Britana.Com || Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi memberlakukan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang mengubah skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini berpotensi memengaruhi akses layanan kesehatan bagi sejumlah masyarakat, khususnya keluarga yang sebelumnya mengandalkan JKA.

Perubahan ini mencakup penyesuaian kategori penerima manfaat berdasarkan desil kesejahteraan. Masyarakat yang tergolong dalam desil 8 ke atas tidak lagi menjadi penerima manfaat JKA.
Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terhadap dampak kebijakan tersebut di lapangan.
Salah satu contoh kasus menggambarkan kondisi sebuah keluarga dengan enam orang anak. Kepala keluarga bekerja sebagai ASN golongan rendah, sementara istrinya tidak memiliki penghasilan tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam skema sebelumnya, suami, istri, serta anak pertama hingga anak ketiga ditanggung melalui BPJS Kesehatan jalur ASN. Sementara itu, anak keempat hingga anak keenam ditanggung melalui program JKA.
Dengan pembagian tersebut, seluruh anak—baik anak ke-1, 2, 3 maupun anak ke-4, 5, dan 6—tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.

Namun setelah kebijakan baru diberlakukan, terjadi perubahan. Anak keempat, kelima, dan keenam yang sebelumnya ditanggung melalui JKA tidak lagi masuk dalam cakupan penerima manfaat. Hal ini disebabkan status kepala keluarga sebagai ASN yang membuat keluarga tersebut masuk kategori desil 8 ke atas.“Secara administratif dianggap mampu, tetapi kondisi riil di lapangan belum tentu demikian,” ujar Tuanku Muhammad.
Akibatnya, kini hanya anak pertama hingga ketiga yang tetap ditanggung, sedangkan anak keempat hingga keenam harus didaftarkan secara mandiri atau biaya kesehatannya ditanggung sendiri oleh keluarga.
Jika didaftarkan ke BPJS mandiri kelas 3, iuran sebesar Rp35.000 per orang per bulan. Untuk tiga anak, totalnya mencapai Rp105.000 per bulan atau Rp1.260.000 per tahun.
Di sisi lain, proses perubahan data agar bisa masuk kategori penerima bantuan juga tidak mudah. Pengajuan melalui desa atau dinas sosial dapat memakan waktu hingga tiga bulan.
Menurut Tuanku Muhammad, kondisi ini perlu menjadi perhatian agar kebijakan tidak hanya berbasis data administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara nyata.
“Kami mendorong adanya evaluasi agar masyarakat yang masih membutuhkan tidak kehilangan akses layanan kesehatan,” ujarnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan kebijakan berpotensi menimbulkan beban tambahan, terutama bagi keluarga dengan jumlah tanggungan anak yang banyak namun kemampuan ekonomi terbatas.












































