Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya: Jalan Menuju Kehancuran yang Dibiarkan

Redaksi

- Redaksi

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:59 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Mahfud (Kabid Advokasi dan Kajian Aksi PB IPELMAJA, Wakil Gubernur Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry Banda Aceh)

Britana.com | ACEH JAYA  — Aceh Jaya merupakan daerah yang dianugerahi kekayaan alam melimpah. Hutan yang masih hijau, sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat, serta kandungan sumber daya alam di perut bumi adalah aset berharga yang seharusnya dijaga untuk generasi mendatang.

Namun, di balik kekayaan tersebut, Aceh Jaya kini sedang menghadapi ancaman serius. Maraknya aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah dikhawatirkan menjadi jalan menuju kerusakan lingkungan yang semakin sulit dipulihkan.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi mengenai aktivitas pertambangan ilegal terus berkembang di tengah masyarakat. Kondisi yang cukup memprihatinkan terlihat di Kecamatan Krueng Sabee dan Kecamatan Sampoiniet. Di beberapa kawasan, aktivitas penambangan diduga menggunakan alat berat seperti ekskavator atau beko dan berlangsung secara terbuka.

Hutan yang selama ini menjadi benteng kehidupan masyarakat perlahan terancam rusak. Ruang hidup masyarakat, sumber air, dan keseimbangan ekologis ikut terancam hanya demi mengejar keuntungan jangka pendek oleh segelintir pihak.

Pertanyaan besar kemudian muncul: mengapa aktivitas seperti ini seolah sulit dihentikan? Masyarakat menyaksikan alat berat keluar masuk kawasan tertentu. Jalur yang dilalui pun bukan jalur tersembunyi. Namun, kerusakan lingkungan terus terjadi dan belum terlihat langkah penanganan yang benar-benar memberikan efek jera.

Situasi ini menimbulkan keresahan publik. Tambang ilegal tidak boleh dibiarkan tumbuh menjadi kekuatan yang lebih besar daripada hukum. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas ekonomi yang berjalan dengan mengorbankan keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Sebagai putra daerah dan mahasiswa Aceh Jaya, saya menilai persoalan ini bukan hanya tentang tambang. Ini adalah persoalan masa depan daerah. Kerusakan akibat tambang ilegal tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga dapat diwariskan kepada generasi mendatang dalam bentuk banjir, longsor, krisis air bersih, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat.

Ironisnya, Aceh Jaya merupakan salah satu kabupaten yang masih membutuhkan sumber pendapatan untuk mempercepat pembangunan daerah. Jika potensi tambang dikelola secara legal, profesional, transparan, dan sesuai aturan, tentu manfaatnya dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Pemerintah daerah bisa memperoleh manfaat ekonomi. Masyarakat dapat memperoleh lapangan kerja. Lingkungan juga tetap dapat dijaga melalui pengawasan yang ketat. Namun, jika kekayaan alam dikelola secara ilegal, yang terjadi justru sebaliknya: keuntungan dinikmati segelintir orang, sementara masyarakat menanggung risiko kerusakan.

Dampak kerusakan mulai dirasakan masyarakat. Salah satu keluhan yang muncul adalah kondisi sungai di beberapa wilayah Kecamatan Krueng Sabee yang semakin keruh dan kualitas airnya menurun. Sungai yang dahulu menjadi sumber kebutuhan masyarakat kini tidak lagi dapat dimanfaatkan secara optimal.

Padahal, sungai adalah urat nadi kehidupan masyarakat pedesaan. Air sungai digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan aktivitas sehari-hari. Jika sungai tercemar atau rusak, maka yang terganggu bukan hanya lingkungan, tetapi juga kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Dalam sebuah diskusi dengan salah seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Krueng Sabee, muncul kegelisahan mendalam terhadap kondisi tersebut. Ia menyampaikan bahwa hampir setiap hari alat berat melintasi wilayah menuju kawasan hutan untuk aktivitas penambangan.

Tokoh masyarakat itu juga menyampaikan kekhawatiran bahwa keuntungan besar hanya dinikmati oleh para pemodal, sementara risiko bencana justru akan ditanggung oleh masyarakat. “Kalau nanti terjadi banjir bandang, yang susah adalah rakyat,” demikian keresahan yang disampaikannya.

Keresahan itu sangat masuk akal. Ketika hutan dibuka tanpa kendali, tanah kehilangan daya serap. Ketika sungai rusak, air kehilangan kualitasnya. Ketika alam dieksploitasi tanpa batas, masyarakatlah yang pertama kali merasakan akibatnya.

Kondisi serupa juga menjadi perhatian di Kecamatan Sampoiniet. Dari luar, situasinya mungkin tampak biasa saja. Namun, jika menelusuri kawasan pedalaman dan hutan, kerusakan yang terjadi sangat memprihatinkan. Kawasan yang dahulu dipenuhi pepohonan perlahan berubah menjadi lahan terbuka akibat aktivitas alat berat.

Kerusakan ini berlangsung perlahan, tetapi dampaknya sangat besar. Yang lebih menyedihkan, sebagian masyarakat memilih diam karena merasa tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan aktivitas tersebut. Diamnya masyarakat bukan berarti setuju, melainkan bisa jadi bentuk ketakutan dan ketidakberdayaan.

Di tengah kondisi itu, muncul pula berbagai isu yang menambah kekhawatiran publik. Beberapa waktu lalu sempat beredar informasi mengenai dugaan keberadaan kelompok penambang dari luar daerah bahkan luar negeri yang beroperasi di kawasan hutan Aceh Jaya.

Terlepas dari benar atau tidaknya informasi tersebut, isu ini menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal telah menjadi perhatian serius masyarakat. Jika benar ada jaringan yang lebih luas dan terorganisir, maka persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa.

Tambang ilegal harus dilihat sebagai ancaman serius terhadap lingkungan, hukum, dan masa depan daerah. Kerusakan hutan akan berdampak langsung pada meningkatnya risiko banjir, longsor, dan bencana ekologis lainnya. Hilangnya tutupan hutan juga mengancam keberlangsungan sumber mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada alam.

Ketika hutan rusak, yang hilang bukan hanya pohon. Yang terancam adalah air bersih, lahan pertanian, keselamatan warga, dan masa depan anak cucu Aceh Jaya. Karena itu, pembiaran terhadap tambang ilegal sama saja dengan membiarkan kehancuran berjalan secara perlahan.

Sangat disayangkan apabila hukum kehilangan wibawa ketika berhadapan dengan aktivitas tambang ilegal. Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada pihak yang seolah kebal hanya karena memiliki modal besar, jaringan kuat, atau pengaruh tertentu.

Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa pemodal, siapa pelaku lapangan, siapa pihak yang memfasilitasi, serta siapa saja yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Melalui tulisan ini, kami sebagai generasi muda Aceh Jaya mengajak seluruh pihak untuk lebih peduli terhadap kondisi lingkungan daerah. Kami juga meminta perhatian serius dari Kapolda Aceh, Kapolres Aceh Jaya, pemerintah daerah, serta seluruh instansi berwenang untuk segera mengambil langkah nyata menyelamatkan hutan Aceh Jaya.

Jangan biarkan kerusakan ini terus berlangsung hingga mencapai titik yang tidak dapat diperbaiki lagi. Penindakan tidak boleh hanya menyentuh pekerja kecil di lapangan, tetapi juga harus mengarah kepada aktor utama dan pemodal besar di balik aktivitas tersebut.

Aceh Jaya adalah rumah kita bersama. Hutan yang ada hari ini bukan hanya milik generasi sekarang, tetapi juga milik anak cucu di masa depan. Jangan sampai mereka kelak hanya mendengar cerita tentang indahnya hutan Aceh Jaya tanpa pernah bisa melihat dan menikmatinya secara langsung.

Keserakahan segelintir orang tidak boleh mengorbankan masa depan seluruh masyarakat Aceh Jaya. Jika hari ini kita memilih diam, maka kita sedang memberi ruang bagi kehancuran untuk terus berjalan. Namun, jika hari ini kita berani bersuara dan bertindak, masih ada harapan untuk menyelamatkan Aceh Jaya sebelum semuanya terlambat.

Berita Terkait

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor
Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 13:53 WIB

PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Minggu, 1 November 2026 - 14:15 WIB

57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Dana Desa Kuta Mbaru 2023–2025 di Agara Disorot, Anggaran Air Limbah Rp80 Juta Dan Pengajian Rp30 Juta Dipertanyakan

Berita Terbaru