Britana.com | ACEH TENGGARA — Mahasiswa bernama Russell mendesak DPRK Aceh Tenggara, Ombudsman, Kementerian Dalam Negeri, dan aparat pengawas terkait menelaah penunjukan adik kandung Bupati Aceh Tenggara sebagai Plt Inspektorat. (9/6/2026).
Desakan tersebut disampaikan Russell sebagai ultimatum moral agar negara tidak diam terhadap dugaan konflik kepentingan dan nepotisme dalam jabatan strategis yang semestinya menjaga marwah pengawasan internal pemerintah daerah.
Menurut Russell, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan alasan administratif atau kewenangan kepala daerah. Ia menilai penunjukan keluarga dekat di Inspektorat menyentuh langsung jantung etika pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“DPRK Aceh Tenggara, Ombudsman, Kemendagri, dan aparat pengawas terkait harus menelaah ini secara terbuka dan objektif. Jangan biarkan publik menduga birokrasi sedang dijadikan ruang kepentingan keluarga,” tegas Russell.
Russell menegaskan, Inspektorat bukan jabatan seremonial dalam struktur pemerintahan daerah. Lembaga ini merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga wajib berdiri dengan prinsip objektivitas dan independensi.
Ia mengingatkan, secara kelembagaan Inspektorat memiliki fungsi penting dalam pembinaan, pengawasan, audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kepatuhan aparatur daerah.
Karena itu, menurut Russell, penunjukan kerabat dekat kepala daerah pada jabatan Plt Inspektorat patut diuji secara etik. Publik berhak bertanya apakah pengawasan bisa benar-benar berjalan netral.
“Bagaimana mungkin publik percaya pengawasan berjalan objektif, bila lembaga yang harus mengawasi kebijakan bupati justru dipimpin oleh adik kandungnya sendiri,” ujar Russell dalam keterangannya.
Russell juga menyoroti aspek etika ASN. Menurutnya, aparatur sipil negara tidak hanya bekerja berdasarkan surat tugas, tetapi juga terikat pada integritas, profesionalitas, netralitas, dan kepercayaan publik.
Ia menilai prinsip sistem merit dalam birokrasi harus menjadi dasar pengisian jabatan. Jabatan publik tidak boleh terlihat seperti hadiah kekuasaan, apalagi bila menyangkut posisi yang mengawasi pemerintahan.
Dalam konteks hukum administrasi pemerintahan, Russell menyebut dugaan konflik kepentingan perlu ditelaah serius. Hubungan keluarga dalam jabatan pengawasan dapat menimbulkan keraguan terhadap netralitas keputusan dan tindakan pejabat.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar sah atau tidak secara prosedural. Lebih jauh, publik perlu melihat apakah keputusan tersebut pantas, etis, dan tidak merusak kepercayaan terhadap birokrasi daerah.
Russell mendesak DPRK Aceh Tenggara menggunakan fungsi pengawasan politiknya secara aktif. DPRK, katanya, harus meminta penjelasan resmi mengenai dasar penunjukan, pertimbangan kompetensi, dan mitigasi konflik kepentingan.
Ia juga meminta Ombudsman dan Kemendagri tidak pasif. Keterlibatan lembaga eksternal penting agar telaah atas penunjukan tersebut tidak berhenti sebagai polemik lokal yang hilang tanpa kejelasan.
“Kalau memang penunjukan itu tidak bermasalah, buka dasar hukumnya kepada publik. Tetapi bila ada potensi konflik kepentingan, evaluasi harus dilakukan secara tegas dan terbuka,” kata Russell.
Russell menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa jabatan publik adalah amanah rakyat, bukan hak keluarga. Kekuasaan boleh datang dari mandat politik, tetapi birokrasi harus tunduk pada integritas.












































