Britananews|Lhokseumawe – Skema licik berkedok proyek pemerintah kembali terbongkar.
Seorang oknum aparatur sipil negara (PNS) asal Kabupaten Bener Meriah berinisial G harus berurusan dengan hukum setelah diduga menipu korban hingga meraup uang lebih dari Rp700 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polres Lhokseumawe dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026) pagi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan mengungkapkan, tersangka memanfaatkan status dan pengaruhnya untuk meyakinkan korban.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara pelaku dengan korban berinisial J di kawasan Pangooi, Kota Lhokseumawe.
Dalam pertemuan tersebut, G yang diketahui pernah menduduki jabatan strategis di Bener Meriah, menawarkan sejumlah proyek dengan dalih memiliki akses kuat di lingkaran pemerintahan.
Tak berhenti di situ, komunikasi berlanjut intens melalui telepon. Pada awal Februari 2025, keduanya kembali bertemu. Saat itulah pelaku semakin meyakinkan korban dengan sederet proyek “basah”, mulai dari pengadaan alat kesehatan hingga infrastruktur.
Proyek yang ditawarkan pun terbilang menggiurkan, seperti pengadaan mesin cuci darah, cold storage, mobil IPAL, genset, kursi roda, hingga paket pekerjaan lain dengan nilai fantastis mencapai ratusan juta rupiah.
Tergiur janji manis tersebut, korban pun menggelontorkan dana secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai. Namun hingga memasuki tahun 2026, tak satu pun proyek yang dijanjikan terealisasi. Uang melayang, proyek tak kunjung datang.
“Modusnya klasik, menawarkan proyek fiktif dengan memanfaatkan jabatan dan kepercayaan korban untuk keuntungan pribadi,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari rekening dan bukti transaksi keuangan, percakapan antara pelaku dan korban, kwitansi penyerahan uang tertanggal 17 Maret 2025, hingga dua sertifikat yang dijadikan jaminan—namun belakangan diketahui bukan milik tersangka.
Kini, G telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran proyek tanpa kejelasan hukum. Setiap kerja sama,
Terutama yang berkaitan dengan anggaran besar, harus dipastikan melalui mekanisme resmi agar tidak menjadi korban penipuan serupa.



























