Blangkejeren|Britana News – Misteri meninggalnya RD (34), warga Kabupaten Gayo Lues yang sempat dilaporkan hilang selama beberapa hari, mulai terungkap, Selasa (22/09/2026).
Hasil pemeriksaan medis dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan kepolisian menyimpulkan bahwa RD meninggal akibat tersengat listrik.
RD ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia di kawasan Kebun Sere, tepatnya di samping Kantor Koramil 04 Kutapanjang, Dusun Blangsere, Kampung Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang, pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 23.50 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepastian mengenai penyebab kematian tersebut disampaikan Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues setelah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap lokasi kejadian dan jenazah korban.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Heri Haryanto, S.H., M.H., mengatakan hasil olah TKP Unit Identifikasi Satreskrim serta pemeriksaan visum et repertum oleh dokter RSU MAK menjadi dasar kesimpulan mengenai penyebab kematian RD.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan medis, korban meninggal akibat tersengat listrik,” kata Heri.
Menurut keterangan kepolisian, di sekitar lokasi ditemukan kabel listrik yang terjuntai. Posisi korban berada tidak jauh dari kabel tersebut.
Pemeriksaan terhadap tubuh korban juga menemukan sejumlah luka, antara lain pada bagian telapak tangan serta luka bakar pada tangan dan paha. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian yang diperiksa secara medis untuk membantu memastikan penyebab kematian.
Polisi menyatakan tidak menemukan adanya unsur kekerasan pada tubuh korban berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, tidak ditemukan adanya unsur kekerasan terhadap tubuh korban. Hasil pemeriksaan medis kemudian memperkuat kesimpulan mengenai penyebab kematian korban,” ujar Heri.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, RD terlebih dahulu dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada Selasa, 15 September 2026. Pada hari sebelum hilang, RD diketahui melaksanakan pekerjaan membuang sampah di wilayah Blangnangka bersama rekannya dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues.
Setelah pekerjaan selesai, RD meminta bantuan rekannya, Munim, untuk diantar menuju Kafe Bintang di kawasan Blangsere. Namun setelah itu, RD tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi oleh keluarga.
Kondisi tersebut membuat keluarga bersama masyarakat melakukan pencarian di sejumlah lokasi. Pencarian berlangsung hingga Kamis malam, 17 September 2026.
Sekitar pukul 23.50 WIB, keluarga dan masyarakat menemukan seorang laki-laki di kawasan Kebun Sere. Saat ditemukan, kondisi jenazah telah mengalami pembusukan.
Petugas kemudian melakukan identifikasi dan memastikan bahwa jenazah tersebut merupakan RD, warga Kampung Persiapan Sentang, Kecamatan Blangkejeren, yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Personel Polsek Kutapanjang bersama personel Polres Gayo Lues, Unit Identifikasi dan piket Satreskrim mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan olah TKP.
Setelah proses di lokasi selesai, jenazah dibawa ke RSU MAK untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum.
Pemeriksaan medis tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam memastikan penyebab kematian. Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.
RD diketahui sehari-hari bekerja sebagai karyawan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues. Selain itu, korban juga diketahui bekerja sebagai karyawan SPPG.
Polres Gayo Lues menyatakan seluruh rangkaian penanganan telah dilakukan melalui prosedur pemeriksaan, mulai dari pengamanan TKP, olah TKP, identifikasi, pengumpulan barang bukti hingga pemeriksaan medis.
Dengan hasil tersebut, keterangan resmi kepolisian menyebut penyebab kematian RD adalah sengatan listrik dan tidak ditemukan unsur kekerasan pada tubuh korban. Informasi tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum et repertum, bukan berdasarkan dugaan atau spekulasi.
Dalam pemberitaan ini, identitas korban ditulis menggunakan inisial sesuai keterangan resmi kepolisian dengan mempertimbangkan kepentingan publik sekaligus penghormatan terhadap privasi keluarga.
Penyajian informasi juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip Kode Etik Jurnalistik, khususnya akurasi, keberimbangan, serta kewajiban melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh.
[Ibrahim]












































