Klarifikasi Dana Desa Muhajirin di Aceh Tenggara Tak Digubris, BINKARI Desak APH Periksa Pengelolaan Anggaran Rp1,8 Miliar TA 2023–2025

HARTONO PINIM

- Redaksi

Jumat, 11 September 2026 - 18:16 WIB

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Pengelolaan Dana Desa Muhajirin, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan setelah permintaan klarifikasi yang diajukan Media Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI) Kaperwil Aceh belum mendapatkan tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Muhajirin.

Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana Desa Muhajirin selama tiga tahun anggaran, yakni 2023, 2024, dan 2025, tercatat mencapai Rp1.809.384.000.

 

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rinciannya:

TA 2023: Rp602.769.000

TA 2024: Rp608.382.000

TA 2025: Rp598.233.000

Besarnya nilai anggaran tersebut menjadi perhatian karena sejumlah kegiatan dengan nilai cukup signifikan membutuhkan keterbukaan informasi publik, terutama terkait kesesuaian antara perencanaan, realisasi kegiatan, penerima manfaat, volume pekerjaan, hingga dokumen pertanggungjawaban.

BINKARI Kaperwil Aceh melalui peliput Sulmi Rahman sebelumnya telah menyampaikan permohonan klarifikasi kepada Kepala Desa Muhajirin pada 5 September 2026 melalui pesan WhatsApp.

Dalam permintaan tersebut, BINKARI meminta penjelasan mengenai sejumlah program Dana Desa, di antaranya:

pembangunan kolam penampungan perikanan, bantuan pembudidaya ikan, bantuan peternakan, pembangunan MCK, pembangunan jalan rabat beton, program pendidikan, kegiatan Posyandu, serta program pencegahan stunting.

Batas waktu klarifikasi diberikan selama 3 × 24 jam. Namun hingga dilakukan penelusuran lapangan pada 7 September 2026, belum terdapat jawaban atau klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Muhajirin.

Upaya konfirmasi langsung juga dilakukan dengan mendatangi kediaman Kepala Desa Muhajirin. Namun, menurut keterangan awak media, Kepala Desa belum bersedia memberikan keterangan secara langsung.

 

Sejumlah Kegiatan Dana Desa Jadi Sorotan

Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian berdasarkan data anggaran antara lain:

 

Tahun Anggaran 2023

Pembangunan kolam penampungan perikanan — Rp129.575.000

Bantuan pembudidaya ikan air tawar — Rp81.850.000

BLT Dana Desa — Rp93.600.000

Bantuan peternak unggas — Rp30.000.000

Pengadaan laptop — Rp17.330.000

Pemasangan SSTV — Rp16.600.000

Pengadaan mesin — Rp15.000.000

Pemeliharaan saluran irigasi — Rp15.000.000

 

Tahun Anggaran 2024

Bantuan peternak kambing sebanyak 84 ekor — Rp101.610.000

BLT Dana Desa — Rp104.400.000

Bantuan peternak unggas 132 ekor — Rp28.536.000

Pembangunan MCK — Rp39.819.000

Penyelenggaraan Posyandu — Rp35.864.000

Pencegahan stunting — Rp25.600.000

Bantuan pendidikan anak pesantren — Rp24.200.000

Beasiswa Hafiz Qur’an — Rp21.000.000

 

Tahun Anggaran 2025

Pembangunan jalan rabat beton 147 meter — Rp55.000.000

Dukungan pendidikan siswa miskin/berprestasi — Rp41.650.000

Penyelenggaraan Posyandu — Rp21.295.000

Konvergensi pencegahan stunting — Rp18.000.000

Beasiswa S1 bagi aparatur Kute — Rp10.500.000

 

Ditemukan Perbedaan Nomenklatur Anggaran Selain itu, terdapat catatan terkait perbedaan nomenklatur kegiatan pada TA 2023.

Dalam data tercantum kegiatan “Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa”, namun uraian kegiatan disebutkan “Beasiswa Aparatur Kute (S1)”.

Perbedaan tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi untuk memastikan apakah merupakan kesalahan administrasi, perubahan kegiatan, atau terdapat dokumen pendukung lain dalam proses perencanaan dan penganggaran desa.

 

BINKARI Minta APH Lakukan Pemeriksaan

Atas belum adanya klarifikasi resmi dan adanya sejumlah hal yang perlu diperjelas, BINKARI Kaperwil Aceh meminta aparat penegak hukum (APH) serta lembaga pengawasan terkait melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pengelolaan Dana Desa Muhajirin TA 2023–2025.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mencocokkan seluruh tahapan penggunaan anggaran, mulai dari:

Dokumen anggaran → pencairan dana → pelaksanaan kegiatan → penerima manfaat → kondisi fisik/barang → dokumen pertanggungjawaban (SPJ).

 

Hal-hal yang perlu dipastikan antara lain:

Apakah seluruh anggaran telah direalisasikan sesuai perencanaan?

Apakah penerima bantuan telah sesuai ketentuan?

Apakah pekerjaan fisik sesuai volume dan spesifikasi?

Apakah seluruh penggunaan dana memiliki dokumen pendukung yang sah?

 

Bukan Vonis, Perlu Pembuktian

BINKARI menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap Kepala Desa Muhajirin maupun pihak tertentu.

Tidak adanya klarifikasi bukan berarti otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, keterbukaan informasi terhadap penggunaan anggaran publik merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Dana Desa merupakan uang negara yang berasal dari masyarakat. Karena itu, publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.

Kini masyarakat menunggu langkah dari aparat pengawasan dan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah pengelolaan Dana Desa Muhajirin telah berjalan sesuai aturan atau memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sulmi Rahman

BINKARI Kaperwil Aceh

 

Berita Terkait

Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam
Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 01:15 WIB

Hari Sumpah Pemuda 2026, KAI Sumut Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pengembangan Transportasi Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Tebing Tinggi Jumat 30 Oktober 2026 Kalapas Bahtiar Sembiring Pimpin Jajaran Bersihkan Sampah Rumput Liar Material Hambat Aliran Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Penandatanganan di Kantor Pelindo Regional 1 Medan Kamis 29 Oktober 2026 Oleh Kepala KSOP Mukhlish Tohepaly dan ED 1 Pelindo Hanny Uktolseya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Tuanku Muhammad Apresiasi MTQ ke 1 Gampong Lamgugob, Dusun Kayee Adang Timur Raih Juara Umum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Lapas Tebing Tinggi Komitmen Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Profesional Transparan dan Berintegritas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Penguatan Kompetensi SDM Jadi Strategi Dukung Efektivitas Proses Bisnis dan Penerapan GCG yang Transparan Akuntabel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Langkah Strategis Bangun Sistem Manajemen Terstruktur Wujudkan Good Corporate Governance dan Perbaikan Berkelanjutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Tuanku Muhammad Dukung Pendirian Rumah Al-Qur’an Zawiyah Abadiyah di Gampong Ie Masen Kayee Adang, Perkuat Pendidikan dan Ketahanan Keluarga

Berita Terbaru