23/09/2026
BERITANEWS.COM-Medan, 23 September 2026 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berkomitmen merawat dan mengelola enam bangunan cagar budaya berusia lebih dari 100 tahun di wilayah kerjanya. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga warisan sejarah perkeretaapian sekaligus mempertahankan fungsi bangunan sebagai sarana pelayanan publik dan operasional perusahaan.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan pelestarian bangunan bersejarah merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kesinambungan sejarah jaringan perkeretaapian yang telah berkembang sejak era 1880-an di bawah Deli Spoorweg Maatschappij (DSM).

“Bangunan-bangunan bersejarah yang berada di lingkungan KAI merupakan bagian dari perjalanan panjang perkeretaapian di Sumatera Utara. Karena itu, kami berkomitmen merawat dan mengelolanya dengan tetap memperhatikan nilai sejarah dan budaya yang melekat,” ujar Anwar.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI, terdapat enam bangunan di wilayah kerja KAI Divre I Sumut yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Bangunan tersebut terdiri atas satu gedung kantor dan lima bangunan stasiun.
Stasiun Binjai ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.01/PW.007/MKP/2010. Bangunan tersebut memiliki nilai sejarah, sosial, edukasi, ilmiah, kelangkaan, dan keaslian, serta hingga kini tetap difungsikan sebagai salah satu pusat mobilitas masyarakat pada rute Medan–Binjai.
Sementara itu, lima bangunan lainnya berada di Kota Medan dan ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Medan. Kelima bangunan tersebut yakni Kantor Divre I Sumatera Utara, Stasiun Medan, Stasiun Pulubrayan, Stasiun Labuhan, dan Stasiun Belawan.
Anwar menjelaskan, meskipun rata-rata bangunan tersebut telah berusia lebih dari satu abad, perawatan yang dilakukan secara berkelanjutan membuat aset heritage tersebut tetap dapat berfungsi secara optimal, baik sebagai sarana pelayanan pelanggan maupun mendukung kegiatan operasional perusahaan.
Dalam upaya melestarikan aset bersejarah, KAI Divre I Sumut berkoordinasi dengan dinas kebudayaan pemerintah daerah, tim ahli cagar budaya, hingga Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK).
Koordinasi dilakukan dalam penyusunan kajian teknis pemugaran, kajian cagar budaya, serta pemenuhan rekomendasi maupun perizinan apabila diperlukan renovasi terhadap bangunan cagar budaya.
“Prinsipnya, pengelolaan bangunan cagar budaya harus tetap menjaga nilai penting dan karakter sejarahnya. Ketika diperlukan adaptasi untuk kebutuhan pelayanan, kami berkoordinasi dengan pihak yang berwenang dan kompeten,” tuturnya.
Atas komitmen tersebut, Pemerintah Kota Medan memberikan penghargaan kepada KAI Divre I Sumut dalam ajang Award Cagar Budaya dan Tokoh Kebudayaan Kota Medan Tahun 2026 yang digelar pada 22 September 2026.
Anwar menambahkan, apresiasi tersebut menjadi dorongan bagi KAI untuk terus menjaga keseimbangan antara pelestarian nilai sejarah dan pemenuhan kebutuhan transportasi modern.
“Kami ingin bangunan-bangunan ini tidak hanya menjadi saksi sejarah, tetapi juga tetap hidup dan memberikan manfaat. Pelanggan dapat merasakan langsung pengalaman berada di ruang pelayanan yang bernilai sejarah sekaligus memenuhi kebutuhan perjalanan masa kini,” kata Anwar.
(***)












































