Jaringan Senpi Ilegal Terendus, Polisi Sita AK-47, Pemburuan DPO Diperketat

ZANI

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 14:05 WIB

50241 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britananews.com|Aceh|Lhokseumawe — Kasus kepemilikan senjata api ilegal di Kota Lhokseumawe akhirnya terkuak. Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti berbahaya, sementara satu pelaku lain yang diduga sebagai pemasok utama kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

 

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini menguak temuan mencengangkan. Polisi menyita satu pucuk pistol FN lengkap dengan magazen dan lima butir amunisi, satu bilah pisau, satu unit handphone, tas sandang warna hijau, satu unit sepeda motor trail, hingga satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 beserta 26 butir peluru kaliber 7,62 mm.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026).

 

 

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas melakukan pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua.

 

 

Kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu pelaku yang membawa tas menjadi titik awal terbongkarnya kasus ini. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan pistol FN beserta amunisi. Dari situ, penyelidikan langsung dikembangkan.

 

 

Hasil interogasi mengarah pada sosok berinisial B yang kini berstatus buron. Ia diduga sebagai pihak yang memasok senjata kepada para tersangka. Lebih jauh, para pelaku juga disinyalir telah merancang aksi untuk menciptakan keributan di lokasi kegiatan tersebut.

 

 

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Di lokasi ini, polisi menemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 yang disembunyikan di belakang rumah tersangka. Senjata tersebut dikubur di dalam tanah dan diduga kuat milik B.

 

 

“Senjata laras panjang ini milik DPO. Kami masih melakukan pengejaran dan mendalami jaringan kepemilikan senpi ilegal ini,” ujar Kapolres.

 

 

Selain itu, tersangka berinisial M turut diamankan bersama sepeda motor trail yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe menegaskan,

 

 

pengusutan kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Perburuan terhadap pelaku yang masih buron terus dilakukan, sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik peredaran senjata api ilegal di wilayah tersebut.

Berita Terkait

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha
Momentum Sumpah Pemuda, Illiza Tunjuk Sulthan Muhammad Yus sebagai Jubir Pemko Banda Aceh
Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi, Unit Tipidter Polres Nagan Raya Laksanakan Penandatanganan Surat Pernyataan Kepatuhan dan Integritas Petugas SPBU
Masjid Giok Jadi Pusat Peringatan Milad GAM ke-50 di Nagan Raya
Kapolda Aceh Ungkap Kronologi Pengungkapan Pabrik Sabu di Pidie, Tegaskan Tak Ada Kompromi terhadap Narkoba
Rotasi Jabatan, Kompol Usman Masuk Batalyon A Pelopor Brimob Polda Aceh Kompol Siswandi ke Batalyon C
PERINGATI HARI SANTRI NASIONAL 2026, ISTNU ACEH DAN PWNU ACEH ZIARAH KE MAKAM ULAMA PEJUANG

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 13:53 WIB

PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Minggu, 1 November 2026 - 14:15 WIB

57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Dana Desa Kuta Mbaru 2023–2025 di Agara Disorot, Anggaran Air Limbah Rp80 Juta Dan Pengajian Rp30 Juta Dipertanyakan

Berita Terbaru