KUTACANE, ACEH TENGGARA – 26 Oktober 2026 | BritanaNews.com – Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan dua pria di Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,37 gram beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial K (39), warga Desa Lawe Mengkudu, dan AP (25), warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.
Penindakan ini menjadi perhatian karena selain menemukan paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang perlu didalami untuk mengungkap tujuan penggunaan dan keterkaitannya dengan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggeledahan Pondok Ungkap 10 Paket Sabu
Berdasarkan informasi penindakan, personel Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi sebelum mengamankan kedua pria tersebut.
Saat pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti pada tubuh keduanya. Namun, penggeledahan di sekitar sebuah pondok milik warga menemukan kotak plastik berwarna ungu berisi 10 paket sabu yang dibungkus plastik putih bening.
Polisi turut menyita satu timbangan elektrik berwarna hitam, satu bal plastik klip bening, satu mancis yang telah dipasangi jarum, satu kaca pirex, satu sendok takar, satu jarum, serta satu alat isap sabu atau bong.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari materi pemeriksaan untuk memperjelas asal-usul sabu dan keterkaitan setiap pihak dalam perkara ini.
Pria Berinisial J Dilaporkan Kabur, Polisi Perlu Telusuri Lebih Lanjut
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, kedua pria yang diamankan menyebut bahwa sabu tersebut merupakan milik seorang pria berinisial J. Pria itu dilaporkan melarikan diri ketika petugas melakukan penindakan.
Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam. Polisi diharapkan dapat menelusuri keberadaan J, memastikan kepemilikan barang bukti, serta mengungkap apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan temuan 10 paket sabu tersebut.
Pengungkapan perkara tidak cukup berhenti pada pengamanan dua orang apabila masih terdapat informasi penting mengenai asal-usul barang bukti yang belum terungkap. Setiap keterangan harus diuji dan didukung alat bukti yang sah agar penanganan perkara berjalan secara profesional.
Meski demikian, status dan peran masing-masing pihak tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan. Keterangan awal mengenai kepemilikan sabu tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang.
Polisi Lanjutkan Proses Hukum
Kedua pria beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri mengajak masyarakat menjauhi narkotika serta mendukung upaya pemberantasan peredarannya.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap dugaan peredaran narkotika dan mencegah dampaknya terhadap generasi muda.
BritanaNews.com akan terus mendorong keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang profesional, sekaligus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang terkait.
Polisi Bersama Masyarakat: Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.
Hartono pinim.












































