Britananews.com | GAYO LUES — Aktivitas PT Hopson Aceh Industri dan PT Pinus Makmur Indonesia (PT PMI) pada Minggu (9/8/2026) kembali menjadi sorotan Aliansi Mahasiswa Pagar Lingkungan (AMPL). Kedua perusahaan tersebut masih terpantau melakukan aktivitas operasional di tengah adanya kewajiban dan sanksi administratif yang belum sepenuhnya dinyatakan selesai oleh pemerintah.
Koordinator AMPL, Farid Duha, menilai kondisi tersebut menjadi persoalan serius dalam efektivitas pengawasan dan penegakan keputusan administratif pemerintah. Menurutnya, sanksi tidak boleh berhenti sebagai keputusan tertulis, sementara aktivitas perusahaan tetap berlangsung tanpa kepastian bahwa seluruh kewajiban telah dipenuhi dan diverifikasi pemerintah.
“Kami mempertanyakan efektivitas sanksi yang sudah diberikan. Pemerintah telah menemukan berbagai kewajiban yang belum dipenuhi, tetapi aktivitas operasional masih berjalan. Kalau begitu, apa arti penghentian dan sanksi tersebut?” ujar Farid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Farid mengatakan persoalan PT Hopson Aceh Industri menjadi perhatian lebih serius karena perusahaan masih menghadapi sejumlah persoalan terkait legalitas kegiatan usaha dan pemenuhan kewajiban lingkungan.
Berdasarkan hasil rapat pembahasan Pemerintah Aceh pada 6 Agustus 2026, yang dihadiri Asisten Setda II Aceh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Sekretaris DPMPTSP, Kepala BPLH, serta Staf Khusus Setda Aceh, disepakati bahwa PT Hopson tetap dikenakan penghentian sementara atau moratorium.
PT Hopson disebut belum memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu (PBHHBK). Selain itu, terdapat persoalan terkait dokumen lingkungan sesuai kewenangan serta belum terpenuhinya Persetujuan Teknis untuk air limbah dan emisi. Rincian Teknis penyimpanan Limbah B3 juga disebut belum terpenuhi.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah pemerintah menemukan sejumlah kondisi di lapangan, antara lain pembuangan air limbah ke media lingkungan serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum beroperasi secara optimal. Pengelolaan Limbah B3 dan limbah domestik juga masih ditemukan memiliki persoalan.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ketika legalitas dasar kegiatan usaha belum terpenuhi dan persoalan lingkungan masih ditemukan, pemerintah harus memastikan aktivitas perusahaan benar-benar dihentikan sesuai keputusan yang telah ditetapkan,” kata Farid.
Bagian AMPL, Sabarudin, meminta pemerintah memastikan status moratorium terhadap PT Hopson tidak berhenti sebagai istilah administratif. Menurutnya, penghentian sementara harus dapat terlihat secara nyata melalui pengawasan dan pengendalian aktivitas perusahaan di lapangan.
“Jangan sampai sanksi hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah ketika berhadapan dengan aktivitas perusahaan. Kalau moratorium sudah ditetapkan, pemerintah harus memastikan kegiatan operasional tidak berjalan melampaui ketentuan,” ujar Sabarudin.
Sementara itu, PT Pinus Makmur Indonesia (PT PMI) juga masih berada dalam status sanksi administratif. Pemerintah sebelumnya menyatakan permohonan pencabutan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah yang diajukan perusahaan belum dapat dikabulkan karena masih terdapat sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi.
PT PMI sebelumnya dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/741/2025 tertanggal 28 April 2025. Setelah pemberian sanksi tersebut, pemerintah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan.
Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, masih ditemukan sejumlah persoalan teknis, di antaranya pada sumber emisi boiler, peralatan tanggap darurat Limbah B3, serta tempat penyimpanan Limbah B3 yang dinilai belum memenuhi standar. Selain itu, Limbah B3 disebut masih disimpan melebihi batas waktu yang dipersyaratkan.
Sabarudin menilai kondisi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap PT PMI. Menurutnya, selama sanksi administratif belum dicabut, perusahaan harus tetap berada dalam pengawasan sampai seluruh kewajiban dinyatakan selesai berdasarkan hasil verifikasi pemerintah.
“Kalau pemerintah sendiri menyatakan sanksi belum dapat dicabut, maka status tersebut harus dihormati. Jangan sampai aktivitas berjalan seperti kondisi normal ketika kewajiban perusahaan belum seluruhnya dinyatakan selesai melalui proses verifikasi,” tegas Sabarudin.
AMPL mendesak DLHK Aceh, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Gakkum Kehutanan, kepolisian, serta instansi terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas kedua perusahaan tersebut.
Menurut AMPL, koordinasi lintas instansi diperlukan agar keputusan administratif yang telah ditetapkan pemerintah memiliki implementasi yang jelas di lapangan. Pengawasan juga dinilai tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, tetapi perlu memastikan kondisi faktual perusahaan sesuai dengan kewajiban dan status sanksi yang berlaku.
Farid menegaskan AMPL akan terus mengawal aktivitas PT Hopson Aceh Industri dan PT PMI serta meminta pemerintah memastikan setiap keputusan administratif benar-benar memiliki konsekuensi dalam pelaksanaannya.
“Hukum tidak boleh berhenti pada surat keputusan. Ketika sanksi telah diberikan, pelaksanaannya harus nyata dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Farid.












































