KUTACANE, ACEH TENGGARA – 18 Oktober 2026 | BritanaNews.com. Keberadaan Penjabat (PJ) Kepala Desa Kutabaru, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan disebut masih menduduki jabatan PJ kepala desa, sementara kepastian mengenai masa tugas dan status keputusan pengangkatannya masih menjadi pertanyaan.
Kondisi ini mendesak adanya penjelasan terbuka dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Publik perlu mengetahui apakah masa tugas PJ Kepala Desa Kutabaru masih berlaku, telah diperpanjang, atau sudah ada keputusan administratif lain yang mengatur kelanjutan jabatannya.
Bupati dan DPMK Jangan Diam, Status Jabatan Harus Jelas!
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Aceh Tenggara, Camat Lawe Bulan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) diminta memberikan klarifikasi terkait status PJ Kepala Desa Kutabaru.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah: apakah surat keputusan pengangkatan PJ tersebut masih berlaku? Jika masa tugasnya telah berakhir, apakah sudah diterbitkan keputusan perpanjangan atau pengangkatan kembali? Jika sudah ada keputusan pemberhentian, mengapa yang bersangkutan disebut masih menduduki jabatan tersebut?
Kejelasan ini penting karena penyelenggaraan pemerintahan desa harus memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas. Jangan sampai ketidakjelasan informasi menimbulkan polemik serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
BritanaNews.com Akan Telusuri Dokumen Resmi
Untuk mengungkap persoalan ini secara objektif, diperlukan pemeriksaan terhadap surat keputusan pengangkatan, masa berlaku penugasan, serta dokumen perpanjangan atau pemberhentian jika ada.
BritanaNews.com juga akan meminta keterangan langsung dari PJ Kepala Desa Kutabaru dan instansi terkait guna memastikan apakah yang bersangkutan masih menjalankan tugas berdasarkan keputusan yang sah.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi yang memastikan status administratif PJ Kepala Desa Kutabaru. Oleh karena itu, dugaan adanya persoalan dalam masa jabatan tersebut masih memerlukan verifikasi dokumen dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Publik Menunggu Jawaban
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintahan desa dijalankan dan apa dasar hukum seseorang menduduki jabatan PJ kepala desa.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara diharapkan tidak membiarkan pertanyaan ini berlarut-larut tanpa penjelasan. Transparansi dan kepastian administrasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. (Hartono).
Hartono Pinim












































