Bayang-Bayang Ketertutupan Dana Pendidikan di TK Pembina Lawe Alas

redaksi

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 23:25 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Aceh Tenggara | Britana — Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran kembali mencuat di lingkungan TK Negeri Pembina Lawe Alas, Minggu (19/04/2026).

Sejak tahun anggaran 2023 hingga 2024, berbagai pihak mulai mempertanyakan tata kelola dana pendidikan di lembaga tersebut yang dinilai tidak terbuka dan jauh dari prinsip akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.Persoalan ini tidak hanya berkembang di kalangan internal sekolah, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat yang menaruh harapan besar terhadap integritas pengelolaan lembaga pendidikan dasar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana yang bersumber dari program pemerintah, khususnya Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), diduga tidak dikelola secara transparan.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan tidak dibayarkannya honorarium sejumlah tenaga pendidik honorer sejak tahun 2023. Padahal, secara normatif, pembiayaan tersebut termasuk dalam komponen yang diperbolehkan, bahkan menjadi prioritas dalam penggunaan dana operasional pendidikan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait arah penggunaan anggaran yang seharusnya menopang keberlangsungan proses belajar mengajar.

Dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 ditegaskan bahwa dana BOP PAUD digunakan untuk mendukung operasional satuan pendidikan, termasuk pembayaran honor tenaga pendidik non-ASN guna menjamin layanan pendidikan yang efektif dan efisien.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran publik. Sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas pengelolaan dana yang bersumber dari negara.

Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan dugaan ketidaksesuaian antara regulasi dan praktik. Sejak tahun 2023, penggunaan anggaran disebut tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada tenaga pendidik maupun pihak terkait.

Ketiadaan laporan yang transparan memicu keresahan di kalangan guru honorer yang merasa hak mereka terabaikan. Dugaan tidak dibayarkannya honor menjadi persoalan krusial karena menyangkut langsung kesejahteraan tenaga pendidik sebagai ujung tombak pendidikan anak usia dini.

Hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah sebagai penanggung jawab pengelolaan anggaran belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka. Minimnya penjelasan tersebut memperkuat asumsi publik adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan sekolah.

Situasi ini tidak hanya berdampak pada internal lembaga, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Di sisi lain, klarifikasi informal dari pihak keluarga kepala sekolah justru menambah polemik. Suami kepala sekolah menyatakan tidak melihat adanya persoalan sebagaimana yang berkembang. Namun, yang bersangkutan juga diduga menunjukkan keberatan terhadap pemberitaan, bahkan disinyalir melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada wartawan.

Hal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, di mana kerja jurnalistik dilindungi sebagai bagian dari upaya penyampaian informasi kepada publik secara independen dan bertanggung jawab.

Kini, persoalan di TK Pembina Lawe Alas tidak lagi sekadar isu internal, melainkan telah menjadi perhatian publik yang menuntut penanganan serius.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penelusuran menyeluruh, audit penggunaan anggaran, serta memberikan kepastian hukum atas dugaan yang beredar.

Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar prinsip normatif, melainkan keharusan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.

Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya pelanggaran administratif yang terjadi, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, klarifikasi terbuka menjadi penting untuk memulihkan nama baik pihak-pihak terkait.

Di tengah situasi ini, yang tidak boleh diabaikan adalah hak peserta didik dan tenaga pendidik untuk mendapatkan lingkungan pendidikan yang sehat, jujur, dan bertanggung jawab.

[Hartono Pinem]

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha
Dana Desa Kuta Mbaru 2023–2025 di Agara Disorot, Anggaran Air Limbah Rp80 Juta Dan Pengajian Rp30 Juta Dipertanyakan
Dana Desa Kuta Mbaru 2023–2025 Di Agara disorot, Anggaran Air Limbah Rp80 Juta Dan Pengajian Rp30 Juta Dipertanyakan
M. Hartono Pinim Sampaikan Ucapan Selamat Atas Pernikahan Fajar Muharam Al Kahfi Dan Drg. Putri Sarah
Visi-Misi Kutambaru Disorot: Kemandirian Ekonomi, Penguatan Agama, dan Keadilan Jadi Fokus Pembangunan Desa
10 Paket Sabu Disita di Ketambe Agara, Dua Pria Diamankan, Sosok Berinisial J Dilaporkan Kabur
Sebulan 14 Terduga Pengedar Dan Pemasok Sabu Dibekuk! Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Lintas Daerah, Satu Pemasok diburu
Pj Pengulu Pulo Piku Aceh tenggara Angkat Bicara! Bantah Dana Posyandu Fiktif, Minta MedanTalkTV.com Buktikan Tuduhan

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 08:43 WIB

Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 09:16 WIB

Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Minggu, 1 November 2026 - 14:15 WIB

57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Berita Terbaru