Britananews | Aceh Timur – Aktivitas usaha galian C tanah timbun yang beroperasi di kawasan Jalan Rantau Panjang, Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, kembali memantik sorotan tajam publik. Kali ini, muncul dugaan bahwa operasional alat berat di lokasi tersebut menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Informasi itu dihimpun dari sejumlah warga di sekitar lokasi pada sabtu (11/7/2026). Warga mengaku hampir setiap hari menyaksikan alat berat bekerja tanpa henti dan menduga pasokan BBM yang digunakan berasal dari solar bersubsidi. Dugaan tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai sumber pasokan BBM yang digunakan untuk menopang aktivitas usaha berskala komersial tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila dugaan itu terbukti, persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat menjadi bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang dibiayai oleh uang negara. Praktik seperti itu berpotensi merampas hak masyarakat kecil yang setiap hari mengandalkan solar bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan usaha dan mata pencaharian mereka.
Ironisnya, aktivitas galian C tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa dugaan praktik yang begitu mencolok belum juga mendapat tindakan tegas? Publik berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai penggunaan solar bersubsidi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, diperlukan penyelidikan menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Dinas ESDM Aceh, BPH Migas, serta Pertamina segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa asal-usul BBM yang digunakan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Penggunaan BBM bersubsidi di luar peruntukannya dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain ancaman pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi yang akan dilayani oleh redaksi secara profesional.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola usaha galian C yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi meskipun upaya konfirmasi terus dilakukan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan, profesionalisme jurnalistik, dan penghormatan terhadap hak jawab.












































