Dugaan Pemungutan 1 Persen dalam Proses Pencairan Proyek PUPR Gayo Lues Dipertanyakan, Dasar Hukumnya Harus Dibuka

REDAKTUR

- Redaksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:11 WIB

50362 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues| Britana News — Dugaan adanya permintaan pembayaran sebesar 1 persen kepada penyedia pekerjaan dalam proses pencairan uang muka proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gayo Lues menjadi perhatian.

Informasi tersebut mencuat setelah adanya laporan dari pihak yang mengaku sebagai rekanan kepada wartawan mengenai dugaan permintaan sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan proses pencairan dana kegiatan.

Dugaan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional sebagai informasi yang masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi. Namun, apabila benar terjadi, persoalannya bukan semata-mata mengenai besaran uang yang diminta.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang jauh lebih penting adalah dugaan adanya hubungan antara pembayaran 1 persen dengan proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).

Informasi yang diperoleh menyebutkan, permintaan tersebut diduga muncul dalam proses administrasi pencairan uang muka pekerjaan di lingkungan PUPR. Pihak penyedia disebut diminta menyepakati pembayaran sebesar 1 persen yang dikaitkan dengan biaya administrasi pencairan.

Kejanggalan muncul ketika berkembang informasi bahwa SPM disebut tidak akan diterbitkan apabila pihak penyedia tidak menyepakati permintaan tersebut.

Jika informasi itu benar, pertanyaan publik menjadi sederhana tetapi mendasar: apa dasar hukum pungutan 1 persen tersebut?

Dalam mekanisme pengelolaan keuangan pemerintah, setiap pembayaran yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran semestinya memiliki dasar, prosedur, dokumen, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Karena itu, setiap pungutan yang dikaitkan dengan pelayanan administrasi pemerintah patut dapat dijelaskan secara terbuka, mulai dari dasar aturan, siapa yang menetapkan, siapa penerima, hingga bagaimana uang tersebut dicatat dan dipertanggungjawabkan.

Di sinilah persoalan tersebut menjadi penting untuk diperiksa.

Jika 1 persen itu merupakan biaya resmi, seharusnya tidak sulit bagi pihak yang berwenang menjelaskan aturan yang menjadi dasar pengenaannya. Harus pula jelas apakah pungutan tersebut tercantum dalam dokumen resmi, masuk ke rekening atau kas yang sah, serta disertai bukti penerimaan yang dapat diverifikasi.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan dasar hukum dan administrasi yang sah, maka dugaan tersebut tidak semestinya dianggap sebagai sekadar “biaya biasa” dalam proses pencairan proyek.

Apalagi jika benar ada kondisi bahwa penerbitan SPM dikaitkan dengan kesediaan penyedia memenuhi permintaan pembayaran tersebut. Sebab, pelayanan administrasi pemerintahan tidak semestinya berubah menjadi ruang tawar-menawar antara kewajiban negara dan pembayaran informal.
Poin inilah yang harus dijawab secara terang oleh pihak terkait.

SPM merupakan bagian dari rangkaian administrasi pembayaran pemerintah. Penerbitannya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif dan dokumen yang ditentukan dalam mekanisme pengelolaan keuangan.

Karena itu, apabila terdapat pihak yang menyatakan bahwa SPM dapat tertahan karena penyedia tidak menyepakati pembayaran tertentu, persoalan tersebut layak diverifikasi melalui dokumen dan keterangan para pihak.

Tidak cukup hanya dengan bantahan.
Pemeriksaan yang objektif dapat dimulai dari dokumen kontrak, permohonan pembayaran uang muka, kelengkapan administrasi, proses verifikasi, hingga penerbitan SPM. Dari sana dapat dilihat apakah seluruh proses berjalan berdasarkan prosedur atau terdapat tahapan lain yang tidak tercantum dalam mekanisme resmi.

Pihak penyedia juga memiliki posisi penting dalam memberikan keterangan.

Apakah pernah diminta membayar 1 persen?

Kepada siapa permintaan itu disampaikan?

Apakah terdapat kuitansi atau bukti pembayaran?

Apakah pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi?

Dan apakah benar proses penerbitan SPM pernah dikaitkan dengan kesediaan membayar sejumlah uang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar saling membantah di ruang publik.

Inspektorat Kabupaten Gayo Lues patut mempertimbangkan melakukan penelusuran apabila laporan tersebut memenuhi dasar untuk diperiksa. Pemeriksaan tidak harus dimulai dengan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Justru pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

Prinsipnya sederhana: jika tidak ada pungutan, buktikan tidak ada pungutan; jika ada pungutan resmi, tunjukkan dasar hukumnya; dan jika ada transaksi, tunjukkan pertanggungjawabannya.

Pemerintah daerah juga semestinya tidak defensif terhadap pertanyaan semacam ini. Kritik terhadap tata kelola anggaran bukan serangan terhadap institusi. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari kontrol publik agar uang negara dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalannya menjadi lebih serius karena yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan antara pejabat administrasi dan penyedia pekerjaan. Anggaran proyek pada akhirnya bersumber dari keuangan negara atau daerah yang memiliki kepentingan langsung terhadap masyarakat.

Setiap biaya tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya berpotensi menambah beban pihak penyedia. Dalam praktiknya, biaya yang muncul di luar komponen resmi dapat berisiko diperhitungkan kembali dalam pelaksanaan pekerjaan, efisiensi proyek, maupun hubungan antara penyedia dan pemerintah.

Masyarakat memang tidak melihat langsung proses pencairan uang muka proyek. Namun masyarakatlah yang kemudian menggunakan jalan, jembatan, bangunan, saluran, dan berbagai fasilitas publik yang dibiayai melalui anggaran tersebut.
Karena itu, transparansi pada tahap administrasi pencairan sama pentingnya dengan transparansi pada tahap pelaksanaan fisik.

Jangan sampai persoalan kecil di meja administrasi berkembang menjadi persoalan besar terhadap kualitas tata kelola pemerintahan.

Lebih jauh, apabila benar terdapat permintaan pembayaran tertentu yang tidak memiliki dasar hukum, maka praktik semacam itu berpotensi menciptakan preseden buruk. Penyedia pekerjaan bisa merasa bahwa pembayaran tertentu merupakan bagian tidak tertulis dari proses birokrasi.

Pada titik itu, administrasi pemerintahan kehilangan fungsi sebagai pelayanan dan berubah menjadi sesuatu yang harus “dinegosiasikan”.

Tentu saja, tudingan tersebut tidak boleh diarahkan kepada individu tertentu tanpa bukti. Sampai terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang dapat diverifikasi, informasi mengenai dugaan pemungutan 1 persen tersebut tetap harus diperlakukan sebagai dugaan.

Karena itu pula, pihak Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues perlu memberikan penjelasan secara terbuka.

Apakah benar ada ketentuan 1 persen dalam proses pencairan uang muka pekerjaan?

Jika benar, apa regulasinya?

Siapa yang menetapkan?

Ke mana uang tersebut disetorkan?

Apakah tercatat dalam sistem administrasi keuangan?

Apakah penyedia memperoleh bukti pembayaran resmi? Dan apakah benar penerbitan SPM pernah dikaitkan dengan kesediaan membayar 1 persen?

Tidak ada alasan bagi publik untuk mendapatkan jawaban yang berputar-putar apabila seluruh proses memang berjalan sesuai aturan.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pihak yang merasa dirugikan juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan fakta yang membantah dugaan tersebut. Penjelasan yang disertai dokumen akan jauh lebih kuat daripada sekadar pernyataan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar.

Publik membutuhkan kepastian, bukan spekulasi.

Di tengah tuntutan terhadap pemerintahan yang bersih dan pengelolaan anggaran yang akuntabel, setiap dugaan pungutan dalam proses administrasi proyek harus dipandang serius. Bukan karena nominal 1 persen itu semata-mata besar atau kecil, melainkan karena mekanisme di baliknya menyangkut integritas pengelolaan uang publik.

Jika ternyata hanya kesalahpahaman administrasi, persoalan tersebut harus segera diluruskan agar tidak berkembang menjadi fitnah. Tetapi jika ditemukan adanya pungutan tanpa dasar atau tekanan terhadap penyedia, maka mekanisme pengawasan harus bekerja dan pihak yang berwenang perlu mengambil langkah sesuai ketentuan.

Di sinilah keberanian birokrasi diuji: bukan hanya berani membantah ketika dituduh, tetapi juga berani membuka dokumen ketika publik bertanya.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan permintaan pembayaran 1 persen tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues serta pihak-pihak yang mengetahui proses pencairan. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.

Sebab pada akhirnya, yang harus dilindungi bukan kepentingan penyedia, bukan pula kepentingan pejabat tertentu, melainkan kepentingan masyarakat dan integritas uang publik.

Dan satu pertanyaan tetap menunggu jawaban: apabila 1 persen itu memang resmi, di mana dasar hukumnya dan ke mana uang tersebut mengalir?.

Hingga berita ini di publikasikan belum ada respon atau jawaban dari Bendahara PUPR. [Tim]

Berita Terkait

Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam
Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 01:15 WIB

Hari Sumpah Pemuda 2026, KAI Sumut Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pengembangan Transportasi Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Tebing Tinggi Jumat 30 Oktober 2026 Kalapas Bahtiar Sembiring Pimpin Jajaran Bersihkan Sampah Rumput Liar Material Hambat Aliran Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Penandatanganan di Kantor Pelindo Regional 1 Medan Kamis 29 Oktober 2026 Oleh Kepala KSOP Mukhlish Tohepaly dan ED 1 Pelindo Hanny Uktolseya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Tuanku Muhammad Apresiasi MTQ ke 1 Gampong Lamgugob, Dusun Kayee Adang Timur Raih Juara Umum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Lapas Tebing Tinggi Komitmen Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Profesional Transparan dan Berintegritas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Penguatan Kompetensi SDM Jadi Strategi Dukung Efektivitas Proses Bisnis dan Penerapan GCG yang Transparan Akuntabel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Langkah Strategis Bangun Sistem Manajemen Terstruktur Wujudkan Good Corporate Governance dan Perbaikan Berkelanjutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Tuanku Muhammad Dukung Pendirian Rumah Al-Qur’an Zawiyah Abadiyah di Gampong Ie Masen Kayee Adang, Perkuat Pendidikan dan Ketahanan Keluarga

Berita Terbaru