Britananews.com | GAYO LUES – Program bantuan perpompaan irigasi dan irigasi perpipaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Gayo Lues menjadi sorotan. Program yang ditujukan memperkuat sektor pertanian itu diduga tidak sepenuhnya diterima utuh oleh kelompok tani.
Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat 18 titik program irigasi perpompaan dengan nilai sekitar Rp153 juta per titik dan 14 titik irigasi perpipaan senilai sekitar Rp90 juta per titik. Seluruh bantuan tersebut ditujukan meningkatkan ketersediaan air bagi lahan pertanian.
Namun, setelah dana bantuan dicairkan kepada kelompok tani, muncul dugaan adanya permintaan agar penerima menyerahkan kembali sekitar 25 persen dari total nilai bantuan kepada pihak tertentu yang disebut memiliki keterkaitan dengan lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila dugaan tersebut benar, nilai bantuan yang seharusnya digunakan untuk pengadaan pompa, jaringan perpipaan, perlengkapan instalasi, serta pembangunan sarana irigasi berpotensi berkurang. Kondisi itu dikhawatirkan memengaruhi kualitas pekerjaan sekaligus mengurangi manfaat program bagi petani.
Sabarudin, dari Simpul Pergerakan Mahasiswa Gayo Lues Aceh, menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, setiap program yang dibiayai APBN wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak kepada kepentingan kelompok tani sebagai penerima manfaat.
“Jika benar terdapat permintaan pengembalian sebagian dana bantuan, maka hal itu sangat memprihatinkan. Program pemerintah seharusnya memperkuat kesejahteraan petani, bukan justru membuka ruang munculnya dugaan praktik yang merugikan penerima manfaat,” kata Sabarudin pada 28 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan bantuan pemerintah harus mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sabarudin juga mengingatkan, apabila terdapat pihak yang memanfaatkan jabatan atau kewenangan untuk meminta sebagian dana bantuan di luar ketentuan, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, aparatur pemerintah memiliki kewajiban menjaga integritas dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pelayanan publik, menurutnya, harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme dalam bentuk apa pun.
Sabarudin menegaskan dugaan tersebut berpotensi menghambat efektivitas program ketahanan pangan apabila benar terjadi. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai isu yang berkembang di masyarakat, melainkan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Ia mendesak aparat penegak hukum, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta lembaga pengawas terkait segera melakukan penelusuran menyeluruh. Pemeriksaan perlu mencakup proses pengusulan kelompok tani, pencairan anggaran, pertanggungjawaban, hingga kesesuaian pekerjaan fisik di lapangan.
Menurut Sabarudin, keterangan langsung dari kelompok tani penerima bantuan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat permintaan pengembalian dana setelah bantuan resmi dicairkan kepada penerima.
Meski demikian, Sabarudin menegaskan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Dugaan yang berkembang wajib dibuktikan melalui klarifikasi, audit, maupun penyelidikan sesuai ketentuan hukum sehingga seluruh pihak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan dan pembelaan.
Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan dana bantuan tersebut. Ruang hak jawab tetap terbuka apabila terdapat penjelasan maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Sabarudin berharap pemerintah memastikan setiap rupiah dana APBN benar-benar diterima utuh oleh kelompok tani sesuai ketentuan. Transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas harus diperkuat agar program pertanian menghasilkan kesejahteraan petani, bukan memunculkan dugaan penyimpangan anggaran.












































