Hukum, Opini, dan Bayang-Bayang Kuasa Digital

BRITANA

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 21:42 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini

Penulis : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)

Perkara yang menyeret nama Marcella Santoso tidak hanya layak dibaca sebagai kasus personal dalam pusaran hukum pidana. Ia seharusnya dilihat sebagai gejala struktural yang memperlihatkan bagaimana relasi kekuasaan, hukum, dan teknologi digital saling berkelindan dalam negara hukum modern. Di titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar siapa bersalah dan siapa benar, tetapi bagaimana integritas sistem peradilan diuji oleh dinamika baru yang melampaui ruang sidang.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan penggunaan jejaring buzzer untuk memengaruhi persepsi publik menandai pergeseran bentuk intervensi terhadap proses hukum. Jika praktik mafia peradilan klasik bertumpu pada transaksi tertutup berupa suap, tekanan personal, atau negosiasi perkara, maka era digital menghadirkan dimensi baru: manipulasi kesadaran publik sebagai instrumen kekuasaan. Dalam kajian hukum, upaya memengaruhi legitimasi penegakan hukum melalui konstruksi opini dapat dipahami sebagai varian obstruction of justice, karena ia merusak prasyarat dasar peradilan yang adil, yaitu kepercayaan publik terhadap objektivitas proses.

Pemeriksaan yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuka indikasi bahwa pengaruh digital tidak berdiri sendiri, melainkan terorganisasi, berbiaya, dan terstruktur. Hal ini menunjukkan transformasi arena konflik hukum menjadi konflik narasi. Dalam perspektif sosiologi hukum, fenomena tersebut menegaskan bahwa hukum bukan hanya teks normatif, melainkan institusi sosial yang legitimasi moralnya bergantung pada persepsi masyarakat. Ketika persepsi itu direkayasa, hukum kehilangan landasan etisnya.

Implikasi lebih jauh tampak ketika narasi yang diproduksi menyentuh institusi strategis negara, termasuk diskursus mengenai Tentara Nasional Indonesia atau isu kebijakan nasional lainnya. Pada titik ini, persoalan melampaui individu dan memasuki wilayah ketahanan sosial politik. Manipulasi informasi berpotensi menciptakan delegitimasi institusi, menumbuhkan sinisme kolektif, bahkan memicu fragmentasi sosial. Dalam negara demokratis, kritik memang bagian dari kebebasan sipil; namun rekayasa opini demi kepentingan litigasi menggeser kebebasan menjadi instrumen kekuasaan.

Dari perspektif filosofi ketatanegaraan, peristiwa ini mengajak kita kembali pada gagasan negara hukum sebagaimana dirumuskan dalam konstitusi. Negara tidak hanya berdiri di atas supremasi hukum formal, tetapi juga pada etika penyelenggaraan kekuasaan yang menjunjung keadilan substantif. Pemikir klasik seperti Aristoteles menekankan bahwa hukum harus bebas dari dominasi kepentingan partikular, sementara tradisi konstitusional modern menempatkan kepercayaan publik sebagai fondasi legitimasi negara. Ketika hukum dipermainkan melalui manipulasi narasi, sesungguhnya yang tergerus bukan hanya proses peradilan, melainkan kontrak moral antara negara dan warga.

Namun refleksi kritis tidak boleh berhenti pada kecaman terhadap aktor individu. Negara pun harus bercermin. Ketertutupan informasi, komunikasi publik yang tidak transparan, serta lambannya respons terhadap isu sensitif sering kali menciptakan ruang kosong yang mudah diisi disinformasi. Dalam kerangka tata kelola modern, negara dituntut bertransformasi menuju praktik komunikasi digital yang responsif, berbasis data, dan jujur. Transparansi bukan sekadar pilihan administratif, melainkan kebutuhan filosofis untuk menjaga legitimasi dalam masyarakat terbuka.

Kasus ini akhirnya memberi pelajaran penting, bahwa hukum tidak lagi hanya dipertaruhkan di ruang sidang, tetapi juga di ruang kesadaran publik. Mafia hukum, jika benar terjadi, kini tidak sekadar bermain dengan pasal dan prosedur, melainkan juga dengan persepsi dan emosi masyarakat. Dalam konteks ini, menjaga integritas negara hukum berarti menjaga kejernihan ruang publik dari manipulasi.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukanlah reputasi satu individu atau hasil satu perkara. Yang dipertaruhkan adalah martabat hukum sebagai penopang kehidupan bernegara. Jika hukum kehilangan wibawanya, maka negara kehilangan fondasi etiknya. Dan tanpa fondasi itu, demokrasi hanya akan menjadi prosedur tanpa jiwa, yang berjalan, tetapi tanpa arah keadilan.

Berita Terkait

Masjid Giok Jadi Pusat Peringatan Milad GAM ke-50 di Nagan Raya
Menelusuri Jejak Sejarah Hari Santri: Institut Nahdlatul Ulama (ISTNU) Aceh Mengangkat Kembali Semangat Resolusi Jihad 22 Oktober 1945
Diduga Buat Status Parpol di Medsos, Kadisdik Gayo Lues Salid Dinilai Tabrak Aturan Netralitas
Nasib Demokrasi Pancasila di Tengah Ancaman Hoaks dan Disinformasi Digital
Gayo Lues Pasca Bencana: Antara Darurat yang Berlalu dan Pemulihan yang Belum Tuntas
Di Bawah Kabut Lut Tawar, Kesabaran Menjadi Destinasi Wisata
Di Balik Kabut Berawang Tasik, Kutemukan Damai yang Tak Terucap
Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya: Jalan Menuju Kehancuran yang Dibiarkan

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 13:53 WIB

PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Minggu, 1 November 2026 - 14:15 WIB

57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Dana Desa Kuta Mbaru 2023–2025 di Agara Disorot, Anggaran Air Limbah Rp80 Juta Dan Pengajian Rp30 Juta Dipertanyakan

Berita Terbaru