Blangkejeren|Britana News – Menindaklanjuti informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial U (47), yang berprofesi sebagai petani, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Peparik Gaib, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menelusuri dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Gayo Lues, Senin (26/10/2026).
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di sebuah rumah di desa setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan pengecekan ke lokasi. Di dalam rumah, petugas mendapati seorang pria di bagian dapur yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai proses penanganan perkara.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,18 gram. Selain itu, turut diamankan satu alat isap atau bong, satu kaca pireks, serta satu unit telepon genggam merek Nokia yang selanjutnya dibawa untuk kepentingan pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, U mengaku mendapatkan barang yang diduga sabu itu dengan cara membeli seharga Rp200.000 dari seseorang yang identitasnya masih ditelusuri penyidik.
Setelah pengamanan, pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang yang ditemukan, memeriksa keterangan terkait, serta menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, terduga pelaku disebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 609 ayat (1) KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal dan konstruksi perkara tetap bergantung pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Gayo Lues mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mendeteksi potensi gangguan keamanan dan ketertiban sejak dini. Setiap informasi yang diterima akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Meski demikian, status hukum U tetap harus ditempatkan sesuai proses yang berlaku. Dugaan tindak pidana yang sedang ditangani belum merupakan putusan bersalah, dan hak-hak terduga pelaku tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.
Melalui penanganan laporan masyarakat dan penyelidikan yang berkelanjutan, Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk bersama warga menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. [Baim]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.












































