Gele, Blangkejeren| Britana News – Seorang pria berinisial K (35), yang sehari-hari bekerja sebagai petani/pekebun, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues setelah polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram dalam pemeriksaan di sebuah rumah di Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
K diamankan pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan informasi dari masyarakat diterima personel Satresnarkoba sekitar pukul 01.30 WIB. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang disebutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik putih bening,” ujar Kasat Resnarkoba melalui keterangan yang disampaikan kepada media.
Menurut keterangan kepolisian, ketika petugas tiba di lokasi, seorang laki-laki ditemukan berada di depan salah satu rumah. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta pakaian yang dikenakan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas disebut menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu disimpan di bawah kaki sebelah kanan K.
Barang bukti yang diamankan dalam penindakan itu terdiri atas satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram yang dibungkus plastik putih bening serta satu unit telepon seluler merek Realme berwarna hitam.
Kepada petugas, K disebut mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria lain. Polisi menyatakan identitas pria yang disebut dalam pemeriksaan awal tersebut telah diketahui dan saat ini masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Kasat Resnarkoba mengatakan perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara itu.
Pengembangan dilakukan guna memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai bagaimana barang tersebut diperoleh serta apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Polisi juga masih melakukan proses penyidikan terhadap K untuk memastikan seluruh fakta dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Status dan keterlibatan K selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, kepolisian menyebut K disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Gayo Lues dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi menyatakan informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber penting dalam mendeteksi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan transaksi maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi tersebut selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, perkara K masih berada dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Gayo Lues. Polisi masih mendalami keterangan yang diperoleh serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti yang diamankan.
Keterangan mengenai dugaan keterlibatan K dalam perkara tersebut merupakan informasi berdasarkan proses penindakan dan penyidikan kepolisian.
Kepastian mengenai kesalahan atau tidaknya yang bersangkutan tetap menjadi kewenangan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [BAIM]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.












































