Tak Kantongi Izin, Puluhan Usaha Walet di Lhokseumawe Kena Sanksi Tegas

RAMA ZANI

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britananews.com|Aceh|Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melakukan penertiban terhadap sejumlah pemilik toko dan 22 titik usaha sarang burung walet yang belum mengantongi izin resmi pada Rabu (22/04/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan program “Indonesia Asri” sebagaimana tertuang dalam instruksi presiden.

Penindakan yang berlangsung hari ini melibatkan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Lhokseumawe.

Dalam operasi tersebut, petugas menyegel dan melakukan fogging di lokasi usaha yang belum mengurus perizinan. Meski sebelumnya telah diberikan sosialisasi dan imbauan melalui Geucik dan kecamatan, beberapa pemilik usaha masih enggan mengurus izin yang diwajibkan.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, Pemko Lhokseumawe mengambil langkah tegas dengan melakukan fogging di lokasi usaha sarang burung walet guna menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, sekaligus menyegel bangunan usaha yang melanggar aturan.

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP., M.S.M, turut menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan usaha agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini upaya pemko Lhokseumawe untuk menertibkan usaha burung walet yang belum memiliki izin,atau belum terdaftar sebagai wajib pajak, kita sudah melalui tahapan sosialisasi dan peringatan secara langsung oleh camat dan geuchik. Namun hingga hari ini belum mengurus izinnya,” ujar Safriadi.

Ia menambahkan bahwa perizinan usaha memiliki peran penting, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga sebagai bentuk retribusi pelaku usaha burung walet terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami kembali menghimbau kepada pelaku usaha burung walet lainnya ” jelasnya.

Safriadi juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Lhokseumawe untuk segera mengurus perizinan agar tidak terkena sanksi serupa di masa mendatang.

“Hari ini kita tindak tegas dengan fogging dan pintunya kita gembok,” tegas Safriadi.

Pemko Lhokseumawe memastikan bahwa penertiban dan pembinaan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan yang aman, sehat, resik dan indah di Kota Lhokseumawe.

Sementara itu, Dinas Kominfo Lhokseumawe Taruna Putra Satya, S.IP, M.A.P selaku juru bicara Pemko Lhokseumawe menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang terus berulang, khususnya terkait usaha yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan ketertiban umum.

“Penegakan aturan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Kami berharap para pelaku usaha dapat kooperatif dan segera mengurus perizinan,” tegas Taruna.

Berita Terkait

Illiza: Pemimpin Harus Peka dan Berbasis Niat, BAA Talk 2026 Jadi Momentum
Tuanku Muhammad Desak Pemerintah Aceh Pastikan Seluruh Ibu Hamil dan Menyusui ditanggung oleh JKA tanpa Pandang Desil DTSEN
Tuanku Muhammad Dorong Pemerintah Kota Banda Aceh Ciptakan Banyak Peluang Lapangan Kerja bagi Pemuda
Atmosfer Religius Membara, Pentas PAI Kuta Makmur Lahirkan Bibit Unggul Aceh Utara
Kasus Baru di Aceh Utara, Warga Miskin Kesulitan Ubah Desil
Jemaah Haji Dihimbau Pahami Ketentuan Barang Bawaan dan Barang Kiriman
BRIN dan DKP Aceh Besar Perkuat Kolaborasi, Dorong Inovasi Tambak Garam Tradisional
Janji Proyek Bodong Berujung Bui, Oknum PNS Tipu Korban hingga Rp700 Juta

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:21 WIB

Illiza: Pemimpin Harus Peka dan Berbasis Niat, BAA Talk 2026 Jadi Momentum

Selasa, 21 April 2026 - 16:51 WIB

Tuanku Muhammad Desak Pemerintah Aceh Pastikan Seluruh Ibu Hamil dan Menyusui ditanggung oleh JKA tanpa Pandang Desil DTSEN

Selasa, 21 April 2026 - 16:00 WIB

Dorong Konsumen Cerdas, BSI Perkuat Literasi dan Digitalisasi Layanan yang Aman dan Inklusif

Selasa, 21 April 2026 - 15:33 WIB

Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA

Senin, 20 April 2026 - 09:49 WIB

Suami Kepala Sekolah TK di Aceh Tenggara Diduga Ancam Wartawan, Picu Sorotan terhadap Kebebasan Pers

Minggu, 19 April 2026 - 23:25 WIB

Bayang-Bayang Ketertutupan Dana Pendidikan di TK Pembina Lawe Alas

Minggu, 19 April 2026 - 23:09 WIB

Raker APEKSI Komwil I di Banda Aceh Perkuat Sinergi dan Ketahanan Kota

Jumat, 17 April 2026 - 10:04 WIB

Enam Tahun Tanpa Rehabilitasi, Kerusakan TK Negeri Pembina Lawe Alas dan Tunggakan Honor Guru Uji Tanggung Jawab Pengelola

Berita Terbaru