Blangkejeren| Britana News – Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial RR (27), warga Kecamatan Blangkejeren, dalam penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Blangsere, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues, Sabtu (24/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita satu paket sabu dengan berat 0,07 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian mengenai dugaan keberadaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Blangsere, Minggu [25/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai prosedur kepolisian.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menjelaskan bahwa ketika petugas tiba di lokasi, RR ditemukan berada di dalam kamar rumah dan diduga sedang merakit alat isap sabu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Barang bukti yang disita meliputi satu paket sabu seberat 0,07 gram yang dibungkus plastik putih, satu alat isap atau bong, sebuah kaca pirex, tiga pipet, serta satu unit telepon genggam merek Realme berwarna hijau. Seluruh barang tersebut diamankan bersama RR untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Gayo Lues.
Menurut keterangan kepolisian, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dinilai perlu diperiksa melalui langkah-langkah kepolisian.
Informasi yang disampaikan warga menjadi salah satu unsur penting dalam membantu aparat mendeteksi dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan permukiman.
Setelah penindakan, penyidik Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan orang yang diamankan, mendalami keterangan yang diperoleh, serta mengembangkan perkara guna memastikan rangkaian peristiwa dan keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Kepolisian juga merencanakan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum proses hukum dilanjutkan kepada jaksa penuntut umum.
Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 609 ayat (1) KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, penerapan ketentuan hukum terhadap perkara ini tetap bergantung pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta penilaian aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengamanan RR dan penyitaan barang bukti tersebut menjadi bagian dari penanganan kepolisian terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Gayo Lues.
Meski demikian, jumlah barang bukti yang relatif kecil tidak dengan sendirinya menentukan jenis tindak pidana maupun kesimpulan hukum terhadap orang yang diamankan.
Hal itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sah.
Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan dugaan aktivitas narkotika yang ditemukan di lingkungan masing-masing.
Warga dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui saluran resmi dengan tetap mengutamakan keselamatan, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.
Kerja sama masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu mencegah penyalahgunaan narkotika, melindungi generasi muda, serta menjaga lingkungan agar terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Di sisi lain, setiap penanganan perkara harus tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi sesuai ketentuan, penghormatan terhadap hak-hak pihak yang diperiksa, dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [Ibrahim/Baim]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues












































