Sanksi Gubernur Diduga Diabaikan, AMPL Laporkan PT HAI ke Gakkum LH

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:49 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britananews.com | GAYO LUES — Aliansi Mahasiswa Pagar Lingkungan (AMPL) Kabupaten Gayo Lues membawa dugaan pelanggaran lingkungan dan perizinan PT Hopson Aceh Industri (HAI) ke Gakkum LH.

AMPL meminta Gakkum LH memeriksa langsung operasional PT HAI, termasuk kepatuhan terhadap sanksi administratif penghentian kegiatan industri yang sebelumnya diterbitkan Pemerintah Aceh.

Berdasarkan dokumen pengaduan, Gubernur Aceh menerbitkan Surat Nomor 500.4/4734 tanggal 25 April 2025 tentang penghentian operasional kegiatan industri PT HAI.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat tersebut diterbitkan bersamaan dengan Surat Nomor 500.4/4736 tentang pemenuhan standarisasi perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup pabrik pengolahan getah pinus.

Sanksi administratif tersebut mencakup penghentian operasional, larangan pembuangan air limbah, penutupan titik pembuangan, penghentian IPAL dan sumber emisi, serta larangan pembakaran limbah.

Larangan juga mencakup pembelian bahan baku dan penjualan produk olahan sampai perusahaan memenuhi ketentuan perizinan serta pengelolaan lingkungan sesuai peraturan berlaku.

Namun, AMPL menyoroti dugaan kegiatan operasional PT HAI yang masih berlangsung setelah sanksi tersebut diterbitkan, termasuk informasi mengenai aktivitas perusahaan pada malam hari.

“Ketika pemerintah sudah mengeluarkan perintah penghentian operasional, pertanyaannya sederhana: dipatuhi atau tidak? Jika tidak, harus ada tindakan tegas,” kata Syahputra Ariga.

Syahputra mengatakan, pengaduan tersebut diajukan agar dugaan ketidakpatuhan dapat diperiksa secara langsung dan tidak hanya berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

“Penegakan hukum harus berdasarkan bukti. Kami meminta Gakkum LH turun memeriksa kondisi sebenarnya dan mengambil langkah jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Selain kepatuhan terhadap sanksi, AMPL meminta pemeriksaan dugaan distribusi gondorukem dan terpentin tanpa PBPHHBK, dokumen lingkungan, air limbah, IPAL, limbah, serta sumber emisi.

AMPL juga meminta pemeriksaan terhadap kesesuaian pencatatan investasi dan skala usaha PT HAI dengan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut.

Permintaan pemeriksaan itu diperkuat dengan adanya pembahasan di Kantor Gubernur Aceh pada 6 Agustus 2026 terkait tindak lanjut penataan pelaksanaan sanksi administratif terhadap PT HAI.

AMPL meminta Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan, memeriksa seluruh aspek perizinan dan lingkungan, serta memastikan pelaksanaan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum.

Jika ditemukan pelanggaran, AMPL meminta Gakkum LH mengambil langkah penegakan hukum berdasarkan kewenangan dan hasil pemeriksaan terhadap PT HAI.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Semua dugaan harus diuji melalui pemeriksaan resmi, objektif, dan berdasarkan fakta lapangan,” tegas Syahputra.

Kasus tersebut kini menempatkan kepatuhan PT HAI terhadap sanksi administratif sebagai salah satu poin utama yang diminta AMPL untuk diperiksa Gakkum LH.

Surat pengaduan AMPL ditujukan kepada Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Aceh, DLHK Aceh, serta Bupati Gayo Lues.

Berita Terkait

Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam
Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 01:15 WIB

Hari Sumpah Pemuda 2026, KAI Sumut Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pengembangan Transportasi Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Tebing Tinggi Jumat 30 Oktober 2026 Kalapas Bahtiar Sembiring Pimpin Jajaran Bersihkan Sampah Rumput Liar Material Hambat Aliran Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Penandatanganan di Kantor Pelindo Regional 1 Medan Kamis 29 Oktober 2026 Oleh Kepala KSOP Mukhlish Tohepaly dan ED 1 Pelindo Hanny Uktolseya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Tuanku Muhammad Apresiasi MTQ ke 1 Gampong Lamgugob, Dusun Kayee Adang Timur Raih Juara Umum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Lapas Tebing Tinggi Komitmen Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Profesional Transparan dan Berintegritas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Penguatan Kompetensi SDM Jadi Strategi Dukung Efektivitas Proses Bisnis dan Penerapan GCG yang Transparan Akuntabel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Langkah Strategis Bangun Sistem Manajemen Terstruktur Wujudkan Good Corporate Governance dan Perbaikan Berkelanjutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Tuanku Muhammad Dukung Pendirian Rumah Al-Qur’an Zawiyah Abadiyah di Gampong Ie Masen Kayee Adang, Perkuat Pendidikan dan Ketahanan Keluarga

Berita Terbaru