Gayo Lues|Britana News.com – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Gayo Lues kembali membuahkan hasil setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dalam operasi yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, Jum’at (31/07/2026).
Penggerebekan yang berlangsung Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB itu merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan seorang pria berinisial SP (21) berada di dalam rumah. Penggeledahan kemudian dilakukan sesuai prosedur dan menghasilkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket yang diduga sabu dengan berat 0,24 gram, satu bungkus yang diduga ganja seberat 2,80 gram, dua alat hisap, lima pipet dalam kotak plastik, pembersih kaca beserta sumbu, satu mancis, satu bungkus pipet, satu lembar plastik putih, serta sebuah telepon seluler merek POCO M3.
Kasatresnarkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Selain memeriksa terduga pelaku, polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga memasok narkotika kepada SP.
Menurutnya, identitas terduga pemasok telah diketahui penyidik dan saat ini sedang dilakukan pengejaran. Polisi juga berupaya mengungkap jalur masuk narkotika tersebut sebagai bagian dari pengembangan kasus untuk memutus mata rantai peredarannya di wilayah Kabupaten Gayo Lues.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penetapan status hukum para pihak akan mengikuti perkembangan hasil penyidikan dan pembuktian yang dilakukan penyidik.
Kepolisian kembali mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap laporan, menurut kepolisian, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
[Mustafa Porang]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.












































