ACEH TENGGARA — BritanaNews.com — Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk bagi jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Ketambe.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial S (50) di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penguasaan dan peredaran narkotika jenis ganja yang dinilai meresahkan warga di Desa Leuser.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas kemudian mengamankan S. Dalam pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika yang melekat pada tubuh pria tersebut.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah S bersama pihak terkait.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu karung berisi narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat sekitar 4,70 kilogram. Barang bukti ditemukan di kamar bagian belakang rumah, tepatnya disembunyikan di bawah tempat tidur.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, S disebut mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, ia juga mengaku menguasai serta menjual narkotika jenis ganja.
S bersama barang bukti kemudian dibawa dan diamankan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar, menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan jaringan maupun peredaran narkotika di tengah masyarakat.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Aceh Tenggara. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegas Ipda Patar.
Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan di kawasan perkotaan, tetapi juga menyasar wilayah permukiman hingga pelosok daerah.
Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Setiap informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu aparat dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Tenggara.
Reporter: Hartono Pinim












































