Berawal dari Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 47 Tahun Terkait Dugaan Sabu

BAIM BAIM

- Redaksi

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:10 WIB

501,016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren|Britana News – Menindaklanjuti informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial U (47), yang berprofesi sebagai petani, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Peparik Gaib, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menelusuri dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Gayo Lues, Senin (26/10/2026).

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di sebuah rumah di desa setempat.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan pengecekan ke lokasi. Di dalam rumah, petugas mendapati seorang pria di bagian dapur yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai proses penanganan perkara.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,18 gram. Selain itu, turut diamankan satu alat isap atau bong, satu kaca pireks, serta satu unit telepon genggam merek Nokia yang selanjutnya dibawa untuk kepentingan pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, U mengaku mendapatkan barang yang diduga sabu itu dengan cara membeli seharga Rp200.000 dari seseorang yang identitasnya masih ditelusuri penyidik.

Setelah pengamanan, pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang yang ditemukan, memeriksa keterangan terkait, serta menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, terduga pelaku disebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 609 ayat (1) KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal dan konstruksi perkara tetap bergantung pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Gayo Lues mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.

Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mendeteksi potensi gangguan keamanan dan ketertiban sejak dini. Setiap informasi yang diterima akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Meski demikian, status hukum U tetap harus ditempatkan sesuai proses yang berlaku. Dugaan tindak pidana yang sedang ditangani belum merupakan putusan bersalah, dan hak-hak terduga pelaku tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.

Melalui penanganan laporan masyarakat dan penyelidikan yang berkelanjutan, Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk bersama warga menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. [Baim]

Sumber: Humas Polres Gayo Lues.

Berita Terkait

Pengawasan BBM Bersubsidi di Gayo Lues, Polisi Amankan Terduga Pelaku di Desa Raklunung
Cegah Judi Online, Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria di Warung Kutelintang
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Satu Paket Sabu 0,07 Gram Disita
Ridwansyah Klarifikasi Pengadaan 250 Mesin Babat Rumput Senilai Rp625 Juta: Tender Berjalan, Penerima Masih Diverifikasi
Berita Pengadaan Rp625 Juta Dipersoalkan, Wartawan Diduga Ditekan Hapus Publikasi: Sengketa Informasi Jangan Berujung Intimidasi
Kabag Administrasi Pembangunan Gayo Lues Mengaku Tak Mengetahui Kontrak Pengadaan 250 Mesin Babat Rumput
Rp625 Juta untuk 250 Mesin Babat Rumput, Status Serah Terima Dipertanyakan: Pejabat dan Penyedia Belum Beri Klarifikasi
Syahputra Ariga Soroti Dugaan PT HAI Tetap Beroperasi Meski Diperintahkan Berhenti, Pertanyakan Ketegasan DLH Gayo Lues

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 13:53 WIB

PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Minggu, 1 November 2026 - 14:15 WIB

57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Dana Desa Kuta Mbaru 2023–2025 di Agara Disorot, Anggaran Air Limbah Rp80 Juta Dan Pengajian Rp30 Juta Dipertanyakan

Berita Terbaru