Pengawasan BBM Bersubsidi di Gayo Lues, Polisi Amankan Terduga Pelaku di Desa Raklunung

BAIM BAIM

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:04 WIB

50773 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren| Britana News – Upaya pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Gayo Lues berlanjut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial Z (52) di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, pada Selasa (27/10/2026) malam, setelah melakukan pengecekan atas dugaan penimbunan solar dan pertalite.

Penindakan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB. Dari kegiatan tersebut, petugas menyita enam jeriken berisi solar dan satu jeriken berisi pertalite. Pria yang berprofesi sebagai pedagang itu selanjutnya dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,Rabu (28/10/2026).

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Heri Haryanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan dugaan perkara itu berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Satreskrim. Kasatreskrim memerintahkan Kanit Opsnal bersama anggota untuk mengecek lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan pengecekan di Desa Raklunung, petugas menemukan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti yang ditemukan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

Heri menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pria tersebut disebut mengakui perbuatannya. Meski begitu, status Z dalam perkara ini tetap sebagai terduga pelaku selama proses hukum berlangsung. Pengakuan awal perlu didalami dan dicocokkan dengan keterangan lain serta bukti yang tersedia sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, jumlah dan jenis barang bukti merupakan bagian penting dari pemeriksaan. Polisi telah menyebutkan adanya enam jeriken solar dan satu jeriken pertalite, tetapi belum menyampaikan total volume bahan bakar yang diamankan. Informasi mengenai asal bahan bakar, cara memperoleh, dan tujuan penyimpanan juga belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan awal.

Karena itu, penyidikan masih diperlukan untuk menyusun gambaran utuh mengenai dugaan peristiwa tersebut. Pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan BBM, tetapi juga perlu mengungkap apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran ketentuan distribusi atau niaga BBM bersubsidi. Penilaian itu harus dilakukan berdasarkan fakta yang terverifikasi dan aturan yang berlaku.

Setelah diamankan, Z dibawa ke Mapolres Gayo Lues. Penyidik melanjutkan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Kasatreskrim menyatakan bahwa penanganan perkara masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap asal-usul bahan bakar yang disita dan kemungkinan adanya unsur pidana lain.

Secara regulasi, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat ditelaah berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tidak dapat ditentukan hanya dari keberadaan BBM dalam jeriken. Penyidik perlu memastikan bentuk perbuatan, konteks penguasaan atau pemanfaatannya, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang relevan.

Dalam konteks kepentingan publik, pengawasan distribusi BBM bersubsidi diperlukan agar kebijakan bantuan energi pemerintah tidak disalahgunakan dan tetap menjangkau pengguna yang berhak. Apabila ditemukan penyimpangan, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang transparan, profesional, dan didukung bukti yang memadai.

Polres Gayo Lues mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu distribusi energi. Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui saluran resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Perkara di Desa Raklunung tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan Satreskrim Polres Gayo Lues. Hasil pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat memperjelas asal-usul BBM yang diamankan, rangkaian peristiwa yang terjadi, serta pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan. [Baim]

Sumber: Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor
Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 13:53 WIB

PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Minggu, 1 November 2026 - 14:15 WIB

57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Dana Desa Kuta Mbaru 2023–2025 di Agara Disorot, Anggaran Air Limbah Rp80 Juta Dan Pengajian Rp30 Juta Dipertanyakan

Berita Terbaru