Kuda Pacu Rp192 Juta Dikabarkan Beralih Tangan, Pengadaan Distanbun Gayo Lues Dipertanyakan

REDAKTUR

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:17 WIB

50647 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues|Britana News.com — Pengadaan kuda pacu yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) pada tahun anggaran 2023/2024 kini menjadi sorotan. Persoalan mencuat setelah salah satu kuda pacu yang disebut dibeli menggunakan anggaran pemerintah senilai Rp192 juta dikabarkan tidak lagi berada di lokasi pemeliharaan sebagaimana sebelumnya, Selasa (18/08/2026).

Kuda pacu kelas B bernama Unyil (Dilodari ) disebut dibeli Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dari Aceh Tengah dengan nilai sekitar Rp192 juta. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kuda tersebut selama ini dirawat di sebuah kandang yang disebut berkaitan dengan anak salah seorang oknum pimpinan DPRK Gayo Lues berinisial YD.

Namun, ketika dilakukan penelusuran, kuda tersebut disebut sudah tidak berada di kandang tersebut.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang diperoleh dari hasil penelusuran lapangan menyebutkan, Unyil diduga telah ditukar dengan dua ekor lembu kepada seorang pedagang asal Kota Cane, Aceh Tenggara, berinisial RZ. Informasi berikutnya menyebutkan bahwa kuda tersebut kemudian telah berpindah tangan dan dijual kepada pihak lain di wilayah Aceh Tenggara.

Rangkaian informasi itu tentu belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Namun, apabila benar kuda tersebut merupakan aset yang dibeli menggunakan APBD dan masih tercatat sebagai barang milik daerah, perpindahan kepemilikan atau penguasaannya bukan persoalan sederhana yang dapat dilakukan tanpa mekanisme administrasi dan persetujuan sesuai ketentuan.

Di sinilah letak persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

Pertanyaan dasarnya sederhana: siapa yang menguasai kuda tersebut saat ini, di mana keberadaannya, siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya, bagaimana status pencatatannya sebagai aset daerah, dan atas dasar dokumen apa kuda itu dapat berpindah tangan?

Apabila benar terjadi pertukaran dengan dua ekor lembu, publik juga berhak mengetahui apakah pertukaran tersebut pernah mendapat persetujuan pejabat yang berwenang, bagaimana penilaian terhadap aset dilakukan, apakah terdapat dokumen resmi, serta bagaimana perubahan tersebut dicatat dalam administrasi barang milik daerah.

Hal ini penting karena pengadaan yang bersumber dari APBD pada dasarnya bukan transaksi pribadi. Barang yang diperoleh pemerintah dengan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan sejak proses perencanaan, pengadaan, penerimaan, pencatatan, pemanfaatan, pemeliharaan hingga apabila kemudian dilakukan pemindahtanganan.

Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah pada periode tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengatur pengadaan yang dibiayai APBN/APBD sejak identifikasi kebutuhan sampai serah terima hasil pekerjaan. Pelaksanaan pengadaan melalui penyedia juga memiliki tahapan, termasuk persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima.

Peraturan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK,RI), Setelah barang menjadi milik pemerintah daerah, persoalannya tidak berhenti pada proses pembelian.

Pengelolaannya tunduk pada ketentuan mengenai Barang Milik Daerah. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, mengatur pengelolaan aset daerah, termasuk pemanfaatan dan pemindahtanganan.

Peraturan BPK RI, Bahkan, ketentuan mengenai pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan bangunan mensyaratkan persetujuan kepala daerah untuk nilai sampai dengan Rp5 miliar, sedangkan nilai di atas Rp5 miliar memerlukan persetujuan DPRK.

Ketentuan tersebut juga mengenal bentuk pemindahtanganan seperti penjualan dan tukar-menukar. Peraturan BPK RI
Karena itu, jika informasi mengenai pertukaran Unyil dengan dua ekor lembu benar adanya, pertanyaan mengenai legalitas dan administrasi pertukaran tersebut menjadi penting.

Apakah itu merupakan pemindahtanganan aset daerah yang sah atau hanya perpindahan penguasaan secara informal?

Apakah ada berita acara?

Apakah ada penilaian kewajaran terhadap nilai kedua belah pihak?

Siapa pejabat yang memberikan persetujuan?

Dan bagaimana status aset tersebut dalam pembukuan pemerintah daerah?.

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan upaya menghakimi pihak tertentu. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar tidak muncul dugaan yang lebih jauh terhadap pengelolaan uang negara.

Kepala Distanbun Gayo Lues, Ir. Abdul Hakim, MP, melalui Kepala Bidang Peternakan, H. Ismail, telah dikonfirmasi mengenai informasi tersebut. Berdasarkan keterangan yang diterima, pihaknya telah mencoba menghubungi pihak yang berkaitan dengan keberadaan kuda tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan yang dapat memastikan keberadaan Unyil maupun dokumen yang menerangkan dasar perpindahannya.

H. Ismail menyatakan menyayangkan apabila informasi tersebut benar terjadi. Ia berharap persoalan tersebut tidak benar, mengingat kuda tersebut dibeli menggunakan uang negara.

Pernyataan tersebut justru memperlihatkan bahwa persoalan ini membutuhkan pemeriksaan administratif yang lebih serius. Harapan bahwa aset tersebut masih ada tentu tidak cukup. Pemerintah perlu menunjukkan dokumen dan memastikan keberadaan fisik aset yang dibeli menggunakan APBK.

Sebab, dalam pengelolaan keuangan daerah, transparansi bukan sekadar menjelaskan ketika persoalan sudah menjadi sorotan publik. Transparansi seharusnya dimulai sejak uang rakyat dibelanjakan hingga barang yang dibeli dapat dipertanggungjawabkan keberadaan dan penggunaannya.

Publik Gayo Lues tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan pengadaan tersebut. Nilai Rp192 juta bukan angka kecil. Bagi masyarakat, uang sebesar itu dapat berkaitan dengan kebutuhan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, bantuan kepada petani dan peternak, maupun berbagai program lain yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat.

Jika sebuah aset pemerintah senilai ratusan juta rupiah dapat berpindah tempat tanpa penjelasan yang terang, persoalannya bukan hanya mengenai seekor kuda.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola APBK dan kemampuan pemerintah menjaga aset milik daerah.

Karena itu, aparat pengawasan internal pemerintah, Inspektorat, BPK RI, dan apabila ditemukan indikasi yang memerlukan penanganan hukum, aparat penegak hukum, patut didorong untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.

Pemeriksaan tidak berarti menetapkan seseorang bersalah. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan dan apakah aset daerah masih berada dalam penguasaan yang sah.

Pemeriksaan juga penting untuk menjawab sejumlah fakta yang masih terbuka:

Dokumen pengadaan Unyil, nilai kontrak atau bukti pembelian, sumber anggaran, dokumen serah terima, pencatatan dalam Kartu Inventaris Barang atau sistem aset daerah, lokasi pemeliharaan, pihak yang diberi tanggung jawab memelihara, kondisi fisik kuda, hingga dasar hukum apabila memang pernah terjadi perpindahan atau pertukaran.

Jangan sampai setelah uang negara dibelanjakan, pemerintah hanya sibuk mencari barang ketika publik mulai bertanya.
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues perlu memberikan penjelasan yang terang.

Jika kuda tersebut masih menjadi aset daerah, tunjukkan keberadaannya. Jika telah dipindahtangankan, tunjukkan dokumen dan dasar hukumnya. Jika ternyata informasi mengenai pertukaran tersebut tidak benar, pemerintah juga memiliki ruang untuk menjelaskan fakta sebenarnya kepada publik.

Begitu pula dengan pihak-pihak yang disebut dalam informasi lapangan. Mereka berhak memberikan klarifikasi dan menjelaskan posisi masing-masing agar pemberitaan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang paling keras membantah atau siapa yang paling cepat menuduh.

Persoalannya adalah ke mana aset yang dibeli dengan uang rakyat itu pergi dan apakah seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

Jika semuanya sesuai aturan, pemeriksaan akan menjadi jalan untuk membersihkan nama pihak-pihak yang dituding. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah dan aparat berwenang memiliki kewajiban menindak lanjutinya sesuai ketentuan.

Uang APBK berasal dari rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah semestinya meninggalkan jejak pertanggungjawaban yang jelas. Tidak boleh ada aset pemerintah yang keberadaannya menjadi teka-teki, apalagi setelah nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Regulasi utama yang relevan untuk ditelusuri dalam persoalan ini adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Pengelolaan keuangan daerah juga berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Peraturan BPK RI
Kini bola berada di tangan pemerintah daerah dan lembaga pengawas. Publik tidak membutuhkan drama. Publik membutuhkan dokumen, fakta, keberadaan aset, dan pertanggungjawaban.

Dan apabila seluruhnya ternyata benar sesuai aturan, pemerintah tidak perlu takut membuka datanya. Sebaliknya, apabila ada prosedur yang dilangkahi, negara juga tidak boleh membiarkannya berlalu hanya karena persoalan tersebut bermula dari seekor kuda. [Tim]

Berita Terkait

Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam
Pengawasan BBM Bersubsidi di Gayo Lues, Polisi Amankan Terduga Pelaku di Desa Raklunung
Cegah Judi Online, Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria di Warung Kutelintang
Berawal dari Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 47 Tahun Terkait Dugaan Sabu
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Satu Paket Sabu 0,07 Gram Disita
Ridwansyah Klarifikasi Pengadaan 250 Mesin Babat Rumput Senilai Rp625 Juta: Tender Berjalan, Penerima Masih Diverifikasi
Berita Pengadaan Rp625 Juta Dipersoalkan, Wartawan Diduga Ditekan Hapus Publikasi: Sengketa Informasi Jangan Berujung Intimidasi
Kabag Administrasi Pembangunan Gayo Lues Mengaku Tak Mengetahui Kontrak Pengadaan 250 Mesin Babat Rumput

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 08:43 WIB

Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 09:16 WIB

Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Minggu, 1 November 2026 - 14:15 WIB

57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Berita Terbaru