Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Satu Paket Sabu 0,07 Gram Disita

BAIM BAIM

- Redaksi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:50 WIB

50414 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren| Britana News – Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial RR (27), warga Kecamatan Blangkejeren, dalam penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Blangsere, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues, Sabtu (24/10/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita satu paket sabu dengan berat 0,07 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian mengenai dugaan keberadaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Blangsere, Minggu [25/10/2026).

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai prosedur kepolisian.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menjelaskan bahwa ketika petugas tiba di lokasi, RR ditemukan berada di dalam kamar rumah dan diduga sedang merakit alat isap sabu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Barang bukti yang disita meliputi satu paket sabu seberat 0,07 gram yang dibungkus plastik putih, satu alat isap atau bong, sebuah kaca pirex, tiga pipet, serta satu unit telepon genggam merek Realme berwarna hijau. Seluruh barang tersebut diamankan bersama RR untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Gayo Lues.

Menurut keterangan kepolisian, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dinilai perlu diperiksa melalui langkah-langkah kepolisian.

Informasi yang disampaikan warga menjadi salah satu unsur penting dalam membantu aparat mendeteksi dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan permukiman.

Setelah penindakan, penyidik Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan orang yang diamankan, mendalami keterangan yang diperoleh, serta mengembangkan perkara guna memastikan rangkaian peristiwa dan keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Kepolisian juga merencanakan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum proses hukum dilanjutkan kepada jaksa penuntut umum.

Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 609 ayat (1) KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, penerapan ketentuan hukum terhadap perkara ini tetap bergantung pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta penilaian aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengamanan RR dan penyitaan barang bukti tersebut menjadi bagian dari penanganan kepolisian terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Gayo Lues.

Meski demikian, jumlah barang bukti yang relatif kecil tidak dengan sendirinya menentukan jenis tindak pidana maupun kesimpulan hukum terhadap orang yang diamankan.

Hal itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sah.
Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan dugaan aktivitas narkotika yang ditemukan di lingkungan masing-masing.

Warga dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui saluran resmi dengan tetap mengutamakan keselamatan, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.

Kerja sama masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu mencegah penyalahgunaan narkotika, melindungi generasi muda, serta menjaga lingkungan agar terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.

Di sisi lain, setiap penanganan perkara harus tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi sesuai ketentuan, penghormatan terhadap hak-hak pihak yang diperiksa, dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [Ibrahim/Baim]

Sumber: Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor
Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 13:53 WIB

PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Minggu, 1 November 2026 - 14:15 WIB

57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Dana Desa Kuta Mbaru 2023–2025 di Agara Disorot, Anggaran Air Limbah Rp80 Juta Dan Pengajian Rp30 Juta Dipertanyakan

Berita Terbaru