Dana Desa Kuta Mbaru 2023–2025 di Agara Disorot, Anggaran Air Limbah Rp80 Juta Dan Pengajian Rp30 Juta Dipertanyakan

HARTONO PINIM

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:03 WIB

50221 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, ACEH TENGGARA – 30 Oktober 2026 | BritanaNews.com. – Pengelolaan Dana Desa Kuta Mbaru, Kabupaten Aceh Tenggara, untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025 menjadi perhatian sejumlah warga. Sorotan tersebut berkaitan dengan anggaran pemeliharaan sistem pembuangan air limbah senilai Rp80 juta serta kegiatan pengajian rutin kaum bapak-bapak sebesar Rp30 juta pada tahun anggaran 2024.

Sejumlah warga meminta Pemerintah Desa Kuta Mbaru memberikan penjelasan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kedua kegiatan tersebut. Mereka juga berharap Polres Aceh Tenggara dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dapat menelaah informasi yang berkembang sesuai kewenangan masing-masing.

Redaksi BritanaNews.com menegaskan bahwa pertanyaan mengenai realisasi anggaran tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi, keterangan para pihak, dan pemeriksaan kondisi fisik kegiatan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana ataupun kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

## ANGGARAN PEMELIHARAAN AIR LIMBAH RP80 JUTA MENJADI PERHATIAN

Salah satu pos anggaran yang dipertanyakan warga adalah pemeliharaan sistem pembuangan air limbah yang berdasarkan informasi awal disebut mencapai Rp50 juta pada tahun 2023 dan Rp30 juta pada tahun 2025, sehingga totalnya sebesar Rp80 juta.

Berdasarkan keterangan yang diterima awak media, pekerjaan di lokasi tersebut disebut melibatkan sekitar empat hingga lima orang pekerja dengan durasi pengerjaan antara setengah hari hingga satu hari.

Informasi mengenai jumlah pekerja dan durasi pekerjaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui keterangan pelaksana kegiatan, dokumentasi pekerjaan, serta pemeriksaan langsung di lapangan.

Redaksi menilai, penilaian terhadap kewajaran anggaran tidak dapat hanya didasarkan pada jumlah pekerja dan lamanya pengerjaan. Perlu diketahui pula jenis pekerjaan, volume, kebutuhan material, penggunaan peralatan, transportasi, serta komponen biaya lainnya.

Oleh karena itu, dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan realisasi, bukti transaksi, dan kondisi fisik pekerjaan menjadi hal penting untuk memastikan kesesuaian antara anggaran dengan pelaksanaannya.

Warga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan anggaran tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.

## KEGIATAN PENGAJIAN RP30 JUTA, WARGA PERTANYAKAN REALISASINYA

Selain anggaran pemeliharaan air limbah, kegiatan pengajian rutin kaum bapak-bapak tahun anggaran 2024 dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp30 juta juga menjadi perhatian warga.

Menurut keterangan seorang warga yang disampaikan kepada awak media, kegiatan pengajian selama ini dilaksanakan dengan pembiayaan secara mandiri.

“Selama ini pengajian kami biayai sendiri. Tidak ada satu rupiah pun yang kami terima dari desa,” demikian pernyataan warga tersebut.

Keterangan itu merupakan pengakuan narasumber dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak penyelenggara kegiatan serta pemerintah desa.

Redaksi memandang perlu adanya penjelasan mengenai mekanisme penggunaan anggaran pengajian tersebut. Sebab, anggaran kegiatan tidak selalu disalurkan secara langsung kepada peserta, tetapi dapat digunakan melalui mekanisme pembayaran atau pengadaan kebutuhan kegiatan oleh pelaksana.

Untuk itu, perlu ditelusuri dokumen pelaksanaan kegiatan, daftar penerima atau peserta apabila relevan, bukti pembayaran, kuitansi, dokumentasi kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban.

Tidak diterimanya uang secara langsung oleh warga belum dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan tidak dilaksanakan atau anggarannya tidak digunakan sesuai peruntukan.

Pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai realisasi anggaran tersebut.

## DATA PAGU DANA DESA 2023–2025 MASIH MEMERLUKAN PENJELASAN

Berdasarkan data sementara yang diterima redaksi, pagu Dana Desa Kuta Mbaru tercatat sebagai berikut:

– Tahun 2023: Rp666.669.000.

– Tahun 2024: Rp672.342.000.

– Tahun 2025: Rp287.181.000 untuk empat kegiatan yang tercantum dalam data sementara.

Khusus angka tahun 2025, redaksi belum dapat memastikan apakah nilai tersebut merupakan keseluruhan pagu Dana Desa atau hanya sebagian kegiatan yang tercatat dalam dokumen yang diterima.

Karena itu, angka tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menggambarkan keseluruhan anggaran maupun realisasi Dana Desa tahun 2025 sebelum dilakukan pencocokan dengan dokumen resmi.

Selain dua pos anggaran yang menjadi perhatian, warga juga meminta agar pelaksanaan sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat ditelusuri secara proporsional.

Kegiatan tersebut antara lain:

1. Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).

2. Kegiatan Posyandu.

3. Pembangunan jaringan listrik.

4. Program ketahanan pangan.

5. Pengadaan alat semprot pertanian.

6. Pembangunan jalan usaha tani.

7. Pembangunan pos keamanan desa.

8. Penanganan bencana nonalam.

Penelusuran terhadap kegiatan tersebut diharapkan dapat mencakup kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan, volume pekerjaan, kualitas hasil pembangunan, penerima manfaat, serta bukti pengeluaran.

Redaksi menegaskan bahwa penyebutan sejumlah kegiatan tersebut merupakan bagian dari aspirasi pengawasan masyarakat, bukan kesimpulan bahwa seluruh kegiatan telah terjadi penyimpangan.

## KONFIRMASI KEPADA PJ PENGULU KUTA MBARU

Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Penjabat (Pj.) Pengulu Kuta Mbaru, Taufik Iskandar, mengenai anggaran pemeliharaan sistem pembuangan air limbah tahun 2023 dan 2025 serta kegiatan pengajian rutin tahun 2024.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.

Redaksi BritanaNews.com tetap memberikan kesempatan kepada Taufik Iskandar dan Pemerintah Desa Kuta Mbaru untuk menyampaikan penjelasan mengenai perencanaan, pelaksanaan, mekanisme penggunaan anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Apabila klarifikasi diterima setelah berita ini diterbitkan, redaksi membuka ruang untuk memuat hak jawab atau pembaruan informasi sesuai ketentuan jurnalistik.

## WARGA BERHARAP POLRES DAN KEJARI MELAKUKAN PENELAAHAN

Sejumlah warga berharap Polres Aceh Tenggara dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dapat menindaklanjuti informasi mengenai pengelolaan Dana Desa Kuta Mbaru melalui penelaahan awal sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Adapun hal-hal yang diharapkan warga untuk ditelusuri meliputi:

1. Dokumen perencanaan dan penganggaran Dana Desa tahun 2023–2025.

2. Kesesuaian antara nilai anggaran, bukti pengeluaran, dan kondisi fisik pekerjaan.

3. Mekanisme pelaksanaan serta pertanggungjawaban kegiatan pemeliharaan air limbah.

4. Realisasi anggaran kegiatan pengajian rutin tahun 2024.

5. Keterangan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan.

6. Tindak lanjut apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan bukti yang memadai.

“Jangan diamkan hal ini. Uang itu milik rakyat. Kalau memang ada penyimpangan, harus ditelusuri dan diproses sesuai hukum,” demikian pernyataan seorang warga kepada awak media.

Redaksi menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan aspirasi masyarakat. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus ditentukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

## TRANSPARANSI ANGGARAN MENJADI TANGGUNG JAWAB BERSAMA

Media Krimsus Polri News melalui Kaperwil Aceh, Sulmi Rahman, turut menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.

Menurut pandangan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, penggunaan anggaran publik harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang terbuka. Namun, setiap informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian anggaran tetap harus diuji berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan. Di sisi lain, pemerintah desa juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan bukti pelaksanaan kegiatan.

## REDAKSI MENUNGGU KLARIFIKASI

Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan mengenai realisasi anggaran pemeliharaan sistem pembuangan air limbah dan kegiatan pengajian rutin tahun 2024 masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

BritanaNews.com akan terus membuka ruang klarifikasi kepada Pemerintah Desa Kuta Mbaru serta pihak-pihak terkait demi menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta.

Redaksi juga mendorong agar setiap informasi mengenai pengelolaan Dana Desa dapat ditelusuri melalui mekanisme pengawasan yang sah sehingga kepentingan masyarakat tetap terlindungi. (Tim).

Berita Terkait

Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam
Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 01:15 WIB

Hari Sumpah Pemuda 2026, KAI Sumut Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pengembangan Transportasi Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Tebing Tinggi Jumat 30 Oktober 2026 Kalapas Bahtiar Sembiring Pimpin Jajaran Bersihkan Sampah Rumput Liar Material Hambat Aliran Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Penandatanganan di Kantor Pelindo Regional 1 Medan Kamis 29 Oktober 2026 Oleh Kepala KSOP Mukhlish Tohepaly dan ED 1 Pelindo Hanny Uktolseya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Tuanku Muhammad Apresiasi MTQ ke 1 Gampong Lamgugob, Dusun Kayee Adang Timur Raih Juara Umum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Lapas Tebing Tinggi Komitmen Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Profesional Transparan dan Berintegritas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Penguatan Kompetensi SDM Jadi Strategi Dukung Efektivitas Proses Bisnis dan Penerapan GCG yang Transparan Akuntabel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Langkah Strategis Bangun Sistem Manajemen Terstruktur Wujudkan Good Corporate Governance dan Perbaikan Berkelanjutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Tuanku Muhammad Dukung Pendirian Rumah Al-Qur’an Zawiyah Abadiyah di Gampong Ie Masen Kayee Adang, Perkuat Pendidikan dan Ketahanan Keluarga

Berita Terbaru