KUTACANE, ACEH TENGGARA – 13 Oktober 2026 | BritanaNews.com
ACEH TENGGARA – Anggaran pembangunan Pos Keamanan Desa Kutambaru, Kabupaten Aceh Tenggara, sebesar Rp24 juta pada tahun anggaran 2024 menjadi sorotan. Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk pihak kejaksaan, didorong menelusuri realisasi anggaran tersebut apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.
Berdasarkan dokumen anggaran yang diterima redaksi BritanaNews.com, tercantum kegiatan pembangunan Pos Keamanan Desa dengan nilai anggaran Rp24.000.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, realisasi anggaran, kondisi fisik bangunan, lokasi pembangunan, serta pemanfaatan fasilitas tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pemerintah desa dan pihak terkait.
APH Diminta Menelusuri Realisasi Anggaran
Penggunaan anggaran desa harus didukung dokumen perencanaan, bukti pelaksanaan kegiatan, laporan realisasi, serta pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan.
Karena itu, perlu dipastikan apakah anggaran Rp24 juta tersebut telah digunakan sesuai peruntukannya dan apakah hasil pembangunan sesuai dengan dokumen kegiatan.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti awal, APH dan pihak kejaksaan dapat menindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Pengulu Kutambaru Diminta Buka Data
Redaksi BritanaNews.com meminta Pengulu atau Kepala Desa Kutambaru memberikan klarifikasi terbuka mengenai sejumlah pertanyaan berikut:
1. Apakah anggaran pembangunan pos jaga sebesar Rp24 juta pada 2024 telah direalisasikan?
2. Di mana lokasi pembangunan dan bagaimana kondisi bangunannya?
3. Siapa pelaksana kegiatan pembangunan tersebut?
4. Apakah tersedia laporan realisasi dan bukti pertanggungjawaban anggaran?
5. Apakah bangunan tersebut sudah dimanfaatkan sesuai peruntukannya?
Kejelasan informasi tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran desa secara transparan dan akuntabel.
Kejaksaan Diharapkan Memberikan Penjelasan
BritanaNews.com mendorong pihak kejaksaan dan instansi pengawasan terkait untuk menelaah informasi tersebut apabila terdapat dasar dan bukti awal yang memadai.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi mengenai realisasi anggaran maupun informasi bahwa perkara tersebut telah resmi memasuki tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Klarifikasi pemerintah desa dan hasil pemeriksaan pihak berwenang diperlukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
BritanaNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pengulu Kutambaru serta pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Hartono Pinim












































