KUTACANE, ACEH TENGGARA – BritanaNews, 2 Juli 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dengan jumlah yang sangat besar, mencapai 161,9 kilogram. Kegiatan berlangsung secara terbuka di halaman Markas Polres Aceh Tenggara, Kamis (2/7/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K. Langkah nyata ini menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam melancarkan perang total tanpa kompromi terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Proses pemusnahan berjalan dengan tertib dan diawasi ketat, serta disaksikan langsung oleh berbagai unsur terkait guna menjamin transparansi dan keabsahan pelaksanaan. Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Forkopimda Kabupaten Aceh Tenggara, perwakilan Kejaksaan Negeri Kutacane, Pengadilan Negeri Kutacane, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tenggara, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dan penanganan serangkaian perkara narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara selama kurun waktu tiga bulan, yaitu Maret hingga Mei 2026. Kasus besar ini berhasil menjerat lima orang tersangka yang kini telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum dilakukan pemusnahan secara menyeluruh, terlebih dahulu telah disisihkan sebagian kecil sampel barang bukti guna memenuhi kebutuhan pemeriksaan laboratorium forensik serta tetap disimpan sebagai bahan pembuktian yang masih diperlukan dalam proses persidangan di pengadilan.
Dalam kesempatannya, Kapolres AKBP Yulhendri, S.I.K., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dalam jumlah masif ini adalah bukti nyata tekad bulat kepolisian untuk membersihkan Aceh Tenggara dari ancaman narkoba yang perlahan merusak masa depan generasi muda.
“Kami tidak akan berhenti dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi siapa saja yang berniat mengedarkan maupun menanam narkotika di daerah ini. Pemusnahan barang bukti seberat 161,9 kilogram ganja hari ini menunjukkan bahwa kami serius, tegas, dan berkomitmen penuh menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar secara tuntas dan diawasi ketat agar barang bukti tersebut tidak dapat lagi disalahgunakan, diambil kembali, atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera yang berat bagi pelaku kejahatan narkotika, tetapi juga meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta aktif menjaga lingkungannya dari ancaman bahaya narkoba. ( Hartono.pinim)












































