Penegasan Hierarki Peraturan: Qanun Aceh Lebih Tinggi dari Pergub dan Kebijakan Teknis

SAMSUL EDY S.HUT.,M.Kv

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 19:36 WIB

50207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penegasan Hierarki Peraturan: Qanun Aceh Lebih Tinggi dari Pergub dan Kebijakan Teknis

Penegasan Hierarki Peraturan: Qanun Aceh Lebih Tinggi dari Pergub dan Kebijakan Teknis

Britana.Com || Banda Aceh – Dalam sistem hierarki peraturan perundang-undangan di Aceh, Qanun Aceh memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) maupun kebijakan teknis lainnya, termasuk surat edaran.

Penegasan Hierarki Peraturan: Qanun Aceh Lebih Tinggi dari Pergub dan Kebijakan Teknis

Qanun Aceh merupakan payung hukum utama di tingkat daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan masyarakat di Aceh. Keberadaan Qanun didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan kekhususan dan kewenangan khusus bagi Aceh dalam mengatur daerahnya.

Sementara itu, Peraturan Gubernur (Pergub) merupakan aturan turunan yang bersifat teknis dan menjadi bentuk pelaksanaan atau delegasi langsung dari Qanun Aceh. Oleh karena itu, secara hukum, substansi Pergub tidak boleh bertentangan dengan Qanun Aceh.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu regulasi penting adalah Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang menjadi dasar penyelenggaraan layanan kesehatan di wilayah Aceh. Qanun ini bertujuan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh, dan berkualitas.

Selain itu, dalam konteks keselamatan kerja, pengaturan terkait juga menjadi bagian integral dari kebijakan kesehatan daerah, yang memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja dan masyarakat secara umum.
Secara hierarkis, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan surat edaran maupun kebijakan teknis lainnya. Dengan demikian, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum untuk bertentangan apalagi mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Tokoh muda Aceh, Nursaady Ibrahim, sebagai pemerhati kebijakan publik, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan.
“Secara hukum, Undang-Undang Pemerintahan Aceh lebih tinggi daripada surat edaran. Artinya, surat edaran tidak dapat mengalahkan UUPA,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh kebijakan teknis, termasuk Pergub dan surat edaran, harus selaras dengan Qanun Aceh dan tidak boleh menyimpang dari ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Mari Donasi Bersama kitapedulibersama untuk korban banjir sumatra

Penegasan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun maupun melaksanakan kebijakan, agar tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjamin kepastian hukum di Aceh.

Berita Terkait

Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam
Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 01:15 WIB

Hari Sumpah Pemuda 2026, KAI Sumut Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pengembangan Transportasi Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Tebing Tinggi Jumat 30 Oktober 2026 Kalapas Bahtiar Sembiring Pimpin Jajaran Bersihkan Sampah Rumput Liar Material Hambat Aliran Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Penandatanganan di Kantor Pelindo Regional 1 Medan Kamis 29 Oktober 2026 Oleh Kepala KSOP Mukhlish Tohepaly dan ED 1 Pelindo Hanny Uktolseya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Tuanku Muhammad Apresiasi MTQ ke 1 Gampong Lamgugob, Dusun Kayee Adang Timur Raih Juara Umum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Lapas Tebing Tinggi Komitmen Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Profesional Transparan dan Berintegritas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Penguatan Kompetensi SDM Jadi Strategi Dukung Efektivitas Proses Bisnis dan Penerapan GCG yang Transparan Akuntabel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Langkah Strategis Bangun Sistem Manajemen Terstruktur Wujudkan Good Corporate Governance dan Perbaikan Berkelanjutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Tuanku Muhammad Dukung Pendirian Rumah Al-Qur’an Zawiyah Abadiyah di Gampong Ie Masen Kayee Adang, Perkuat Pendidikan dan Ketahanan Keluarga

Berita Terbaru