Oleh: Syahputra Ariga, S.IP
Bencana banjir dan longsor yang menghantam Gayo Lues pada akhir 2025 bukan hanya meninggalkan lumpur, puing, dan rumah rusak. Ia juga meninggalkan pertanyaan keras: apakah negara hadir sampai tahap pemulihan, atau hanya sibuk ketika kamera menyorot fase darurat semata saja?
Dalam kebijakan publik, darurat memang bisa dinyatakan selesai. Tetapi bagi 3.157 rumah terdampak, 101 jembatan rusak atau putus, dan 2.659 kebutuhan huntara di tujuh kecamatan, bencana belum benar-benar berakhir. Yang berlalu baru statusnya, bukan penderitaan warganya hari ini juga berkepanjangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemulihan pascabencana tidak boleh diperlakukan seperti proyek tambal sulam yang selesai setelah papan nama berdiri. Prinsip Build Back Better menuntut pemerintah membangun lebih kuat, lebih aman, dan lebih manusiawi. Jika hanya mengulang kerentanan lama, pemulihan berubah menjadi upacara administratif belaka.
Secara hukum, pemerintah daerah tidak kekurangan dasar untuk bergerak. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2008 sudah memerintahkan rehabilitasi lingkungan, rumah, prasarana, pelayanan publik, serta pemulihan sosial ekonomi. Alasan regulasi seharusnya tidak lagi dipakai sebagai tameng.
Masalahnya, regulasi sering tampak gagah di atas kertas, tetapi lamban ketika menyentuh tenda pengungsian. Realisasi BTT dan sumber dana pemulihan masih dinilai belum optimal karena pencairan berbelit, administrasi panjang, dan transparansi anggaran yang belum cukup terang bagi publik terdampak luas.
Di sektor hunian, warga tidak bisa terus diminta sabar seolah kehilangan rumah adalah urusan kecil. Huntara dengan fasilitas terbatas hanya layak sebagai jembatan sementara, bukan alamat hidup berkepanjangan. Huntap harus dipercepat, termasuk penyelesaian lahan dan status hukum tanah warga terdampak.
Kerusakan jalan dan jembatan juga bukan sekadar urusan beton, besi, dan alat berat. Ketika konektivitas lumpuh, harga distribusi naik, hasil tani tertahan, pasar menjauh, dan UMKM ikut sesak. Infrastruktur harus dibaca sebagai nadi ekonomi, bukan etalase proyek pemerintah daerah semata.
Ancaman banjir berulang pun tidak boleh disembunyikan di balik seremoni pemulihan. Normalisasi sungai, penguatan tebing, dan pengendalian sedimentasi harus dikerjakan serius. Tanpa mitigasi, anggaran pemulihan hanya menunggu giliran dihanyutkan bencana berikutnya, sementara warga kembali menjadi korban kebijakan setengah hati lagi.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues harus membangun tata kelola pemulihan yang terbuka, cepat, dan terukur. Bentuk tim percepatan, susun roadmap, buka dashboard anggaran, percepat huntap, pulihkan infrastruktur prioritas, serta hidupkan ekonomi warga melalui pertanian, UMKM, dan padat karya lokal.
Pemulihan Gayo Lues bukan perkara mengecat ulang luka lama. Ini ujian keberanian pemerintah membangun daerah yang lebih tangguh, adil, dan siap menghadapi bencana. Jika gagal, bencana hanya menjadi statistik. Jika berhasil, ia menjadi titik balik tata kelola pembangunan masa depan.












































