Foto ilustrasi
ACEH TENGGARA | Kutacane (Britana) – Hingga saat ini belum ditemukan informasi rinci terkait dugaan adanya perlindungan terhadap Kepala Sekolah TK Pembina Lawe Alas oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta PPTK. Selasa (28/04/ 2026
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, kepala sekolah tersebut diduga masih tetap menjabat meskipun masa jabatan satu periode, yakni selama 4 tahun, seharusnya telah berakhir. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait peran dan sikap Dikbud dalam menyikapi persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara umum, pendidik dan tenaga kependidikan memang memiliki hak atas perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta peraturan terkait lainnya. Namun demikian, perlindungan tersebut tidak berarti kebal terhadap hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Apabila terdapat dugaan ketidakwajaran, khususnya terkait masa jabatan, seharusnya dilakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan sesuai prosedur yang berlaku, baik oleh pihak internal dinas maupun lembaga pengawas.
Untuk memperoleh kejelasan atas persoalan ini, masyarakat diharapkan:
1. Mengonfirmasi langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara guna mendapatkan keterangan resmi.
2. Mengikuti perkembangan informasi dari media lokal yang kredibel.
3. Menunggu hasil penyelidikan resmi apabila proses tersebut sedang berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah yang bersangkutan masih menjabat di TK Pembina Lawe Alas. (Hartono Pinem)












































