa yang berkuasa, tetapi soal kesetaraan di hadapan hukum. Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami meminta proses hukum dan pemeriksaan etik berjalan tanpa pandang bulu,” tutup Hilal.
IPELMASRA Banda Aceh menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut serta meminta DPP PPP, DPRK Nagan Raya, WH, dan aparat penegak hukum memberikan tindak lanjut yang jelas dan bertanggung jawab.












































