ACEH TENGGARA, Britananews.com — 29 Agustus 2026. Keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, akhirnya ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara bersama Unit Reskrim Polsek Lawe Alas melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Hasil penyelidikan itu berujung pada diamankannya tiga orang pria di sebuah kebun milik warga pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial S (47), warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah; K (51), warga Desa Lawe Beringin, Kecamatan Ketambe; dan UF (32), warga Desa Lawe Pinis,
Kecamatan Darul Hasanah.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja. Polisi mengamankan satu tas ransel berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat ganja.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus ganja yang dibalut menggunakan kertas berwarna cokelat dan diduga disembunyikan di balik batu.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah paket ganja dengan berat masing-masing 310,86 gram, 120,12 gram, 254,30 gram, 12,14 gram, dan 11,40 gram.
Jika seluruh barang bukti tersebut dijumlahkan, total ganja yang diamankan mencapai 708,82 gram.
Selain barang bukti ganja, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp20.000, satu unit tas ransel berwarna cokelat, serta 57 lembar kertas berwarna cokelat yang diduga berkaitan dengan pengemasan barang tersebut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar,
menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga dugaan peredaran narkotika tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat.
Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika.
Bersama-sama kita putus mata rantai narkoba demi melindungi generasi dan menciptakan Aceh Tenggara yang aman dan bebas dari narkotika,” tegasnya.
Selanjutnya, ketiga pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Masyarakat juga diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Polres Aceh Tenggara menegaskan, upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Catatan: Ketiga orang yang diamankan masih berstatus terduga dan tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum serta asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Hartono pinim)












































