Kutacane| Britana — Proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp26 miliar di Desa Lawe Harum, Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Proyek yang diduga dikerjakan oleh PT Hutama Karya tersebut dinilai jauh dari harapan publik dan diduga tidak mencerminkan kualitas pekerjaan yang sebanding dengan besarnya anggaran negara yang dikucurkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah warga yang memantau langsung proses pembangunan mempertanyakan mutu pekerjaan di lapangan. Dari hasil pengamatan masyarakat, ditemukan dugaan pekerjaan pengecoran beton dilakukan secara tidak maksimal, terlihat kasar, bergelombang, dan tidak rapi.
Bahkan pada beberapa bagian bawah dinding penahan irigasi disebut telah muncul retakan meskipun proyek masih dalam tahap pengerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait kualitas material maupun metode pelaksanaan konstruksi yang digunakan.
Tidak hanya itu, masyarakat juga menduga adanya praktik pekerjaan tambal sulam terhadap bangunan lama yang sebelumnya rusak akibat diterjang banjir. Struktur lama yang seharusnya dibongkar dan dibangun ulang secara menyeluruh justru diduga hanya ditutup menggunakan lapisan semen baru tanpa perbaikan konstruksi utama.
Jika dugaan ini benar, maka kondisi tersebut berpotensi membahayakan ketahanan bangunan dan dapat menimbulkan kerusakan lebih besar di masa mendatang.
Warga menilai proyek bernilai fantastis itu semestinya menjadi solusi jangka panjang bagi kebutuhan pertanian masyarakat, bukan malah menimbulkan keresahan baru.
Irigasi memiliki peran vital dalam menunjang sektor pertanian masyarakat Kutacane dan wilayah sekitarnya. Karena itu, kualitas pembangunan seharusnya menjadi prioritas utama, bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik proyek semata.
Masyarakat juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan teknis di lapangan. Dengan nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah, publik mempertanyakan bagaimana proses pengawasan dilakukan sehingga dugaan kerusakan dan ketidaksesuaian pekerjaan dapat terjadi secara terbuka di depan mata.
Dugaan lemahnya kontrol dari pihak pengawas maupun instansi terkait memunculkan asumsi bahwa proyek tersebut dikerjakan tanpa pengendalian mutu yang ketat.
Dalam aturan jasa konstruksi, pelaksanaan proyek pemerintah sejatinya wajib mengacu pada prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, serta menjamin kualitas hasil pekerjaan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah juga menekankan pentingnya efisiensi, efektivitas, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran negara.
Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban penyedia jasa konstruksi. Bahkan jika terbukti menimbulkan kerugian negara, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum dan menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum maupun auditor negara.
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek disebut belum membuahkan hasil. Salah satu pihak yang disebut bernama Peri, yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga informasi ini disampaikan kepada publik. Sikap diam tersebut semakin memperbesar kecurigaan masyarakat yang menginginkan penjelasan terbuka mengenai kondisi proyek di lapangan.
Masyarakat kini mendesak Kejaksaan, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, aparat penegak hukum, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Warga meminta audit teknis dan audit anggaran dilakukan secara transparan guna memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi dan nilai kontrak yang telah ditetapkan.
Desakan juga ditujukan langsung kepada Kapolri dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan persoalan proyek tersebut. Menurut warga, pembangunan infrastruktur yang menggunakan uang rakyat tidak boleh dikerjakan secara asal-asalan, terlebih jika kualitasnya diduga sudah bermasalah padahal proyek belum lama dikerjakan.
Publik berharap pemerintah pusat tidak menutup mata terhadap berbagai dugaan penyimpangan pembangunan daerah. Sebab jika proyek bernilai Rp26 miliar saja diduga dikerjakan tanpa kualitas yang layak, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga ribuan masyarakat petani yang menggantungkan hidupnya pada keberadaan saluran irigasi tersebut.
Masyarakat Aceh Tenggara kini menunggu keberanian aparat dan pemerintah untuk membuktikan bahwa hukum masih berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan kepada kekuatan pemilik proyek dan pemegang anggaran. [Hartono Pinem]












































