ACEH TENGGARA – Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.


ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara bersama Unit Reskrim Polsek Lawe Alas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Lawe Alas.
Hasil penyelidikan yang dilakukan petugas kemudian membuahkan hasil. Polisi mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan kebun sawit Desa Pasir Nunggul, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial S.A. (39) dan J.M. (39), warga Desa Pasikh Pekhmate, Kecamatan Lawe Alas, serta J (35), warga Desa Lawe Kuta Cingkam, Kecamatan Lawe Alas.
Diamankan Saat Berada di Kawasan Kebun Sawit
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar kawasan kebun sawit Desa Pasir Nunggul. Setelah melakukan pemantauan, petugas kemudian mengamankan ketiga pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah pohon sawit, tepatnya berada di atas pelepah sawit.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa:
– Dua plastik klip yang masing-masing berisi lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,85 gram dan 0,68 gram.
– Satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bruto 0,10 gram.
Tiga Terduga Mengakui Barang Bukti
Berdasarkan keterangan awal pihak kepolisian, barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di lokasi tersebut diakui oleh ketiga pria yang diamankan sebagai barang yang berkaitan dengan mereka.
Ketiganya juga disebut memberikan keterangan awal terkait dugaan aktivitas penguasaan dan penjualan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Apresiasi Peran Masyarakat
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika, termasuk hingga ke wilayah pedesaan.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar, mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurut kepolisian, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Informasi yang diberikan warga dapat menjadi langkah awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum.
Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya guna menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba.
(Hartono.pinim)












































