Blangkejeran| Britana News – Kondisi jembatan yang menghubungkan kawasan Desa Pangur dan Desa Uning, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, kini menjadi sumber kekhawatiran masyarakat. Jembatan yang selama ini menjadi akses utama warga untuk menjalankan aktivitas sehari-hari dilaporkan mengalami kerusakan parah. Kondisi tersebut membuat masyarakat was-was setiap kali harus melintas. Karena memang kendaraan roda empat hingga hari ini belum bisa lewat melalui jembatan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan roda dua saja.

Persoalannya bukan sekadar kerusakan infrastruktur biasa. Jembatan tersebut merupakan satu-satunya akses penting yang digunakan masyarakat Desa Uning untuk menuju RSUD Ali Kasim maupun memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari. Dengan kondisi jembatan yang memprihatinkan, keselamatan warga kini menjadi pertaruhan setiap kali mereka melewatinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi ini patut mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui Bidang Bina Marga. Sebab, infrastruktur yang menjadi jalur penghubung masyarakat semestinya mendapatkan pemeliharaan dan penanganan secara berkala, bukan menunggu sampai kerusakan semakin parah atau menimbulkan korban.
Bagi masyarakat, jembatan bukan sekadar bangunan penghubung. Keberadaannya menyangkut kelancaran ekonomi, pendidikan, mobilitas warga hingga akses terhadap pelayanan kesehatan. Jika sewaktu-waktu jembatan tersebut tidak lagi dapat dilalui, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat, terutama warga yang membutuhkan penanganan medis di RSUD Ali Kasim.
Bayangkan apabila terjadi keadaan darurat pada malam hari. Ketika seorang warga membutuhkan pertolongan medis segera, sementara akses menuju rumah sakit harus melewati jembatan yang kondisinya rusak parah. Persoalan ini bukan sesuatu yang boleh dianggap sepele. Keterlambatan penanganan akibat buruknya akses infrastruktur berpotensi memperbesar risiko bagi keselamatan masyarakat.

Masyarakat tentu tidak cukup hanya diberikan janji perbaikan. Mereka membutuhkan kepastian, langkah nyata, serta penanganan yang dapat segera dirasakan. Apabila perbaikan permanen belum memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat, pemerintah daerah semestinya mempertimbangkan langkah penanganan darurat sesuai hasil pemeriksaan teknis, termasuk pengamanan bagian jembatan yang berbahaya dan pemasangan tanda peringatan bagi pengguna jalan.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, wartawan telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues, Suhardi, ST, pada Senin (2/11/2026), guna memperoleh penjelasan mengenai kondisi jembatan serta kemungkinan langkah penanganan yang akan dilakukan pemerintah.
Namun, hingga berita ini diterbitkan pada Selasa (3/11/2026), belum diperoleh tanggapan dari yang bersangkutan. Belum adanya jawaban tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa pihak PUPR mengabaikan persoalan ini. Meski demikian, masyarakat berhak memperoleh penjelasan terbuka mengenai rencana penanganan infrastruktur yang menyangkut keselamatan dan kepentingan umum.
Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang patut dijawab oleh Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues. Apakah kerusakan jembatan tersebut sudah masuk dalam pendataan dan evaluasi teknis?
Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap kekuatan konstruksi dan tingkat kelayakannya?
Apakah tersedia anggaran pemeliharaan atau perbaikan?
Jika perbaikan permanen belum dapat dilaksanakan, langkah darurat apa yang akan segera diambil?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk tudingan, melainkan tuntutan kewajaran dari masyarakat yang setiap hari bergantung pada keberadaan jembatan tersebut.
Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan apakah kondisi jembatan telah dilaporkan secara resmi oleh pemerintah desa atau masyarakat setempat. Jika sudah, sejauh mana tindak lanjutnya?
Jika belum, kondisi di lapangan semestinya menjadi alasan bagi instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan langsung.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur penyelenggaraan jalan, termasuk tanggung jawab pemerintah sesuai kewenangannya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian urusan pemerintahan, termasuk penyelenggaraan infrastruktur jalan sesuai status dan kewenangannya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur penyelenggaraan jalan, termasuk pemeliharaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan ini harus dilihat sebagai kebutuhan pelayanan publik dan keselamatan masyarakat, bukan sekadar pekerjaan pembangunan yang dapat ditunda tanpa kejelasan.
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, khususnya Dinas PUPR, jangan sampai baru bergerak setelah terjadi kecelakaan atau jatuhnya korban. Prinsip pencegahan seharusnya menjadi prioritas dalam pengelolaan infrastruktur publik. Jangan biarkan masyarakat terus dihantui rasa takut ketika melewati satu-satunya jalur penghubung yang mereka miliki.
Masyarakat Desa Pangur dan Uning tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya menginginkan jembatan yang aman, layak dan dapat digunakan tanpa harus mempertaruhkan keselamatan setiap kali melintas.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan teknis, serta informasi mengenai rencana penanganan jembatan tersebut. Hak jawab dan hak koreksi tetap dihormati sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kini masyarakat menunggu, apakah pemerintah daerah akan segera mengambil tindakan nyata atau persoalan jembatan rusak ini kembali menjadi keluhan yang terus berulang tanpa kepastian penyelesaian. (Baim)












































