Rp625 Juta untuk 250 Mesin Babat Rumput, Status Serah Terima Dipertanyakan: Pejabat dan Penyedia Belum Beri Klarifikasi

BAIM BAIM

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:45 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues

Blangkejeran|Britana News – Pengadaan 250 unit mesin babat rumput pada Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp625 juta masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.

Hingga Jumat (23/10/2026), wartawan mengaku belum menerima balasan atas permintaan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Bagian Pembangunan/Administrasi Pembangunan, Rifqi, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, Ridwan, serta pihak penyedia, CV Gayo Tani Mandiri.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Poto Ilustrasi

Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata belum dibalasnya pesan wartawan. Hal yang lebih mendasar ialah belum diperolehnya penjelasan mengenai status penyelesaian pengadaan, kesesuaian spesifikasi mesin dengan dokumen kontrak, serta kepastian apakah seluruh barang telah diperiksa dan diserahterimakan sesuai ketentuan.

Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang disampaikan wartawan, terdapat jawaban yang menyebutkan bahwa pengadaan mesin babat rumput masih dalam proses pelelangan dan belum diserahterimakan kepada pihak dinas.

Namun, waktu, konteks, dan identitas pemberi jawaban tersebut masih perlu dipastikan sebelum keterangan itu dijadikan dasar untuk menyimpulkan status resmi pengadaan.

Perbedaan informasi mengenai tahap pelaksanaan kegiatan inilah yang perlu dijernihkan. Apabila proses pelelangan memang belum selesai, perlu dijelaskan pada tahap mana kegiatan tersebut berada dan bagaimana status anggarannya.

Sebaliknya, jika pengadaan telah memasuki tahap pelaksanaan atau penyelesaian, dokumen kontrak, pemeriksaan barang, serta berita acara serah terima perlu menjadi rujukan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Wartawan sebelumnya mengirimkan pertanyaan kepada Rifqi selaku pejabat yang dimintai keterangan mengenai administrasi pembangunan. Pertanyaan tersebut mencakup apakah pengadaan 250 unit mesin telah selesai, kapan barang diserahterimakan, apakah dokumen serah terima telah diterbitkan, dan apakah administrasi pembangunan telah menerima laporan realisasi kegiatan.

Wartawan juga meminta penjelasan apakah jumlah barang, kondisi fisik, dan spesifikasi teknis mesin yang diserahkan telah sesuai dengan persyaratan pengadaan.

Sementara itu, Ridwan selaku Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dimintai klarifikasi mengenai jumlah unit, nilai anggaran, merek, tipe, kapasitas mesin, serta spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Konfirmasi juga menyangkut dugaan awal adanya sebagian mesin yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dicocokkan dengan dokumen pengadaan dan pemeriksaan fisik barang.

Permintaan penjelasan turut disampaikan kepada pimpinan CV Gayo Tani Mandiri sebagai pihak yang disebut berkaitan dengan penyediaan barang.

Wartawan meminta keterangan mengenai jumlah dan spesifikasi mesin yang dipasok, proses pemeriksaan sebelum penyerahan, serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian antara barang dan persyaratan kontrak.

Menurut keterangan wartawan, hingga berita ini disusun belum ada jawaban dari pihak-pihak tersebut melalui saluran WhatsApp yang digunakan untuk konfirmasi. Belum adanya balasan itu tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran atau menunjukkan adanya upaya menutupi persoalan.

Namun, kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting mengenai pelaksanaan pengadaan belum memperoleh kejelasan dari pihak yang dimintai keterangan.

Di sinilah transparansi pejabat publik diuji. Ketika pertanyaan menyangkut penggunaan anggaran daerah, penjelasan yang terukur dan didukung dokumen jauh lebih berguna bagi masyarakat daripada membiarkan informasi beredar tanpa kepastian.

Nilai Rp625 juta untuk 250 unit mesin setara dengan rata-rata Rp2,5 juta per unit apabila dibagi secara matematis. Angka tersebut hanya perhitungan rata-rata berdasarkan nilai anggaran yang diinformasikan, bukan bukti harga satuan dalam kontrak, bukan pula bukti bahwa pengadaan mengalami kemahalan. Untuk menilai kewajaran harga, perlu diperiksa spesifikasi, rincian kontrak, komponen biaya, dan kondisi pasar pada saat pengadaan dilakukan.

Akan tetapi, besaran anggaran tersebut cukup menjadi alasan bagi publik untuk meminta penjelasan yang dapat diuji. Masyarakat berhak mengetahui apakah barang yang dibeli benar-benar tersedia, apakah mutunya memenuhi persyaratan, serta apakah peralatan tersebut dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pertanian.

Pengadaan barang pemerintah tidak boleh berhenti pada urusan dokumen dan tanda tangan. Barang yang dibayar menggunakan uang publik harus sesuai dengan kebutuhan, spesifikasi, jumlah, dan ketentuan kontrak. Pemeriksaan yang cermat diperlukan agar barang yang diterima tidak sekadar tercatat dalam administrasi, tetapi juga berfungsi sebagaimana tujuan pengadaannya.

Jika dugaan ketidaksesuaian spesifikasi nantinya terbukti, persoalan itu harus ditangani melalui mekanisme kontrak dan ketentuan pengadaan yang berlaku. Pihak berwenang perlu memeriksa penyebabnya, menentukan tanggung jawab masing-masing pihak, serta menetapkan langkah korektif yang sesuai. Namun, sebelum pemeriksaan dilakukan, tidak tepat menyimpulkan bahwa penyedia atau pejabat tertentu telah melakukan pelanggaran.

Hal yang sama berlaku terhadap pertanyaan mengenai PHO atau Provisional Hand Over. Istilah tersebut lazim digunakan dalam konteks serah terima sementara pekerjaan konstruksi.

Untuk pengadaan barang seperti mesin babat rumput, bentuk dan tahapan serah terima harus diperiksa berdasarkan jenis kontrak serta dokumen pengadaan yang berlaku.

Karena itu, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah barang telah diperiksa dan apakah berita acara serah terima barang atau dokumen penerimaan yang dipersyaratkan telah diterbitkan.

Secara regulasi, pengadaan barang/jasa pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahan kedua melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Pelaksanaan kegiatan tetap harus ditelaah berdasarkan ketentuan yang relevan, dokumen pemilihan, kontrak, spesifikasi teknis, serta dokumen pemeriksaan dan serah terima.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi dasar penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, tidak seluruh dokumen pengadaan otomatis terbuka tanpa batas; aksesnya tetap mengikuti ketentuan mengenai informasi publik, informasi yang dikecualikan, dan prosedur permohonan informasi.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi kerja jurnalistik untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pemberitaan tetap harus dilakukan secara akurat, berimbang, dan menghormati asas praduga tak bersalah serta hak jawab dan hak koreksi.

Dalam perkara ini, konfirmasi bukanlah upaya menjatuhkan vonis. Tujuannya ialah menguji informasi awal, memastikan status kegiatan, dan memberikan kesempatan kepada pejabat maupun penyedia untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen.

Dampak persoalan pengadaan seperti ini tidak boleh dipandang remeh. Apabila barang yang dibeli tidak memenuhi kebutuhan atau tidak dapat digunakan secara optimal, petani berpotensi kehilangan manfaat yang seharusnya diperoleh dari belanja pemerintah. Sebaliknya, jika pengadaan telah sesuai ketentuan, penjelasan resmi dapat menghentikan spekulasi sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.

Karena itu, pihak terkait perlu menjawab pertanyaan yang paling mendasar: apakah pengadaan tersebut telah selesai, berapa jumlah barang yang benar-benar diterima, apakah spesifikasinya sesuai kontrak, dan dokumen apa yang membuktikan pemeriksaan serta serah terimanya?

Hingga berita ini disusun, wartawan menyatakan masih menunggu tanggapan Rifqi, Ridwan, dan pihak CV Gayo Tani Mandiri. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak untuk memberikan keterangan, menunjukkan dokumen yang relevan, serta meluruskan informasi yang belum terverifikasi.

Apabila tanggapan resmi diterima, informasi tersebut perlu dimuat secara proporsional sesuai hasil verifikasi.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang membalas atau tidak membalas pesan WhatsApp. Yang lebih penting ialah kepastian mengenai pelaksanaan pengadaan dan pertanggungjawaban anggaran publik.

Uang daerah harus menghasilkan barang yang sesuai kebutuhan, sedangkan setiap dugaan ketidaksesuaian harus diperiksa berdasarkan bukti. Masyarakat tidak membutuhkan spekulasi, melainkan penjelasan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. [Ibrahim]

Berita Terkait

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor
Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 13:53 WIB

PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Minggu, 1 November 2026 - 14:15 WIB

57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Dana Desa Kuta Mbaru 2023–2025 di Agara Disorot, Anggaran Air Limbah Rp80 Juta Dan Pengajian Rp30 Juta Dipertanyakan

Berita Terbaru