Praktisi Hukum Misbar S.H Nilai Alasan Kewenangan Terbatas Pemkab Aceh Selatan Awasi Perkebunan Sawit Terlalu Mengada-ada

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:03 WIB

50137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc. Pribadi Misbar, S.H.

Doc. Pribadi Misbar, S.H.

Britana.com | ACEH SELATAN — Pernyataan Sekda Aceh Selatan Diva Samudra Putra terkait keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi perkebunan sawit dinilai berlebihan oleh praktisi hukum Aceh Selatan, Misbar, S.H., yang kerap mendampingi warga dalam konflik agraria.

Misbar menyebut narasi keterbatasan kewenangan tersebut terlalu mengada-ada karena pemerintah kabupaten dinilainya masih memiliki instrumen hukum dan administratif yang dapat digunakan untuk mengawasi, menegur, serta menekan perusahaan perkebunan yang bermasalah di lapangan.

“Jujur saya bilang, pernyataan Sekda itu mengada-ada. Pemkab tidak selemah itu. Masih ada kewenangan yang bisa dipakai, tinggal mau digunakan atau tidak,” kata Misbar dalam keterangannya, menanggapi polemik pengawasan sawit di Aceh Selatan.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Misbar, meskipun perizinan usaha perkebunan saat ini banyak terintegrasi melalui sistem OSS, bukan berarti pemerintah kabupaten kehilangan peran. Pemkab, katanya, tetap memiliki taring melalui fungsi pengawasan lingkungan, fasilitasi konflik, serta rekomendasi administratif.

Ia menjelaskan, kewenangan pertama berada pada aspek pengawasan AMDAL, UKL-UPL, dan pengelolaan lingkungan hidup. Melalui dinas terkait, pemerintah daerah dapat memberikan teguran, paksaan pemerintah, hingga penghentian sementara kegiatan apabila ditemukan pelanggaran serius.

Kewenangan kedua, menurut Misbar, berkaitan dengan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat. Ia menegaskan, pemkab dapat memanggil perusahaan, meminta data, melakukan verifikasi lapangan, lalu menyampaikan rekomendasi kepada gubernur apabila perusahaan mengabaikan kewajiban tersebut.

Misbar juga menyoroti kewenangan pemerintah daerah dalam proses fasilitasi dan mediasi konflik agraria. Menurutnya, apabila perusahaan hanya mengirim staf tanpa mandat pengambilan keputusan, pemkab berhak menolak proses mediasi karena dianggap tidak efektif.

“Jangan dilayani kalau perusahaan tidak membawa decision maker atau pihak yang punya kuasa mengambil keputusan. Mediasi seperti itu hanya menghabiskan waktu warga. Menolak mediasi yang tidak serius juga bagian dari tindakan pemerintah,” tegas Misbar.

Ia menilai narasi “kewenangan berada di pusat” sering dipakai karena dianggap sebagai posisi paling aman. Padahal, menurutnya, pemerintah daerah tetap dapat melakukan verifikasi, mendokumentasikan temuan, lalu melaporkannya kepada Gakkum KLHK dan Ditjenbun.

“Kalau pemkab keras, perusahaan bisa saja melobi ke provinsi atau pusat. Kalau pemkab lembek, warga marah. Akhirnya dipilih narasi keterbatasan wewenang, padahal laporan bupati punya bobot hukum lebih kuat daripada laporan warga,” ujarnya.

Misbar mendorong tim Asisten II bekerja secara terbuka, terukur, dan transparan. Ia meminta hasil temuan lapangan dipublikasikan, termasuk perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban plasma, melanggar sempadan sungai, atau mengabaikan standar lingkungan.

Menurutnya, keterbukaan data akan menciptakan tekanan publik yang lebih kuat terhadap perusahaan. Bahkan, sanksi administratif dari pemerintah daerah dapat lebih menakutkan bagi perusahaan daripada sekadar menunggu proses panjang pencabutan izin dari pemerintah pusat.

Di akhir pernyataannya, Misbar meminta Pemkab Aceh Selatan berhenti berlindung di balik alasan regulasi. Ia menilai warga tidak sedang bertanya siapa yang berwenang mencabut izin, melainkan apa tindakan nyata pemerintah terhadap masalah yang terjadi.

“Warga bertanya, sungai sudah tercemar, plasma belum ada, pemkab sudah memberi teguran atau belum? Kalau belum, berarti wewenang itu ada, tetapi tidak dipakai. Itu yang kami sebut terlalu mengada-ada,” tutup Misbar.

Misbar menegaskan, pertanyaan paling mendasar saat ini bukan lagi soal terbatas atau tidaknya kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, publik justru menunggu jawaban sederhana: apakah Pemkab Aceh Selatan benar-benar mau menyelesaikan persoalan ini atau tidak.

Berita Terkait

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor
Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 13:53 WIB

PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Minggu, 1 November 2026 - 14:15 WIB

57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Dana Desa Kuta Mbaru 2023–2025 di Agara Disorot, Anggaran Air Limbah Rp80 Juta Dan Pengajian Rp30 Juta Dipertanyakan

Berita Terbaru