Enam Tahun Tanpa Rehabilitasi, Kerusakan TK Negeri Pembina Lawe Alas dan Tunggakan Honor Guru Uji Tanggung Jawab Pengelola

redaksi

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 10:04 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara| Britana – Potret buram pengelolaan fasilitas pendidikan kembali mencuat ke permukaan. Kondisi bangunan TK Negeri Pembina Lawe Alas yang mengalami kerusakan serius menjadi sorotan tajam, sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar terkait komitmen dan tanggung jawab dalam menjaga mutu layanan pendidikan dasar.

Berdasarkan dokumentasi yang beredar, bagian plafon bangunan sekolah tampak rusak parah hingga berlubang. Kondisi tersebut bukan hanya mencerminkan kelalaian dalam pemeliharaan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik yang setiap hari beraktivitas di dalamnya. Kerusakan yang bersifat struktural seperti ini tidak mungkin terjadi dalam waktu singkat, melainkan merupakan akumulasi dari pembiaran yang berlangsung lama.

Ironisnya, selama kurang lebih enam tahun masa kepemimpinan kepala sekolah, tidak terlihat adanya langkah rehabilitasi yang signifikan terhadap bangunan tersebut. Fakta ini menimbulkan kesan kuat bahwa fungsi pengawasan internal dan tanggung jawab pengelolaan sarana prasarana tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pembiaran terhadap fasilitas pendidikan yang rusak merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak dapat ditoleransi.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, persoalan yang tidak kalah krusial turut mencuat, yakni belum dibayarkannya honor guru. Hak tenaga pendidik yang seharusnya dipenuhi secara tepat waktu justru terabaikan, sehingga menimbulkan kegelisahan dan ketidakpastian. Kondisi ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan proses belajar mengajar.

Keterlambatan atau bahkan penundaan pembayaran honor guru menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola keuangan dan administrasi yang patut dipertanyakan. Dalam sistem pendidikan yang sehat, kesejahteraan tenaga pendidik merupakan fondasi utama yang tidak boleh diabaikan.

Upaya konfirmasi kepada Nazrah Kepala Bidang Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara, hingga berita ini disampaikan belum mendapatkan jawaban. Sikap diam tersebut justru memperkuat kesan minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam menyikapi persoalan yang terjadi di lapangan.

Padahal, sebagai pihak yang memiliki kewenangan, klarifikasi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan administratif kepada publik.

Secara normatif, kondisi ini jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi kebutuhan pendidikan sesuai dengan perkembangan peserta didik. Kewajiban tersebut tidak bersifat opsional, melainkan mandat yang harus dilaksanakan secara konsisten.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan secara tegas mengatur standar sarana dan prasarana pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga pendidikan. Dalam konteks ini, keberadaan fasilitas yang aman, layak, dan terpelihara merupakan prasyarat mutlak untuk menjamin kualitas pembelajaran.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga menegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan yang layak dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penundaan pembayaran honor guru merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak normatif tenaga pendidik yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka dampaknya tidak hanya terbatas pada menurunnya kualitas layanan pendidikan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan yang nyata bagi anak-anak.

Lebih jauh lagi, pembiaran terhadap persoalan ini dapat mencerminkan lemahnya pengawasan serta rendahnya komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Situasi ini menuntut adanya langkah tegas dan terukur dari pihak terkait, baik di tingkat satuan pendidikan maupun dinas yang membidangi. Evaluasi menyeluruh, transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta tindakan nyata dalam perbaikan fasilitas dan pemenuhan hak tenaga pendidik menjadi keharusan yang tidak bisa lagi ditunda.

Pendidikan bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan amanah konstitusi yang menyangkut masa depan generasi.

Ketika fasilitas dibiarkan rusak dan hak guru diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pendidikan hari ini, tetapi juga arah pembangunan sumber daya manusia di masa yang akan datang. [Hartono Pinem]

Berita Terkait

Dari Peusijuk hingga Three-Finger Salute, SIMBES 2026 Teguhkan Solidaritas Mahasiswa Ekonomi Syariah
Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam
Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:46 WIB

Tebing Tinggi Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Bahtiar Sembiring Bersama Jajaran Sosialisasi dan Pengarahan Langsung ke WBP Blok CD

Minggu, 1 November 2026 - 01:15 WIB

Hari Sumpah Pemuda 2026, KAI Sumut Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pengembangan Transportasi Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:17 WIB

EGM Pelindo Regional 1 Belawan Yusrizal Sebut Penyesuaian Penting Tingkatkan Kualitas Efektivitas Pelayanan Pastikan Transisi Lancar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Dukungan Penerapan Pemindai Peti Kemas Hi-Co Scan di Terminal A dan B BNCT Patungan Pelindo DP World Sosialisasi 20 Oktober 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Tebing Tinggi Jumat 30 Oktober 2026 Kalapas Bahtiar Sembiring Pimpin Jajaran Bersihkan Sampah Rumput Liar Material Hambat Aliran Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Penandatanganan di Kantor Pelindo Regional 1 Medan Kamis 29 Oktober 2026 Oleh Kepala KSOP Mukhlish Tohepaly dan ED 1 Pelindo Hanny Uktolseya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Dipimpin Kalapas Bahtiar Sembiring Evaluasi Tugas Tingkatkan Kedisiplinan Perkuat Pemahaman Tugas Fungsi Tanggung Jawab Petugas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Lapas Tebing Tinggi Komitmen Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Profesional Transparan dan Berintegritas

Berita Terbaru