Britananews.com – Viralnya unggahan media sosial yang diduga memperlihatkan gaya hidup mewah anak seorang pejabat di Kabupaten Gayo Lues memantik gelombang kritik. Di tengah pemulihan pascabanjir dan longsor, kemewahan tersebut dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.
Ribuan warga Gayo Lues masih berjuang membangun kembali kehidupan setelah bencana yang melanda penghujung 2025. Dalam situasi demikian, pertunjukan kemewahan di ruang digital dianggap mencederai solidaritas dan empati sosial.
Menurut Sabarudin, persoalan ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai urusan pribadi di media sosial. Hubungan keluarga dengan pejabat publik membuat setiap tindakan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap integritas pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepercayaan publik merupakan fondasi utama pemerintahan yang bersih. Ketika pejabat atau keluarganya kehilangan sensitivitas terhadap kondisi masyarakat, kepercayaan itu perlahan akan terkikis,” ujar Sabarudin. Pada Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menegaskan, prinsip good governance mengharuskan setiap penyelenggara negara menjunjung integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan umum. Nilai tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi yang mengikat aparatur negara.
Sabarudin menjelaskan, amanat itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan etika.
Menurutnya, apabila muncul pertanyaan publik mengenai kesesuaian gaya hidup dengan profil kekayaan pejabat, pemerintah wajib merespons melalui mekanisme yang sah, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“KPK memiliki kewenangan melakukan verifikasi terhadap LHKPN bagi penyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya. Sementara APIP dan Inspektorat berwenang melakukan pemeriksaan administratif maupun etik apabila diperlukan,” kata Sabarudin.
Ia menekankan bahwa viralnya sebuah unggahan tidak dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran hukum. Namun, setiap pertanyaan publik yang rasional harus dijawab melalui transparansi, bukan dengan sikap diam.
“Justru klarifikasi yang terbuka dan pemeriksaan objektif akan melindungi pejabat yang bekerja jujur sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan,” ujar Sabarudin.
Di tengah proses pemulihan pascabencana, kata dia, masyarakat membutuhkan keteladanan, empati, dan kepedulian dari para pemegang jabatan publik. Jabatan bukan simbol kemewahan, melainkan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Sabarudin mendorong Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menjadikan polemik tersebut sebagai momentum memperkuat pembinaan etika aparatur, meningkatkan budaya integritas, serta memastikan pejabat menjaga marwah institusi, termasuk di ruang digital.
“Transparansi bukan ancaman bagi pejabat, melainkan sarana membuktikan integritas. Semakin cepat pemerintah merespons kritik secara terbuka, semakin besar peluang memulihkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat tidak mempersoalkan seseorang hidup berkecukupan apabila seluruhnya diperoleh melalui cara yang sah. Yang menjadi sorotan ialah hilangnya empati ketika rakyat masih bergulat dengan penderitaan.
“Sejarah selalu membuktikan bahwa legitimasi kekuasaan tidak hanya dibangun melalui kebijakan, tetapi juga melalui moralitas, keteladanan, dan integritas para pemegang amanah,” tutup Sabarudin.












































