Kutacane | BritanaNews.com — Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara diminta memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan dugaan tumpang tindih pengadaan kursi roda pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2023 dan 2024.
Permintaan tersebut muncul menyusul berkembangnya informasi mengenai adanya pengadaan kursi roda yang disebut menggunakan dua sumber anggaran berbeda, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara.
Kursi roda tersebut disebut diperuntukkan bagi masyarakat lanjut usia serta warga yang membutuhkan alat bantu mobilitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sampai saat ini belum terdapat penjelasan resmi yang diterima BritanaNews.com mengenai apakah kedua program tersebut memiliki sasaran penerima manfaat yang berbeda atau terdapat kesamaan dalam perencanaan maupun distribusinya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebelumnya Kejari Aceh Tenggara telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait pengadaan kursi roda tersebut.
Meski demikian, status dan perkembangan penanganannya belum diketahui secara pasti. Belum ada keterangan resmi apakah proses tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan, penyelidikan, telah dihentikan, atau telah ditingkatkan ke tahap hukum berikutnya.
Karena itu, media mendorong adanya penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Perlu Verifikasi Data Penerima
Salah satu hal yang dinilai penting untuk diperjelas adalah data penerima manfaat dari masing-masing program pengadaan.
Apabila pengadaan yang bersumber dari APBA dan APBK memang diperuntukkan bagi penerima yang berbeda, hal tersebut dapat dijelaskan melalui dokumen program, jumlah barang, daftar penerima, waktu penyerahan, serta bukti distribusi.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kesamaan penerima, barang, atau kebutuhan yang dibiayai melalui sumber anggaran berbeda, kondisi tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut berdasarkan dokumen resmi.
“Yang perlu dipastikan adalah apakah penerima kursi roda dari masing-masing program memang berbeda. Jika berbeda, hal itu dapat dibuktikan melalui data penerima dan dokumen program. Namun apabila terdapat kesamaan data, tentunya perlu didalami lebih lanjut oleh pihak yang berwenang,” ujar awak media kepada BritanaNews.com, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Pemeriksaan terhadap persoalan tersebut dinilai tidak cukup hanya berdasarkan keterangan para pihak. Dokumen perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, jumlah dan spesifikasi barang, kontrak penyedia, daftar penerima manfaat, serta bukti serah terima juga penting untuk dicermati.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat persoalan administrasi, lemahnya koordinasi antarprogram, kesalahan pendataan, atau indikasi lain yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Status Penanganan Perlu Diperjelas
BritanaNews.com juga mendorong Kejari Aceh Tenggara memberikan penjelasan mengenai status penanganan perkara sesuai tahapan hukum yang sebenarnya.
Penjelasan tersebut dinilai penting karena terdapat perbedaan antara tahap pengumpulan informasi, penyelidikan, dan penyidikan.
Apabila perkara masih berada pada tahap awal atau penyelidikan, publik perlu mendapat penjelasan sesuai fakta yang ada. Dengan demikian, tidak muncul anggapan bahwa perkara telah dihentikan ataupun sudah terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar informasi resmi.
“Kalau masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan atau penyelidikan, sebaiknya disampaikan sesuai tahapannya. Jangan sampai muncul kesimpulan bahwa perkara telah dihentikan atau sudah ada tersangka, sementara belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum,” katanya.
BritanaNews.com menegaskan bahwa setiap perkembangan hukum harus merujuk pada pernyataan atau dokumen resmi dari pihak yang berwenang.
Media juga tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun kesalahan dari pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan hukum yang sah.
Pengadaan dan Distribusi Perlu Transparan
Selain status penanganan hukum, transparansi mengenai realisasi pengadaan juga dinilai penting.
Data yang perlu dijelaskan antara lain jumlah kursi roda yang dibeli melalui masing-masing sumber anggaran, nilai pengadaan, spesifikasi barang, pihak penyedia, mekanisme penentuan calon penerima, lokasi distribusi, serta bukti bahwa barang benar-benar diterima oleh masyarakat.
“Kalau jumlah kursi roda yang diadakan cukup banyak, data distribusinya seharusnya dapat ditelusuri. Berapa jumlah penerima, sumber programnya, kapan diserahkan, dan siapa yang menerima. Data tersebut penting untuk memastikan program tepat sasaran,” ujarnya.
Keterbukaan informasi tersebut juga dapat membantu menjawab pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya data penerima ganda atau pelaksanaan program yang memiliki sasaran serupa.
Namun demikian, kesamaan jenis barang yang dibeli melalui dua sumber anggaran tidak dengan sendirinya dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Penilaian tersebut harus didasarkan pada dokumen penganggaran, tujuan program, data penerima, pelaksanaan kegiatan, serta hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Dinas Sosial Diharapkan Memberikan Klarifikasi
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara, Bahagiawati, juga diharapkan memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan program tersebut.
Penjelasan dapat mencakup sumber anggaran, jumlah kursi roda yang dibeli, nilai pengadaan, mekanisme pendataan calon penerima, perbedaan sasaran program APBA dan APBK, serta proses distribusi kepada masyarakat.
Keterangan dari Dinas Sosial diperlukan agar informasi mengenai pelaksanaan program dapat dibandingkan dengan dokumen pengadaan dan data penerima manfaat secara objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, BritanaNews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara mengenai perkembangan penanganan serta pelaksanaan pengadaan kursi roda tersebut.
BritanaNews.com tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan ataupun tindak pidana dari pihak tertentu. Setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
(Hartono/Pinim)












































