ACEH TENGGARA — Pengelolaan Dana Desa Muhajirin, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan setelah permintaan klarifikasi yang diajukan Media Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI) Kaperwil Aceh belum mendapatkan tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Muhajirin.
Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana Desa Muhajirin selama tiga tahun anggaran, yakni 2023, 2024, dan 2025, tercatat mencapai Rp1.809.384.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rinciannya:
TA 2023: Rp602.769.000
TA 2024: Rp608.382.000
TA 2025: Rp598.233.000
Besarnya nilai anggaran tersebut menjadi perhatian karena sejumlah kegiatan dengan nilai cukup signifikan membutuhkan keterbukaan informasi publik, terutama terkait kesesuaian antara perencanaan, realisasi kegiatan, penerima manfaat, volume pekerjaan, hingga dokumen pertanggungjawaban.
BINKARI Kaperwil Aceh melalui peliput Sulmi Rahman sebelumnya telah menyampaikan permohonan klarifikasi kepada Kepala Desa Muhajirin pada 5 September 2026 melalui pesan WhatsApp.
Dalam permintaan tersebut, BINKARI meminta penjelasan mengenai sejumlah program Dana Desa, di antaranya:
pembangunan kolam penampungan perikanan, bantuan pembudidaya ikan, bantuan peternakan, pembangunan MCK, pembangunan jalan rabat beton, program pendidikan, kegiatan Posyandu, serta program pencegahan stunting.
Batas waktu klarifikasi diberikan selama 3 × 24 jam. Namun hingga dilakukan penelusuran lapangan pada 7 September 2026, belum terdapat jawaban atau klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Muhajirin.
Upaya konfirmasi langsung juga dilakukan dengan mendatangi kediaman Kepala Desa Muhajirin. Namun, menurut keterangan awak media, Kepala Desa belum bersedia memberikan keterangan secara langsung.
Sejumlah Kegiatan Dana Desa Jadi Sorotan
Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian berdasarkan data anggaran antara lain:
Tahun Anggaran 2023
Pembangunan kolam penampungan perikanan — Rp129.575.000
Bantuan pembudidaya ikan air tawar — Rp81.850.000
BLT Dana Desa — Rp93.600.000
Bantuan peternak unggas — Rp30.000.000
Pengadaan laptop — Rp17.330.000
Pemasangan SSTV — Rp16.600.000
Pengadaan mesin — Rp15.000.000
Pemeliharaan saluran irigasi — Rp15.000.000
Tahun Anggaran 2024
Bantuan peternak kambing sebanyak 84 ekor — Rp101.610.000
BLT Dana Desa — Rp104.400.000
Bantuan peternak unggas 132 ekor — Rp28.536.000
Pembangunan MCK — Rp39.819.000
Penyelenggaraan Posyandu — Rp35.864.000
Pencegahan stunting — Rp25.600.000
Bantuan pendidikan anak pesantren — Rp24.200.000
Beasiswa Hafiz Qur’an — Rp21.000.000
Tahun Anggaran 2025
Pembangunan jalan rabat beton 147 meter — Rp55.000.000
Dukungan pendidikan siswa miskin/berprestasi — Rp41.650.000
Penyelenggaraan Posyandu — Rp21.295.000
Konvergensi pencegahan stunting — Rp18.000.000
Beasiswa S1 bagi aparatur Kute — Rp10.500.000
Ditemukan Perbedaan Nomenklatur Anggaran Selain itu, terdapat catatan terkait perbedaan nomenklatur kegiatan pada TA 2023.
Dalam data tercantum kegiatan “Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa”, namun uraian kegiatan disebutkan “Beasiswa Aparatur Kute (S1)”.
Perbedaan tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi untuk memastikan apakah merupakan kesalahan administrasi, perubahan kegiatan, atau terdapat dokumen pendukung lain dalam proses perencanaan dan penganggaran desa.
BINKARI Minta APH Lakukan Pemeriksaan
Atas belum adanya klarifikasi resmi dan adanya sejumlah hal yang perlu diperjelas, BINKARI Kaperwil Aceh meminta aparat penegak hukum (APH) serta lembaga pengawasan terkait melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pengelolaan Dana Desa Muhajirin TA 2023–2025.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mencocokkan seluruh tahapan penggunaan anggaran, mulai dari:
Dokumen anggaran → pencairan dana → pelaksanaan kegiatan → penerima manfaat → kondisi fisik/barang → dokumen pertanggungjawaban (SPJ).
Hal-hal yang perlu dipastikan antara lain:
Apakah seluruh anggaran telah direalisasikan sesuai perencanaan?
Apakah penerima bantuan telah sesuai ketentuan?
Apakah pekerjaan fisik sesuai volume dan spesifikasi?
Apakah seluruh penggunaan dana memiliki dokumen pendukung yang sah?
Bukan Vonis, Perlu Pembuktian
BINKARI menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap Kepala Desa Muhajirin maupun pihak tertentu.
Tidak adanya klarifikasi bukan berarti otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, keterbukaan informasi terhadap penggunaan anggaran publik merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Dana Desa merupakan uang negara yang berasal dari masyarakat. Karena itu, publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.
Kini masyarakat menunggu langkah dari aparat pengawasan dan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah pengelolaan Dana Desa Muhajirin telah berjalan sesuai aturan atau memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sulmi Rahman
BINKARI Kaperwil Aceh












































