Pj Pengulu Pulo Piku Aceh tenggara Angkat Bicara! Bantah Dana Posyandu Fiktif, Minta MedanTalkTV.com Buktikan Tuduhan

redaksi

- Redaksi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:58 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA | KUTACANE — Polemik pemberitaan dugaan pengfiktifan dana Posyandu tahap I dan II tahun anggaran 2026 di Desa Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, mulai mendapat perlawanan melalui bantahan dan permintaan hak jawab dari pihak yang diberitakan.

Pj Pengulu Pulo Piku membantah dugaan bahwa dana Posyandu tahun 2026 digunakan untuk kegiatan fiktif. Ia menyatakan kegiatan Posyandu di desanya tetap dilaksanakan secara rutin.

Bantahan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan penting terhadap pemberitaan yang sebelumnya diterbitkan MedanTalkTV.com dengan judul “Oknum Pj Kades Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah Diduga Kuat Fiktifkan Dana Posyandu Tahap I/II Tahun 2026”.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejauh mana tuduhan tersebut didukung bukti? Apakah terdapat dokumen anggaran, laporan realisasi kegiatan, atau keterangan penerima manfaat yang telah diverifikasi?

Pertanyaan ini menjadi penting karena dugaan pengfiktifan anggaran merupakan persoalan serius yang dapat berdampak terhadap nama baik pihak yang diberitakan sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.

Pj Pengulu Membantah, Dugaan Dana Fiktif Dipertanyakan

Pihak Pj Pengulu Pulo Piku menegaskan bahwa kegiatan Posyandu tidak dapat serta-merta dinyatakan fiktif hanya berdasarkan informasi sepihak.

Menurut keterangan bantahan yang disampaikan, kegiatan Posyandu tetap berlangsung secara rutin.

Namun, untuk memastikan kebenaran keterangan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen pendukung, seperti jadwal kegiatan, daftar hadir kader dan peserta, dokumentasi pelayanan kesehatan, laporan pertanggungjawaban, serta bukti realisasi penggunaan anggaran.

Jika kegiatan benar dilaksanakan, apa dasar menyebutnya fiktif? Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian anggaran, di mana bukti dan dokumen pendukungnya?

Kedua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan objektif, bukan sekadar saling melontarkan tuduhan.

MedanTalkTV.com Diminta Membuktikan Dasar Pemberitaan

Pihak yang mengajukan bantahan meminta Redaksi MedanTalkTV.com menjelaskan dasar informasi yang digunakan dalam pemberitaan mengenai dugaan dana Posyandu fiktif.

Permintaan tersebut bukan berarti media harus membuka identitas sumber yang dilindungi hak tolak, melainkan memastikan bahwa tuduhan serius yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi jurnalistik.

Redaksi diharapkan dapat memastikan apakah dugaan tersebut didasarkan pada dokumen anggaran, hasil penelusuran lapangan, keterangan sejumlah narasumber, atau temuan pemeriksaan resmi.

Apabila informasi yang disampaikan masih berupa dugaan, pemberitaan harus secara jelas membedakan antara fakta yang telah terverifikasi, keterangan narasumber, dan tuduhan yang belum terbukti.

Jangan sampai penggunaan kata “diduga” menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban verifikasi terhadap tuduhan yang dapat merugikan pihak tertentu.

Hak Jawab Bukan Sekadar Formalitas

Persoalan ini juga menyoroti pentingnya penerapan hak jawab dalam praktik jurnalistik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki kewajiban melayani hak jawab pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Pihak Pj Pengulu Pulo Piku meminta agar bantahan mengenai pelaksanaan kegiatan Posyandu mendapat ruang pemberitaan yang layak dan proporsional.

Keterangan bahwa kegiatan Posyandu dilaksanakan secara rutin dinilai perlu disampaikan secara utuh kepada masyarakat, sekaligus diuji melalui bukti pendukung.

Jika terdapat informasi yang terbukti keliru, redaksi diharapkan melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kritik terhadap pengelolaan anggaran desa merupakan bagian dari fungsi kontrol pers. Namun, kritik tersebut harus dibangun di atas fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Inspektorat Didorong Memeriksa Realisasi Anggaran Posyandu

Untuk mengakhiri polemik, pemeriksaan terhadap realisasi anggaran Posyandu Desa Pulo Piku tahun 2026 dinilai menjadi langkah yang diperlukan.

Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dapat diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila terdapat laporan atau indikasi penyimpangan.

Pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab sejumlah persoalan mendasar.

Pertama, berapa sebenarnya nilai anggaran Posyandu yang dialokasikan pada tahap I dan tahap II tahun 2026?

Kedua, apakah anggaran tersebut telah dicairkan dan direalisasikan sesuai peruntukannya?

Ketiga, apakah kegiatan Posyandu benar-benar terlaksana sesuai laporan pertanggungjawaban?

Keempat, apakah terdapat kesesuaian antara dokumen pengeluaran, pelaksanaan kegiatan, dan keterangan kader Posyandu maupun masyarakat penerima manfaat?

Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan antara pihak yang diberitakan dan media.

Jangan Menghakimi Sebelum Bukti Diperiksa

Pihak yang mengajukan bantahan menegaskan bahwa mereka tidak menolak pemeriksaan terhadap penggunaan dana Posyandu.

Sebaliknya, pemeriksaan secara terbuka dan sesuai prosedur dinilai dapat memberikan kepastian mengenai benar atau tidaknya dugaan penyimpangan anggaran.

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Namun, apabila hasil pemeriksaan tidak mendukung dugaan yang diberitakan, temuan tersebut juga harus disampaikan kepada publik secara proporsional.

Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati selama belum terdapat pembuktian sesuai mekanisme hukum.

Publik Berhak Mengetahui Fakta, Bukan Sekadar Tuduhan

Polemik dana Posyandu Desa Pulo Piku kini menyisakan dua persoalan penting yang sama-sama membutuhkan kejelasan.

Di satu sisi, pemerintah desa berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran publik secara transparan.

Di sisi lain, media berkewajiban memastikan setiap informasi yang dipublikasikan telah memenuhi prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.

Bantahan Pj Pengulu Pulo Piku tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan. Sebaliknya, pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan juga tidak dapat dijadikan bukti bahwa pelanggaran benar-benar terjadi.

Kini yang dibutuhkan bukan saling menguatkan tuduhan, melainkan membuka fakta melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi para pihak.

Masyarakat Desa Pulo Piku berhak mengetahui bagaimana dana Posyandu tahun 2026 dialokasikan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Redaksi MedanTalkTV.com diharapkan menanggapi permintaan hak jawab secara profesional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sebab, dalam persoalan yang menyangkut uang rakyat, tuduhan harus diuji, bantahan harus diverifikasi, dan kebenaran harus dibuktikan.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor
Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 13:53 WIB

PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Minggu, 1 November 2026 - 14:15 WIB

57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Dana Desa Kuta Mbaru 2023–2025 di Agara Disorot, Anggaran Air Limbah Rp80 Juta Dan Pengajian Rp30 Juta Dipertanyakan

Berita Terbaru