Britananews|Aceh Utara – Pelaksanaan proyek revitalisasi di SMPN 2 Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, menuai sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (19/6/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan konstruksi pada ketinggian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek yang dibiayai negara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumentasi yang diperoleh, pekerja tampak berada di bagian atas bangunan tanpa mengenakan helm keselamatan, sabuk pengaman (safety harness), maupun perlengkapan keselamatan lainnya yang diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi berisiko tinggi.
Pengabaian terhadap penggunaan APD bukan hanya berpotensi membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga dapat melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Landasan Hukum yang Mengatur K3
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 mengatur kewajiban pengusaha atau pelaksana pekerjaan untuk menjamin keselamatan tenaga kerja.
Pasal 14 mewajibkan penyediaan alat perlindungan diri bagi pekerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 menyebutkan setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3
Mengatur kewajiban perusahaan dan pelaksana proyek menerapkan sistem manajemen keselamatan kerja secara menyeluruh.
Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian
Setiap pekerja yang melakukan pekerjaan di atas permukaan tanah dengan risiko jatuh wajib menggunakan perlindungan jatuh yang sesuai.
Pentingnya penerapan K3 dalam proyek revitalisasi sekolah juga sejalan dengan program pemerintah yang menargetkan terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan layak melalui revitalisasi satuan pendidikan.
Pengamat konstruksi dan aktivis keselamatan kerja mendesak pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak berwenang diminta memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap proyek revitalisasi sekolah yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan tidak mengabaikan aspek keselamatan para pekerja yang terlibat di dalamnya.
Keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat merugikan pekerja maupun negara
(Tim)












































