Blangkejeren| Britana News – Upaya mencegah praktik perjudian daring di wilayah Kabupaten Gayo Lues kembali dilakukan jajaran Polres Gayo Lues. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan dua pria berinisial S (44) dan D (39) yang diduga bermain judi online di sebuah warung di Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Penindakan tersebut berlangsung ketika personel Satreskrim melaksanakan kegiatan pemantauan dan razia di sejumlah warung di kawasan Blangkejeren. Kegiatan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mencegah praktik perjudian, termasuk aktivitas yang memanfaatkan telepon genggam dan platform digital.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Heri Haryanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penindakan berawal dari perintah kepada Kanit Opsnal bersama anggota untuk melakukan monitoring dan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran kegiatan kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika petugas mendatangi sebuah warung di Desa Kutelintang, mereka menemukan dua pria yang berdasarkan pemeriksaan awal diduga sedang memainkan permainan judi online. Petugas kemudian mengamankan keduanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita dua unit telepon genggam yang terdiri atas satu unit merek Oppo dan satu unit merek Infinix. Kedua barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman perkara.
Setelah diamankan dari lokasi, S dan D dibawa ke Polres Gayo Lues. Berdasarkan informasi penindakan, keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dititipkan di rumah tahanan negara Polres Gayo Lues.
Polisi menduga perbuatan yang diperiksa berkaitan dengan jarimah maisir atau perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, serta prosedur hukum yang berlaku.
Satreskrim selanjutnya melakukan langkah-langkah penyidikan, melengkapi administrasi perkara, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menentukan proses hukum berikutnya.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Polres Gayo Lues dalam menjaga ketertiban dan mencegah aktivitas perjudian di tengah masyarakat. Perjudian daring perlu menjadi perhatian bersama karena dapat menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi, terutama apabila dilakukan secara berulang hingga mengganggu kehidupan keluarga maupun lingkungan sekitar.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik. Warga juga diharapkan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas perjudian di lingkungannya.
Meski telah diamankan, status hukum kedua pria tersebut tetap harus ditentukan melalui proses yang berlaku. Dugaan keterlibatan mereka belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bersalah sebelum dibuktikan sesuai ketentuan hukum. [Baim]












































