Britana.com | Aceh Tengah — Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Tengah sekaligus Panglima Wilayah Linge, Ismuddin Renggali, menegaskan bahwa tidak boleh ada perusahaan yang beroperasi di Aceh seolah berdiri di atas hukum. Setiap aktivitas usaha, kata dia, wajib tunduk pada aturan negara, menghormati pemerintah Aceh, serta menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Pernyataan tegas itu disampaikan menyikapi dugaan ketidakpatuhan PT Jaya Media Internusa (JMI), perusahaan pengolahan getah pinus yang telah beroperasi di Aceh Tengah sejak tahun 2021. Menurut Ismuddin, perusahaan yang selama bertahun-tahun mengambil manfaat dari sumber daya alam Aceh tidak boleh hanya datang untuk mengeruk keuntungan, tetapi abai terhadap kewajiban hukum dan tanggung jawab sosialnya.
Ia menilai, apabila benar masih terdapat kewajiban mendasar yang belum dipenuhi, maka hal itu menunjukkan sikap perusahaan yang tidak serius menghormati regulasi. Padahal, keberadaan perusahaan di daerah seharusnya membawa manfaat, bukan justru melahirkan keresahan, polemik, dan dugaan pelanggaran yang terus berulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gubernur Aceh sudah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI melalui surat Nomor 500.4/4738 terkait pelanggaran perusahaan pengelola getah pinus di Aceh. Kami berharap perusahaan dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap instruksi Pemerintah Aceh,” tegas Ismuddin.
Ia menambahkan, perusahaan tidak boleh hanya menjadikan Aceh sebagai ladang ekonomi. Ada kewajiban hukum, tanggung jawab sosial, dan kewajiban menjaga lingkungan yang harus dipenuhi secara nyata.
“Jika perusahaan sudah bertahun-tahun memperoleh keuntungan dari daerah ini, maka kepatuhan terhadap aturan adalah harga mati. Tidak bisa ditawar-tawar,” ujarnya.
Ismuddin juga menyoroti bahwa berbagai bentuk peringatan dan pembinaan terhadap PT JMI sebenarnya sudah pernah dilakukan. Mulai dari surat dan teguran Pemerintah Aceh, kritik masyarakat sipil melalui aksi Perlibas di Kantor Gubernur Aceh, proses verifikasi oleh Tim Tindak Pidana Tertentu Polda Aceh, hingga inspeksi mendadak dari tim penegakan hukum lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.
Namun, menurut informasi yang berkembang, sejumlah persoalan penting diduga masih belum terselesaikan. Di antaranya dugaan belum adanya Surat Laik Operasi (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), belum adanya izin pengambilan air baku, serta belum terpenuhinya sejumlah dokumen dan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini, menurut Ismuddin, tidak bisa dianggap persoalan administratif biasa. Sebab, izin lingkungan, pengelolaan limbah, dan kepatuhan teknis merupakan instrumen penting untuk mencegah kerusakan lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak aktivitas industri.
Ia menegaskan, aturan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sudah jelas mewajibkan setiap usaha memenuhi persetujuan lingkungan dan menjalankan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah wajib memiliki sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar teknis dan administratif pemerintah. Karena itu, kepatuhan perusahaan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Ismuddin menilai, jika dugaan ketidakpatuhan tersebut benar adanya, maka PT JMI bukan hanya mengabaikan aturan, tetapi juga menunjukkan sikap tidak menghormati Pemerintah Aceh dan tidak menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
“Kami tidak anti investasi. Kami mendukung investasi yang sehat, taat hukum, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Tetapi jangan ada perusahaan yang terus mengambil keuntungan dari Aceh, sementara kewajiban hukumnya diabaikan,” tegasnya.
Menurutnya, investasi yang baik harus berdiri di atas kepatuhan, transparansi, dan keberpihakan terhadap masyarakat lokal. Jika perusahaan hanya mengejar keuntungan tanpa menaati aturan, maka kehadirannya patut dievaluasi secara serius.
Karena itu, KPA Wilayah Linge mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT JMI. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara objektif, terbuka, dan tidak boleh berhenti hanya pada teguran administratif.
“Kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi utama investasi yang berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi, dan masyarakat tidak akan diam jika aturan terus dikangkangi,” tutup Ismuddin.












































