Ternak Masuk Jalur KA, KAI Sumut Ingatkan Risiko Keselamatan hingga Kerugian Pemilik

ERLANGGA HENDRI SURYA

- Redaksi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:38 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

19/09/2026

BERITANEWS.COM-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengingatkan masyarakat untuk tidak menggembalakan atau membiarkan hewan ternak berkeliaran bebas di sekitar jalur kereta api. Keberadaan ternak di jalur rel tidak hanya mengganggu perjalanan kereta, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, petugas, dan masyarakat, serta memicu kerugian materi bagi pemilik ternak.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menegaskan bahwa kesadaran warga dalam menjaga hewan ternaknya sangat krusial untuk mencegah terjadinya kecelakaan di lintasan kereta api.

“KAI Divre I Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk tidak menggembalakan atau membiarkan ternak berkeliaran di sekitar jalur kereta api. Menjaga ternak tetap berada di lokasi yang aman bukan hanya membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga melindungi masyarakat dan mencegah pemilik ternak mengalami kerugian,” ujar Anwar.

Berdasarkan data KAI Divre I Sumatera Utara, dalam periode lima tahun terakhir sejak 2022 hingga 2026, tercatat sebanyak 238 ekor sapi mati akibat terlibat insiden tertemper kereta api. Khusus untuk periode Januari hingga September 2026 saja, angka kejadian mencatatkan sebanyak 49 ekor sapi mati di jalur KA.

KAI menilai keberadaan hewan ternak di jalur rel sebagai permasalahan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Masinis memiliki keterbatasan dalam melakukan pengereman secara mendadak saat terdapat objek yang muncul tiba-tiba di jalur, mengingat kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sesuai dengan bobot muatan dan kecepatan jalannya. Oleh karena itu, langkah pencegahan agar ternak tidak memasuki ruang jalur rel menjadi hal yang sangat penting.

Anwar juga mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di sekitar lintasan rel telah diatur secara tegas dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan apa pun.

Bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut hingga menyebabkan kecelakaan, luka berat, maupun kematian, diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199. Pelanggar terancam hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp15.000.000,-.

“KAI mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga yang tinggal di sekitar jalur kereta api, untuk bersama-sama menjaga ruang bebas jalur KA dengan memastikan tidak ada aktivitas maupun hewan ternak yang dapat mengganggu perjalanan kereta api,” tutup Anwar.

(***)

Berita Terkait

Stasiun Bajalinggei, Jejak Sejarah Perkeretaapian yang Menggerakkan Mobilitas Warga Serdang Bedagai
Tebing Tinggi Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Bahtiar Sembiring Bersama Jajaran Sosialisasi dan Pengarahan Langsung ke WBP Blok CD
Persiapan Fokus Koordinasi Teknis Penataan Lokasi Pengecekan Sarana Prasarana Pastikan Pelayanan Tertib Lancar Optimal
Sukses Digelar, Pelantikan LBH Pemuda Pujakesuma Sumatera Pererat Solidaritas Antar-Ormas di Medan
Hari Sumpah Pemuda 2026, KAI Sumut Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pengembangan Transportasi Publik
EGM Pelindo Regional 1 Belawan Yusrizal Sebut Penyesuaian Penting Tingkatkan Kualitas Efektivitas Pelayanan Pastikan Transisi Lancar
Dukungan Penerapan Pemindai Peti Kemas Hi-Co Scan di Terminal A dan B BNCT Patungan Pelindo DP World Sosialisasi 20 Oktober 2026
Tebing Tinggi Jumat 30 Oktober 2026 Kalapas Bahtiar Sembiring Pimpin Jajaran Bersihkan Sampah Rumput Liar Material Hambat Aliran Air

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 23:25 WIB

LSM Perkara Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, dorong penangkapan pelaku narkoba terus ditingkatkan

Rabu, 4 November 2026 - 14:45 WIB

Lebih dari 4.000 Warga Daftar NasDem Aceh Fun Walk, Gratis dan Siapkan Hadiah Rp105 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 22:15 WIB

Dari Peusijuk hingga Three-Finger Salute, SIMBES 2026 Teguhkan Solidaritas Mahasiswa Ekonomi Syariah

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 13:53 WIB

PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan

Senin, 2 November 2026 - 09:16 WIB

Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru