Cegah Judi Online, Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria di Warung Kutelintang

BAIM BAIM

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:09 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren| Britana News – Upaya mencegah praktik perjudian daring di wilayah Kabupaten Gayo Lues kembali dilakukan jajaran Polres Gayo Lues. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan dua pria berinisial S (44) dan D (39) yang diduga bermain judi online di sebuah warung di Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.

Penindakan tersebut berlangsung ketika personel Satreskrim melaksanakan kegiatan pemantauan dan razia di sejumlah warung di kawasan Blangkejeren. Kegiatan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mencegah praktik perjudian, termasuk aktivitas yang memanfaatkan telepon genggam dan platform digital.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Heri Haryanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penindakan berawal dari perintah kepada Kanit Opsnal bersama anggota untuk melakukan monitoring dan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran kegiatan kepolisian.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika petugas mendatangi sebuah warung di Desa Kutelintang, mereka menemukan dua pria yang berdasarkan pemeriksaan awal diduga sedang memainkan permainan judi online. Petugas kemudian mengamankan keduanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita dua unit telepon genggam yang terdiri atas satu unit merek Oppo dan satu unit merek Infinix. Kedua barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman perkara.

Setelah diamankan dari lokasi, S dan D dibawa ke Polres Gayo Lues. Berdasarkan informasi penindakan, keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dititipkan di rumah tahanan negara Polres Gayo Lues.

Polisi menduga perbuatan yang diperiksa berkaitan dengan jarimah maisir atau perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, serta prosedur hukum yang berlaku.

Satreskrim selanjutnya melakukan langkah-langkah penyidikan, melengkapi administrasi perkara, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menentukan proses hukum berikutnya.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Polres Gayo Lues dalam menjaga ketertiban dan mencegah aktivitas perjudian di tengah masyarakat. Perjudian daring perlu menjadi perhatian bersama karena dapat menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi, terutama apabila dilakukan secara berulang hingga mengganggu kehidupan keluarga maupun lingkungan sekitar.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik. Warga juga diharapkan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas perjudian di lingkungannya.

Meski telah diamankan, status hukum kedua pria tersebut tetap harus ditentukan melalui proses yang berlaku. Dugaan keterlibatan mereka belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bersalah sebelum dibuktikan sesuai ketentuan hukum. [Baim]

Berita Terkait

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor
Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 13:53 WIB

PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Minggu, 1 November 2026 - 14:15 WIB

57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Dana Desa Kuta Mbaru 2023–2025 di Agara Disorot, Anggaran Air Limbah Rp80 Juta Dan Pengajian Rp30 Juta Dipertanyakan

Berita Terbaru