Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti 68 Perkara, Termasuk Lebih dari 1 Kg Ganja dan Sabu 89,95 Gram

HARTONO PINIM

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:50 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, ACEH TENGGARA – BritanaNews, 2 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara hari ini secara resmi dan menyeluruh melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka, tertib, serta diawasi langsung oleh pihak berwenang sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan menjamin ketertiban administrasi perkara di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.

Pemusnahan ini mencakup seluruh barang bukti yang berasal dari 68 perkara yang telah selesai diputus oleh pengadilan, dengan total 80 orang terdakwa yang proses hukumnya telah berakhir dan tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. Rincian kelompok perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri dari:

– 51 perkara narkotika,

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

– 6 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA),

– 11 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Dalam pelaksanaan tersebut, sejumlah barang bukti berbahaya, terlarang, maupun yang telah selesai berfungsi sebagai alat bukti hukum dimusnahkan secara tuntas. Rincian lengkap barang bukti yang dimusnahkan meliputi Sabu-sabu seberat 89,95 gram, Ganja seberat 1.054,12 gram atau setara dengan lebih dari 1 kilogram, 7 unit telepon seluler yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi kejahatan, 4 unit komputer beserta perangkat elektronik pendukung lainnya, 4 bilah senjata tajam yang digunakan dalam tindak pidana kekerasan, Serta berbagai jenis barang bukti lain sesuai penetapan putusan pengadilan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang disesuaikan dengan jenis dan sifat barang buktinya, mulai dari pembakaran yang aman dan terkendali, pemotongan fisik, hingga penghancuran total. Hal ini dilakukan untuk memastikan sepenuhnya bahwa barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali, diperjualbelikan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum oleh pihak mana pun. Seluruh rangkaian proses berlangsung di lokasi yang telah ditetapkan dan disaksikan oleh perwakilan lembaga terkait serta petugas pengawas guna menjamin keabsahan pelaksanaannya.

Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menegaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur standar yang wajib dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan setelah putusan pengadilan bersifat final. Selain sebagai bentuk ketaatan pada aturan, kegiatan ini juga menunjukkan keseriusan lembaga penegak hukum di daerah dalam memberantas peredaran narkotika, kejahatan kekerasan, serta berbagai tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat dan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat.

Diharapkan dengan dimusnahkannya barang bukti ini, dapat memberikan efek jera yang nyata bagi siapa saja yang berniat melakukan kejahatan, sekaligus menjadi bukti yang nyata bahwa proses hukum di Aceh Tenggara berjalan secara utuh, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat. (Hartono.pinim)

Berita Terkait

Dari Peusijuk hingga Three-Finger Salute, SIMBES 2026 Teguhkan Solidaritas Mahasiswa Ekonomi Syariah
Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam
Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:46 WIB

Tebing Tinggi Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Bahtiar Sembiring Bersama Jajaran Sosialisasi dan Pengarahan Langsung ke WBP Blok CD

Minggu, 1 November 2026 - 01:15 WIB

Hari Sumpah Pemuda 2026, KAI Sumut Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pengembangan Transportasi Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:17 WIB

EGM Pelindo Regional 1 Belawan Yusrizal Sebut Penyesuaian Penting Tingkatkan Kualitas Efektivitas Pelayanan Pastikan Transisi Lancar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Dukungan Penerapan Pemindai Peti Kemas Hi-Co Scan di Terminal A dan B BNCT Patungan Pelindo DP World Sosialisasi 20 Oktober 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Tebing Tinggi Jumat 30 Oktober 2026 Kalapas Bahtiar Sembiring Pimpin Jajaran Bersihkan Sampah Rumput Liar Material Hambat Aliran Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Penandatanganan di Kantor Pelindo Regional 1 Medan Kamis 29 Oktober 2026 Oleh Kepala KSOP Mukhlish Tohepaly dan ED 1 Pelindo Hanny Uktolseya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Dipimpin Kalapas Bahtiar Sembiring Evaluasi Tugas Tingkatkan Kedisiplinan Perkuat Pemahaman Tugas Fungsi Tanggung Jawab Petugas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Lapas Tebing Tinggi Komitmen Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Profesional Transparan dan Berintegritas

Berita Terbaru