Bukan Sekadar Menyita Ganja, Polisi Memburu Mata Rantai Peredarannya

REDAKTUR

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:38 WIB

50225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues|Britana News.com — Penangkapan seorang pemuda berinisial SA di Desa Marpunge bukan akhir dari penyidikan. Setelah menyita sekitar dua kilogram ganja, Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues kini bergerak membongkar informasi mengenai pihak lain yang disebut berkaitan dengan asal barang tersebut.
SA, 20 tahun, diamankan Jumat malam, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Blangkejeren–Kutacane, Kecamatan Putri Betung.

Menurut kepolisian, pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap SA yang diduga mempunyai keterkaitan dengan aktivitas peredaran ganja.

Petugas kemudian melakukan upaya pengungkapan dengan cara memancing transaksi. Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, polisi bergerak ke Desa Marpunge dan mengamankan SA.
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu paket ganja kering yang dibungkus plastik putih. Beratnya sekitar dua kilogram.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi turut menyita satu unit telepon seluler dan sepeda motor Honda Supra warna hitam. Barang bukti tersebut dibawa bersama SA ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, penyidik tidak berhenti pada barang bukti tersebut. Keterangan awal yang diperoleh dari SA mengarah kepada seorang pria berinisial AL, 23 tahun, warga Desa Lak-Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Polisi kini melakukan pencarian terhadap AL. Tujuannya untuk menguji keterangan yang diperoleh, mengetahui asal-usul ganja, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran tersebut.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menegaskan proses penyidikan masih berjalan. “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Kabri.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian masih melihat perkara ini sebagai kasus yang perlu dikembangkan. Penangkapan SA menjadi satu bagian dari rangkaian penyidikan, sementara informasi mengenai pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

SA disangkakan dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski demikian, status sebagai orang yang disangkakan dalam suatu perkara tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap menjadi bagian dari proses peradilan dan harus didasarkan pada alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi kepolisian, pekerjaan berikutnya adalah mengurai mata rantai perkara tersebut. Dari mana ganja berasal, bagaimana barang itu berpindah tangan, dan siapa saja yang diduga mempunyai keterkaitan merupakan pertanyaan yang masih harus dijawab melalui penyidikan.

Hingga saat ini, polisi baru memastikan satu penindakan telah dilakukan dengan mengamankan SA beserta barang bukti sekitar dua kilogram ganja. Sementara keberadaan AL masih dicari dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih didalami.

Kasus tersebut memperlihatkan bahwa pengungkapan narkotika tidak berhenti pada penyitaan barang. Di balik paket yang ditemukan, penyidik masih harus menelusuri rantai perolehan dan peredarannya agar perkara dapat dipetakan secara utuh berdasarkan bukti yang sah. [Mustafa Porang]

Sumber: Humas Polres Gayo Lues.

Berita Terkait

Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam
Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 01:15 WIB

Hari Sumpah Pemuda 2026, KAI Sumut Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pengembangan Transportasi Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Tebing Tinggi Jumat 30 Oktober 2026 Kalapas Bahtiar Sembiring Pimpin Jajaran Bersihkan Sampah Rumput Liar Material Hambat Aliran Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Penandatanganan di Kantor Pelindo Regional 1 Medan Kamis 29 Oktober 2026 Oleh Kepala KSOP Mukhlish Tohepaly dan ED 1 Pelindo Hanny Uktolseya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Tuanku Muhammad Apresiasi MTQ ke 1 Gampong Lamgugob, Dusun Kayee Adang Timur Raih Juara Umum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Lapas Tebing Tinggi Komitmen Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Profesional Transparan dan Berintegritas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Penguatan Kompetensi SDM Jadi Strategi Dukung Efektivitas Proses Bisnis dan Penerapan GCG yang Transparan Akuntabel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Langkah Strategis Bangun Sistem Manajemen Terstruktur Wujudkan Good Corporate Governance dan Perbaikan Berkelanjutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Tuanku Muhammad Dukung Pendirian Rumah Al-Qur’an Zawiyah Abadiyah di Gampong Ie Masen Kayee Adang, Perkuat Pendidikan dan Ketahanan Keluarga

Berita Terbaru