Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 Ubah Skema JKA, Sejumlah Keluarga Berpotensi Terdampak

SAMSUL EDY S.HUT.,M.Kv

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 02:46 WIB

50187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britana.Com || Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi memberlakukan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang mengubah skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini berpotensi memengaruhi akses layanan kesehatan bagi sejumlah masyarakat, khususnya keluarga yang sebelumnya mengandalkan JKA.

Banda Aceh – Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Dapil Syiah Kuala–Ulee Kareng, Tuanku Muhammad, S.Pd.I., M.Ag.,

Perubahan ini mencakup penyesuaian kategori penerima manfaat berdasarkan desil kesejahteraan. Masyarakat yang tergolong dalam desil 8 ke atas tidak lagi menjadi penerima manfaat JKA.

Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terhadap dampak kebijakan tersebut di lapangan.
Salah satu contoh kasus menggambarkan kondisi sebuah keluarga dengan enam orang anak. Kepala keluarga bekerja sebagai ASN golongan rendah, sementara istrinya tidak memiliki penghasilan tetap.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam skema sebelumnya, suami, istri, serta anak pertama hingga anak ketiga ditanggung melalui BPJS Kesehatan jalur ASN. Sementara itu, anak keempat hingga anak keenam ditanggung melalui program JKA.
Dengan pembagian tersebut, seluruh anak—baik anak ke-1, 2, 3 maupun anak ke-4, 5, dan 6—tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.

Mari Donasi Bersama kitapedulibersama untuk korban banjir sumatra

Namun setelah kebijakan baru diberlakukan, terjadi perubahan. Anak keempat, kelima, dan keenam yang sebelumnya ditanggung melalui JKA tidak lagi masuk dalam cakupan penerima manfaat. Hal ini disebabkan status kepala keluarga sebagai ASN yang membuat keluarga tersebut masuk kategori desil 8 ke atas.“Secara administratif dianggap mampu, tetapi kondisi riil di lapangan belum tentu demikian,” ujar Tuanku Muhammad.

Akibatnya, kini hanya anak pertama hingga ketiga yang tetap ditanggung, sedangkan anak keempat hingga keenam harus didaftarkan secara mandiri atau biaya kesehatannya ditanggung sendiri oleh keluarga.
Jika didaftarkan ke BPJS mandiri kelas 3, iuran sebesar Rp35.000 per orang per bulan. Untuk tiga anak, totalnya mencapai Rp105.000 per bulan atau Rp1.260.000 per tahun.

Di sisi lain, proses perubahan data agar bisa masuk kategori penerima bantuan juga tidak mudah. Pengajuan melalui desa atau dinas sosial dapat memakan waktu hingga tiga bulan.
Menurut Tuanku Muhammad, kondisi ini perlu menjadi perhatian agar kebijakan tidak hanya berbasis data administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara nyata.

“Kami mendorong adanya evaluasi agar masyarakat yang masih membutuhkan tidak kehilangan akses layanan kesehatan,” ujarnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan kebijakan berpotensi menimbulkan beban tambahan, terutama bagi keluarga dengan jumlah tanggungan anak yang banyak namun kemampuan ekonomi terbatas.

Berita Terkait

Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam
Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 01:15 WIB

Hari Sumpah Pemuda 2026, KAI Sumut Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pengembangan Transportasi Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Tebing Tinggi Jumat 30 Oktober 2026 Kalapas Bahtiar Sembiring Pimpin Jajaran Bersihkan Sampah Rumput Liar Material Hambat Aliran Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Penandatanganan di Kantor Pelindo Regional 1 Medan Kamis 29 Oktober 2026 Oleh Kepala KSOP Mukhlish Tohepaly dan ED 1 Pelindo Hanny Uktolseya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Tuanku Muhammad Apresiasi MTQ ke 1 Gampong Lamgugob, Dusun Kayee Adang Timur Raih Juara Umum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Lapas Tebing Tinggi Komitmen Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Profesional Transparan dan Berintegritas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Penguatan Kompetensi SDM Jadi Strategi Dukung Efektivitas Proses Bisnis dan Penerapan GCG yang Transparan Akuntabel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Langkah Strategis Bangun Sistem Manajemen Terstruktur Wujudkan Good Corporate Governance dan Perbaikan Berkelanjutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Tuanku Muhammad Dukung Pendirian Rumah Al-Qur’an Zawiyah Abadiyah di Gampong Ie Masen Kayee Adang, Perkuat Pendidikan dan Ketahanan Keluarga

Berita Terbaru