Kutacane, Aceh Tenggara – BritanaNews | 20 Juli 2026, Sebuah pesan yang berisi dugaan adanya pelecehan serta lingkungan kerja yang dinilai tidak kondusif di Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Kutacane beredar luas di berbagai grup percakapan masyarakat dan menjadi perhatian publik.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pesan tersebut mengatasnamakan sejumlah karyawan dan karyawati BSI KC Kutacane. Dalam isi pesan itu terdapat berbagai tuduhan mengenai perilaku yang dinilai tidak pantas dari seorang pimpinan, yang menurut pengirim pesan telah menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan kerja.
Selain itu, pesan tersebut juga memuat pernyataan bahwa apabila persoalan yang mereka sampaikan tidak memperoleh penanganan dari pihak manajemen, mereka akan menyampaikan pernyataan sikap secara terbuka serta menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, BritanaNews belum dapat memverifikasi secara independen kebenaran isi pesan yang beredar tersebut. Belum terdapat bukti yang telah diverifikasi maupun dokumen resmi yang menunjukkan bahwa tuduhan tersebut telah diproses oleh aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, Kepala Biro BritanaNews Aceh Tenggara telah menghubungi Pimpinan BSI KC Kutacane melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta konfirmasi dan memberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi atas informasi yang beredar. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.
Redaksi BritanaNews juga masih berupaya menghubungi pihak Kantor Wilayah BSI maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan resmi sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila di kemudian hari pihak BSI KC Kutacane, pimpinan yang disebut dalam pesan tersebut, maupun pihak lain yang berkepentingan memberikan klarifikasi, hak jawab, atau hak koreksi, BritanaNews akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
BritanaNews menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun semata-mata untuk menginformasikan adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Seluruh isi pesan yang beredar masih berupa dugaan dan klaim dari pihak yang belum dapat diverifikasi, sehingga tidak dapat dipandang sebagai fakta yang telah terbukti. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati hak jawab semua pihak, serta mendukung penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku. (Hartono Pinim)












































